RESUME
SOSIOLOGI
HUKUM
A. Pengertian Sosiologi Hukum
Ada
beberapa tokoh yang memberi defenisi sosiologi hukum diantarany
1. Soerjono
soekanto
Sosiologi
hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analisis dan empiris
menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala-gejala sosial lainya .
2. Satjipto
raharjo
Sosiologi
hukum adalah penngetahuan hukium terhadap pola perilaku masyarakat dalam kontek
sosialnya
3. R.
Otje salman
Sosiologi
hukum adalah ilmu yang memoelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala-gejala sosial lainnya secara ampiris analisis
4. H.L.A.Hart
H.L.A.Hart
tidak mengemukakan defenisi tentang sosiologi hukum. Namun defenisi yang
dikemukankannya mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart mengungkiapkn bahwa suatu
konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang berpusatkan kepada
kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan
bermasyarakat. Menurut hart inti dari suatu sistem hukumterletak pada keswatuan
antara aturan utama dan aturan tambahan.
B. Latar Belakang Lahirnya Sosiologi Hukum
Orang
yang pertama menggunakan istilah sosiologi hukum adalah Anzilotti pada tahun
lotti pada tahun 1882. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa sejak saat itu
mulai diperkenalkan rung lingkup dan objek kajian sosiologi hukum. Namun
demikian, sosiologi hukum dipengaruhi oleh disiplin ilmu : filsafat hukum, ilmu
hukum dan sosiologi yang kajiannya berorientasi pada hukum.
1. Filsafat
hukum
Didalam
kajian filsafat hukum salah satu pokok kajianya adalah aliran aliran filsafat
hukum.aliran filsafat hukum yang menjadi penyebab lahirnya sosiologi hukum
adalah positivisme, yang dikemukakan oleh Hans Kesle melalui teori stufenbau
des rechtnya yaitu hukum itu bersifat hirarki artinya “hukum itu tidak
boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atasw derajatnya”
Aliran-aliran filsafat hukum yang
mendorong tumbuh dan berkembangnya sosiologi hukum adalah
- Mazhab sejarah, yang pelopori oleh carl von savigny. Savigny mengungkapkan bahwa hkum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sam dengan masyarakat (volksgeist)
- Aliran untility yang digynakan oleh jeeremy bentham. Bentham menggungkapkan bahwa “hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia”
- Aliran sosiological jurisprudence dari Eugen Ehrlich yang konsepnya “ hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup didfalam masyarakat (living law)
- Aliran Pragmatis Legal Realism dari Roscoe Pound yang konsepnya law is a tool of social angeneering
- Ilmu Hukum
Kajian
ilmu hukum yang yang menganggap bahwa “ hukum sebagai gejala sosial “ banyak
mendorong pertumbuhan sosiologi hukum. Berbeda denga yang diungkapkan oleh hant
keslen yang menganggap hukum sebagai gejala normatif, dan selanjutnya harus
dibersihkan dari anasir anasir sosiologis (nonyuridis).
- Sosiologi yang berorientasi pada Hukum
Para
sosiolog yan berorienasi pada hukum antara lain : Emile Durkheim, Max Weber, Roscoe
Pound. Emile Durkheim menyatakan : bahwa dalam setiap masyarakat selalu ad
solidaritas, baik itu solidaritas organis yaitu terdapat dalam masyarakat
moderen hukumnya bersifat restitutif yang diasosiasikan dalam hukum perdata,
maupun solidaritas mekanis yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana, hukumnya
bersifat reprensif yang diasosiasikan seperti dalam buku pidana.
Max Weber, terkenal dengan teory ideal
type-nya mengatakan bahwa dalam hukum ada empat tipe ideal, yaitu irasional
formal , irasional material, rasional formal (dalam masyarakat modern dengan
mendasarkan konsep-konsep ilmu hukum), dan rasional ideal.
- Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Ruang
lingkup sosiologi hukum ada 2 (dua) hal yaitu :
- Dasar-dasar sosial dari hukum atau basisi sosial dari hukum, sebagai contoh dapat disebutkan misalnya : hukum nasional diindonesia, dasar sosialnya adalah pancasila, fdefngan ciri-cirinya : gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan;
- Efek-efek hukum terhadap gejala sosial lainnya. Sebagai contoh dapat disebutkan misalnya :
-
Undang-undang No
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap gejala kehidupan rumah tangga;
-
Undang-undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta terhadap gejala budaya;
-
Undang-undang
mengenai Pemilihan Poresiden secara Langsung terhadap gejala politik.
Selain
itu, sejak abad ke-19 telah diusahakan oleh pera sarjana sosiologi dan hukum
untuk memberi batasan-batasan tertentu pada ruang lingkup sosiologi hukum.
Pembahasan tersebut didasari oleh ilmu ynag erta hubungannya dengan ilmu-ilmu
perilaku lainnya, dan ini memunculkan berbagai pendapat, yang secara umum dfapt
dikelompokkan pada empat pendekatan yaitu pendekatan instrumental, pendekatan
hukum alam, pendekatan positivistik, dan pendekatan parakdigmatik.
1. Pendekatan
instrumental
Adam
Podgorecki pernah menyatakan seperti yang dikutip oleh soerjono soekanto, bahwa
sosiologi hukum adalah suatu disiplin ilmu teoretis yang umumnya mempelajari
keteraturn dari berfungsinya hukum. Tujuan utama dari sosiologi hukum adalah
untuk menyajikan sebanyak mungkin kondisi-kondisi yan diperlukan agar hukum
dapat berlaku secara efissien.
Hukum
merupakan suatu sarana bagi pembuat
keputusan. Studi terhadap hukum harus harus berfokus terhadap
efektifitas hukum serta akibat akibat yang tidak diperhitungkan dalam proses
legislasi. Oleh kr\arna itu studi instrumental terhadap hukum dan perilaku
harus dapat membantu pembentuk hukum agar dapat mengadakan prediksi terhadap
akibat-akibat diberlakukannya hukum-hukum tertentu.lain halnya dengan pendapat podgorecki yang menyatakan bahea studi instrumental
terhadap hukum sangat penting terutama dalam masyarakat yang mempunyai sisitem
hukum sosialis yaitu perubahan-perubahan diatur melalui perundang-undangan. Ada
bebrapa ilmuan yang sependapat dengan podgorecki seperti G.F.A. Sawyerr yang
menyatakan bahwa studi-studi instrumental trehadap hukum harus bertujuan untuk
menciptakan kondisi-kondisi yang baiki pelaksana hukum.
2. Pendekatan
hukum alam dan kritikan terhadap pendekatan positivistik
Philip
senznick menganggap bahwa pendekatan instrimental merupakan tahap menengah dari
perkembangan atau pertumbuhan sosiologi hukum. Tahap selannjutnya akan
tercapai, apabila ada otonomi dan kemandirian intelektual.tahap tersebut akan
tercapai apabila para sosiolog tidak lagi berperan sebagi teknisi, akan tetapi
lebih banyak menaruh perhatian pada ruang lingkup yang lebih luas.pada tahap
itu para sosiolog harus siap menelaah pengertian legalitas agar dapat
menentukan wibawah moralnya dan untuk menjelaskan peran ilmu sosial dalam
menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang
berorientasi pada keadilan. Philip seznick, legallitas merupakan sinonim dari rule
of law, yaitu pembatasan dari kekuasaan resmi oleh prinsip-prinsip rasional
dari ketertiban civil. Apabiala hal demikian ada, maka tidak ada sesuatu
kekuasaan yang kebal terhdap kritik dan pembatasan kewenangan. Legalitas menimbulkan
syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai suatu tujuan. Oleh karena itu
legalitas hanya berkaitan dengan “bagai mana keputusan-keputusan dan
peraturan-peraturan dibuat dan dilaksanakan dan bukan menyangkut isinya.
Legalitas
adalah lebih daripada semata-mata mengikuti prosedur secara ketat; titik
sentral dari legalitas adalah pegurangan kewenagan- kewenangan penguasa.
Sumbangan utama legalitas adalah menghilangkan peraturan sewenang-wenang. Namun
ketaatan yang terlampau kaku pelaksanaan peraturan secara mekanis, menghalangi
keluwesan sisitem hukum untuk menyesuaikan diri dengan kepentingan dan keadaan
baru atau untuk menyesuaikan diri dengan ketidak samaan sosial yang terjadi.
Keadilan formal cendrung untuk mengabdikan diri pada status quo. Oleh karenaitu
dapat dianggap sewenag-wenang oleh orang-oran yang merasa kepentinganya tidak
diperhatikan, atau oleh orang-orang yang berada diluar sistem masyarakat yang
bersangkutan.
Adanya
llegalitas dapat menimbulkan dugaan,bahwa kekuasaan yan dilaksanakan oleh
pejabat-pejabat umum adalah kekuasaan yang sah.
Oleh
karena itu legalitas memerlukan penamaan yan kokoh dari prinsip-prinsip keadaan
yan sah pada pola berpikir warga masyarakat. Namun suatu konsensus murni dan
rasional mengenai hal itu tidak akan ada, sehingga keadaan semacamitu akan
dapat didekati apabila terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
a. Kondisi
sejarah membuktikan bahwa perasaan mendukung perilaku rasional;
b. Kalau
ada kesempatan luas akan mucul pendapat umum yang berdasarkan pada kebebasan untuk
menggungkapkan kepentingan dan cita-cita.
Kalau
cita-cita legalitas ingin dicapai, kritik yang berdasarkan pada penalaran
terhadap suatu peraturan harus dimasukkan kedalam mekanisme pembentukan hukum.
Oleh karena itu penelitian sosiologis menemukan cita-cita antara penataan
terhadap prosedur dengan kenyataaan kehidupan. Misalnya kebebasan dan
objektivitsaspara petugas hukum dilemahkan oleh paktor-paktor pribadi dan
lingkungan tertentu.
- Karakteristik Kajjian Sosioligi Hukum
Krakteristik
kajian sosiologi hukum adalah fenomena hukum dalam masyarakat
dalalm mewujudkan :1. Deskripsi, 2. Penjelasan, 3. Pengungkapan, 4.
Prediksi.
1. Sosiologi
hukum berusaha memberikan deskripsi terhadap praktik-praktik hukum.
Apabila praktik-praktik itu dibeda-bedakan kedalam pembatan undang-undang,
penerapan dalam pengadilan maka ia juga mempelajari bagaimana praktik yang
terjadi pada masing-masing bidang kegiatan hukum tersebut.
2. Sosiologi
hukum bertujuan untuk menjelaskan: mengapa suatu praktik-praktik hukum
didalam kehidupan sosial masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, faktor apa
yang berpengaruh, latar belakanngnya, dan sebagainya.
3. Sosiologi
hukum senantiasa menguji keshahehan empiris dari suatu peraturanatau pernyataan
hukum, sehingga mampau memprediksi sesuatu hukum yang sesuai dan/atau
tidak sesuai dengan masyarakat tertentu.
4. Sosiologi
hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Tingkah laku yang menaati hukum
sama-sama merupakan objek pengamatan yang setaraf.
Keempat
karekteristik objek studi sosiologi hukum tersebut merupakan kunci kepada orang
yang berminat untuk melakukan penyelidikan dalam studi yang dimaksud. Apapun
objek yang dipelajari oleh orang yang melakukan penelitian apabnila ia
menggunakan pendekatan seperti yang disebut pada butir diatas maka ia sedang
melakukan kegiatan dibidang sosiologi hukum.
Objek
yang menjadi sasaran sosiologi hukum sebagai berikut. Sosiologi hukum
mempelajari “pengorganisasian sosial hukum objek yang menjadi sasaran disini
adalah badan-badang yang trerlibat dalam kegiatan-kegiatan penyelenggaraan
hukum. Sebagai contoh dapat disebut misalnya: pembutan undang-undang
pengadilan, polisi advokat, dan sebagainya. Pada waktu mengkaji pembuatan undang-undang,
perhatinnya dapat tertarik pada komposisi dari badan perundang-undangan,seperti
usia para anggotanya, pendidikannya, latarbelakang sosialnya, dan sebagainya.
Faktor-faktor tersebut memperoleh perhatian, oleh karna pembuat undang-undang
itu dilihat sebagai manifestasi dari kelakuan manusia. Dalam kajian sosiologi
hukum ada anggapan bahwa undang-undang itu tidak dapat sepenuhnya bersifat
netral,apalagi yang dibuat dalam masyarakat modern yang kompleks,dan menjadi
tugas sosiologi hhukum untuk menelusuri dan dan menjelaskan duduk persoalannya
serta faktor apa yang menyebabkan keadaan menjadi seperti itu.
Bila
sosiologi hukum perundang-undangan atau pengkajian yuridis empiris akan
mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang berbeda dengan pengkajian yuridis normatif.
Karakteristik pertanyaan sosiologi hukum sperti : “apakah sebab orang taat akan
hukum?seberapa besarkah efektivitas peraturan-peraturan tertantu? Faktor-faktor
apakah yang mempengaruhi efektivitas peraturan-peraturan hukum tertentu di
pengadilan?”sosiologi hukum misalnya tidak menerima begitu saja,bahwa hukum itu
bertujuan untuk menyelesaikan konflik,pertanyaannya adalah “apakah hukum itu
sendiri tidak mungkin menyimpan dan menimbulkan konflik?”studi sosiologi hukum
suatu ketika dapat menyingkapi bahwa suatu peraturan yang bersifat semu
dibalakang hari malah dapoat meledakkan konflikbaru.
Perspektif
organisasi dari sosilogi hukum juga mengungkapkan bahwa sekalipu hukum itu
menyediakan janji-janji kepada orang tertentu janji-janji itu lebih dapat dinikmati
oleh kelompok-kelompok masyarakat yang mampu mengorganisasikan dirinya secara
baik. Dengan demikian antara hukum dan pengorganisasian sosial terdapat
hubungan tertentu.misalnya penyebab hal tersebut ternyata tergantung pula dari
beberapa paktor lain sepeti prestasi sosial dan stratifikasi sosial
dari suatu kelompok.
Sosiologi
hukum yang berusaha untuk mengupas hukum sehingga hukum tersebut tidaaaak
dipisah kan dari praktik penyelenggaraannyatidak hanya bersifat kritis
melainkan juga kreatif. Kreatifits ini terletak peda kemampuannya utnuk
menunjukkan adakanya tujuan-tujuan serta nilai-nilai tertentu yang ingin
dicapai oleh hukum ilmu in juga akan memberikan informasi hambatan-hambatan apa
saja yang menghalangi pelaksanaan suatu ide hukum dan dengan demikian akan
sangat berjasa guna menghindari dan mengatasi hambatan-hambatan diatas.
METODE PENDEKATAN DAN FUNGSI
SOSIOLOGI HUKUM
A. Metode Pendekatan Sosiologi Hukum
Selain
pendekatan yuridis normatif dalam pengkajian hukum tersebut, hukum juga masih
mempunyai sisi yang lain, yaitu hukum dalam kenyataannya dalam kehidupan
kemasyarakatan, Yang merupakan sebagai mana hukum itu diopersikan oleh
masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, maka dalam hal mempelajari hal tersebut
haarus keluar dari batasan-batasan peraturan hukum dan mengamati
praktik-praktik dan/atau hukum sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang
dalam masyarakat, dan ini lah yang disebut dfengan pendekatan yuridis.
Yuridis
empiris atau yang biasa dikenal dengan sebutan sosiologi hukum merupakan suatu
ilmu yang muncul dari perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan dapat diketahui
dengan mempelajari fenomena sosial fdalam masyarakat yang tampak aspek
hukumnya. Oleh karenaitu adanya pengetahuan tersebut diharaapkan turut
mengangkat derajat ilmiah dari pendidikan hukum. Pernyataan ini dikemukakan
atas asumsi bahwa sosiologi hukum dapat memenuhi tuntutan ilmu pengetahuan
modern untuk melakukan atau membuat: 1. Deskritif, 2. Penjelasan, 3.
Pengungkapan, 4. Prediksi.
Kalau
keempat hal diatas merupakan tuntutan ilmu pengetahuan hukum saat inii sebagai
dampak “modernisasi” maka harus diakui dengan jujur bahwa pendidikan huukkm
dalam kajian jurisprudance model: rule(normatif), logic,practical, dan
decision yang bersifat terapan, tidak mampu memberikan pemahaman hukum yang
utuh.
Sosiologi
hukum bersama ilmu empirius lainnya akan menempatkan kembali kontruksi hukum
yang abstrak kedalam strukrur sosial yang ada, sehinnga hukum menjadi lembga
yang utuh dan relistis. Selain itu, sosiologi hukum bersama ilmu empiris lainnya
niscahaya dapat memberikan sahamnya untuk memahami dan menjelaskan
proses-proses hukum di Indonesia bila hukum itu dilihat dari struktur sosial
masyarakatnya. Karena itu, pemahaman secara legistis-positivis dapat
mengakibatkan kekakuan pemahaman terhadap hukum. Antropologi hukum misalnya,
membantu mengembalikan hukum ke dalam konteksnya yang lebih utuh, yaitu sebagai
bagian dari kehidupan subtansial. Pluraritas kehidupan di Indonesia akan
memperoleh makna yang sebenarnya bila digunakan pendekatan dan pemahaman
antrapologi. Uarain di atas menunjukkan
bahwa mesti diakui politik hukum nasional yang menekankan pada
penyeragaman keadaan di Indonesia lebih bersifat “merusak” dari pada membangun
suatu kehidupan yang sehat.
Pendidikan
hukum yang bersifat sosiological modelyang bterdiri atas (1) sosial
strukture, (2) behavior, (3) variable, (4)observer, (5)
scientific, dan (6) explanationakakn menjadikan ili hukum itu
responsif terhadap perkembangna dan perubahan dalam masyarakat. Karena itu
suatu pemahaman dan pengkajian hukum dalam konteks sosial yang lebih besar
merupakan suatu keharusan, sehingga hkum akan tampak menjadi controlsosial dalam
masyarakat atau hukm ada karena adanya masyarakat dan bukan berarti masyarakat
meninggalkan hukum yang dibuat olah wakil-wakilnya di dewan perwakilan rakyaat
(DPR).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar