BAB
I
PENDAHULUAN
Abad 21 merupakan abad puncak
perubahan dari segala aspek kehidupan manusia, mulai dari tatanan kehidupan,
tatanan berbangsa dan bernegara, kedokteran, ekonomi, informasi dan teknologi,
sosial kultur, hingga pemahaman dan aplikasi beragama. Perubahan sosial adalah sebuah gejala berubahnya
struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat. Perubahan sosial merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang
masa dalam setiap masyarakat.
Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu
ingin mengadakan perubahan. Hirschman mengatakan bahwa kebosanan manusia
sebenarnya merupakan penyebab dari perubahan.
Apabila
membicarakan hukum dan masyarakat dalam pencapaian tujuan hukum berarti
mengkaji perubahan kehidupan sosial dalam mayarakat yang berorientasi kepada
proses pembentukan hukum dalam pencapaian tujuannya. Hukum yang memberikan
batasan dan ketetapan-ketetapan dalam kehidupan masyarakat haruslah selalu
mengikuti dan menjawab seluruh tantangan perubahan sosial dan zaman yang
terjadi di tengah-tengah kehidupan mayarakat, sehinga kehidupan masyarakat
tidak mengalami kesenjangan (vacum akan hukum yang mengaturnya) serta hukum
yang mengikat masyarakat tersebut mampu tidak bertentengan dengan perubahan dan
perkembangan kehidupan sosial yang setiap waktu akan selalu berubah kearah yang
lebih sempurna lagi. Untuk itu dalam membahas masalah ini maka yang menjadi
objek pembahasan kita adalah An Engineering Interpretation yaitu
interpretasi terhadap adanya perubahan norma hukum sehingga funggsi hukum
sebagai sosial control dan sosial egineering dapat terwujud.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Perubahan
dalam Masyarakat dan Pencapaian Tujuan Hukum
a. Defenisi
Masyarakat
Sebelum masuk
kepada wacana perubahan masyarakat sebaiknya filosofi tentang masyarakat itu
dijelaskan dahulu, bagaimanakarakter tentang masyarakat yang mempengaruhi
pendefenisiannya.
1. Masyarakat
merpakan kumpulan individu dari jenis hewan yang hidup berkelompok.
2. Mayarakat
(manusia) merupakan kumpulan unik dan istimewah yang hidup saling menopang.
3. Manusia
bersifat dengan kelemahan, segala sesuatu yang dibutuhkannya tidak dapat
diadakannya sendiri, tetapi bisa ditutupi dfengan cara saling memberi.
4. Masyarakat
(manusia) adalah bagian dari alam semesta, ffenomena dari ciptaan tuhan yang
maha kuasa, dan senantiasa berubah.
Dalam
hal ini Ian Robertson mendefenisikannya dengan
A group of interacting individuals sharing the same
territory and participating in a common culture
Yaitu
satu kelompok yang saling berinteraksi dalam satu wilayah yang saling terlibat
dalam kultur bersama.[1]
b. Perubahan
Masyarakat
Perubahan
masyarakat adalah sebuah fenomena alamiah seiring dengan perputaran waktu,
disebabkan kehidupan manusia yang secara teratur terus bergerak menuju
kesempurnaan. Tidak ada masyarakat yang berada dalam kondisi stabil dan tetap
pada waktu yang berbeda, semua bergerak, mengalir, menuju sebuah peradaban yang
kian sempurna.[2]
Tata
nilai dan norma dengan sendirinya hadir seiring dengan keberadaan manusia itu
sendiri,ada yang dirumuskan dengan kesepakatan, kekuasaan, dan juga agama.
Hukum islam merupakan hasil dari sebuah evolusi pemikiran manusiawi dari
kemajemukan norma-norma agama yang berlandaskan nash.
Studi tentang perubahan sosial
tidaklah mudah, banyak problem yang mengiringinya. Menurut Ian Robertson ada dua alasan yang menyebabkannya. Pertama
untuk memahami sebuah perubahan hendaknya diketahui dahulu keadaan sebelum
terjadinya perubahan. Kedua, perubahan sosial terjadi tidak hanya dari satu
faktor, tetapi bermacam-macam yaitu lingkungan, populasi, ide, peristiwa, inovasi
kultur, aktifitas manusia, dan teknologi.[3]
Menurut James W. Vander Zanden-
akibat dari beberapa faktor di antaranya, ialah:
1) betambah dan berkurangnya suatu penduduk dan perubahan
ekosistem yang ada disekitarnya.
2) Pengaruh kebudayaan masyarakat lain sebagai akibat
interaksi budaya
3)
Watak masyarakat secara kolektif, ferakan, dan revolusi sosial Teknologidan
moderenisasi.[4]
c. Tujuan
Hukum
Secara umum keberadaan hukum ditangah-tengah masyarakat
memiliki fungsi sebagai landasan dan pencapaian keadilan (keseimbangan), namun
disamping itu juga Pound berpendapat bahwa selain keadilan hukum itu dapat
dijadikan sebagai pengatur hubungan masyarakat serta sebagai agen of sosial
change (alat pengubah masyarakat) sehingga hukum itu tidak tertinggal malah
dapat dijadikan sebagai alat untuk “mengubah” masyarakat.[5]
Seiring dengan perubahan hukum dan kebudayaan yang bagai dua
sisi mata uang yang tidak mngkin untuk dipisahkan antara satu dengan yang
lainnya, maka fungsi dan keberadaan hukum itu akan dapat dilihat dari tiga
sudut pandang yaitu:
1. Pada masa lalu, hukum dipandang
sebagai produk atau hasil dari kebudayaan;
2. Masa sekarang, hukum dipandang
sebagai pemelihara kebudayaan;
3. Pada masa yang akan datang, hukum
dipandang sebagai alat untuk memperkaya kebudayaan.
Ketiga sudut pandang diatas, terlihat bahwa aturan hukum
yang terbentuk dari nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dan berkembang di
tengah-tengah masyarakat, mempunyai tugas atau fungsi ganda, yaitu disatu pihak
untuk menjaga nilai-nilai yang sudah ada dan berkembang dalam masyarakat dan
dilain pihak untuk menbentuk kebudayaan baru dan mengembangkan hak-hak manusia.[6]
Pada dasarnya manusia berharap pada hal-hal berikut :
1.
Kemaslahatan hidup bagi diri dan orang lain.
2.
Tegaknya keadilan
3.
Persamaan hak dan kewajiban dalam hukum
4.
Saling control dalam kehidupan masyarakat sehingga tegaknya
hukum dapat diujudkan
5.
Kebebasan berekpresi, berpendapat, dan bertindak dengantidak
melebihi batas-batas hukum dan norma social Regenerasi social yamg positif dan
bertanggung jawab terhadap masa depan kehidupan social dan kehidupan berbangsa
serta bernegara[7]
B. Pembaharuan Hukum
Dalam hukum
tantangan-tantangan baru muncul, misalnya penetapan perbuatan-perbuatan manusia
yang merugikan individu yang lain dan belum memiliki ketetapan hukum yang pasti
serta penggunaan barang-barang yang terlarang yang juga masih belum memenuhi
asas legalitas kepastian hukum yang mengikatnya. Seandainya hukum tidak bisa
menjawab semuanya pasti akan mengalami stagnasi hukum. Perkembangan hukum harus
sejalan dengan perkembangan kemajuan teknologi akibat pengaruh dari revolusi kebudayaan.
Berbagai macam Perubahan
sosial yang terjadi di masyarakat baik langsung ataupun tidak langsung sngat
mempengaruhi dalam struktur kelembagaan masyarakat baik dalam bidang
pemerintahan, politik, ekonomi, agama, bahkan hukum sekalipun, dan begitu pula
sebaliknya hukum pun bisa mempengaruhi dan merubah struktur dan lembaga
kemasyarakatan. Pengaruh timbal-balik antar hukum dan perubahan sosial ini
dalam lintasan sejarah terus berlanjut.
Bagi Savigny, hukum
bersumber dari kesadaran batin masyarakat yang mempunyai kemampuan-kemampuan
dan kecendrungan-kecendrungan tertentu yang disatukan secara tak terpisahkan
sehingga membentuk suatu pendirian bersama dan menyatakan diri dalam bentuk bahasa
dan adat istiadat. Lalu adat istiadat berkembang menjadi yurispudensi atau
acuan hukum convensinal. Hukum berkembang dengan berkembangnya rakyat, menjadi kuat
dengan kuatnya rakyat, dan akhirnya lenyap kalau rakyat kehilangan identitasnya.[8]
Berbeda dengan Savigny,
Bentham berpendapat bahwa tugas hukum adalah mengabdi kepada keseluruhan
individu dalam masyarakat dan tujuan akhirnya ialah kebahagiaan. Hak individu
berada di bawah kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, hukum senantiasa
mengikuti perkembangan masyarakat dan dijadikan sebagai norma yang akan membawa
individu-individu dalam masyarakat kepada kebahagiaan.
Sebenarnya, bila hukum
dihadapkan kepada perubahan sosial, ia akan selalu berada dalam salah satu dua
fungsi. Pertama, bisa berfungsi sebagai sarana kontrol sosial. Dalam hal ini,
hukum dilihat sebagai sarana untuk mempertahankan kestabilan sosial. Hukum
berfungsi demikian, karena tertinggal dari perubahan sosial dan selalu
mengikuti perubahan. Fungsi kedua, hukum bisa juga berfungsi sebagai sarana
pengubah struktur sosial, yakni apabila perubahan sosial terlambat dari
perubahan hukum, sehingga hukum, dengan segala perangkatnya, memainkan peran penting
untuk membawa masyarakat ke dalam suatu sistemyang baru.
Adanya dua peranan hukum di
atas, dikarenakan perkembangan sosial dan perkembangan hukum tidak sejalan di
kehidupan masyarakat, kadang-kadang perkembangan hukum tertinggal dari
perkembnagn sosial masyarakat, begitu pula sebaliknya perkembangan masyarakat
tertinggal oleh perkembangan hukum. Hal inilah yang memunculkan dalam istilah sosiologi
“social lag” atau kepincangan sosial.
Dikatakan hukum tertinggal
oleh sosial masyarakat apabila hukum tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
menyangkut sektor-sektor kehidupannya. Demikian pula bisa dikatakan kondisi
sosial tertinggal oleh perkembangan hukum apabila adanya pemikiran dinamis dari
seorang atau sekelompok orang dalam suatu masyarakat yang memiliki jauh ke
depan, sementara kondisi sosialnya masih tertinggal.[9]
Apabila perkembangan hukum
tertinggal oleh perubahan sosial, maka dituntut adanya pembaharuan materi
hukum, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyatarakat terhadap hukum. Namun
apabila kondisi sosial tertinggal oleh perkembangan hukum, maka yang diperlukan
adalah penerapan hukumdalam masyarakat.
C. Konsep
Dasar an Engineering Interpretation
a. Interpretation
Interpretation
adalah usaha untuk menggali, menemukan, dfan memahami nilai-nilai dan norma-noram
yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, untuk dijadikan sebagai bahan
(dasar) pertimbangan dalam menyusun hukum dan menetapkan suatu keputusan dalam
menyelesaikan suatu permasalahan yang timbul dalam masyarakat, sehinga terwujud
tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan.
Bila melakukan suatu pendekatan
dalam mengamamati fenomena sosial dalam masyarakat,yang kekmudian hasil dari
pengamatan itu digunakan untuk memecahkan suatu masalah (dalam hal ini adalah
permaslahan hukum yang meliputi penggalian, penyusunan, dan penegakan hukum),
maka disebut tercapai tujuan interpretasi.[10]
b. Engineering
Engeneering
adalah perubahan-perubahan norma dan nilai-nilai yanng terjadi dalam masyarakat
yang terjadi seiring dengan terjadinya perubahan (zaman, budaya, ide, ilmu
pengetahuan dan teknologi) dalam masyarakat itu sendiri.
c. An
Engineering Interpretation
An
Engineering Interpretation adalah usaha-usaha yang dilakukan oleh kalangan
pemikir hukum untukmenemukan nilai-nilai dan norma-norma yang ada dalam
masyarakat yang selalu mengalami perubahan seiring dengan perkembangan dan
pertumbuhan masyarakat, untuk selanjutnya nilai-nilai yang dimaksud di
adaptasikan oleh para legislator dan praktisi hukum dalam menyelesiakan dan
mengambil kebijakan terhadap konflik yang terjadi ditengah-tengah masyarakat
dengan mengacu kepada tercapainya cita-cita dan tujuan hukum itu sendiri.
Menurut pound hukum itu akan
mengalami perubahan seirinng berubahnya masyarakat (dinamis) sehingga Ia
berasumsi bahwa hukum itu relatif. Namun hukum memiliki sifat universalitasw
karena hanya ada satu ide dari hukum yaitu keadilan (keseimbangan).[11]
Kohler menyatakan bahwa walaupun
hukum itu raelatif, namun tetrap memperhatikan tujuan yang hendak dicapai oleh
pembuat hukum itu sendiri. Hal itu terlihat dari “idef universal” yang
dikemukakan sefbagai law of civilization. Seflanjutnya dikatakan bahwa law
of civilization ini diterapkan secara berbeda pada setiap kebudayaan.
Adapun yang dimaksud dengan ide universal tersebut adalah kesebandingan yang
merupakan tujuan dan cita-cita hukum di dalam pencapaian “ide” atau cita-cita
tersebut yang akan sangat berbeda pada setiap tempat dan waktu.
- Efektifitas Hukum dalam Masyarakat
Bila
membicarakan efektifitas hukum dalam masyarakat berarti membicarakan daya
kerrja hukum itu dalam mengatur dan/atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap
hukum. Faktor-faktor yanng dapat mempengaruhi hukum itu berpungsi dalam
masyarakat yaitu (1) Kaidah Hukum; (2) Petugas / Penegak Hukum; (3) Sarana atau
Fasilitas; (4) Kesadaran Masyarakat.
1. Kaidah
Hukum
Dalam
teori-teori ilmu hukum, dapat dibedakan tiga macam hal ayng mengenai berlakunya
hukum sebagai kaidah. Yaitu:
1) Kaidah
hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang
lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan.
2) Kaidah
hukum berlaku secara sosiologis;
3) Kaidah
hukum berlaku secara filosofi.[12]
2. Penegak
Hukum
Penegak
hukum atau orang yang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang
sangat luas, sebab menyangkut petugas pada strata atas, menengah dan bawah.
Artinya, didalam melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum, petugas seyogianya
harus memiliki satu pedoman, diantaranya peraturan tertulis tertentu yang
mencakup ruang lingkup tugas-tugasnya. Didalam penegakan hukum yang dimaksud,
kemungkinan petugas menghadapi hal-hal sebagai berikut:
- Sampai sejauh mana petugas terikat dengan peraturan-peraturan yang ada;
- Sampai batas-batas mana petugas berkenaan memberikan kebijakan;
- Teladan macam apakah yang sebaiknya diberikan oleh petugas kepada masyarakat;
- Sampai sejauh manakah derajat singkronisasi penugasan-penugasan yang diberikan kepada para petugas sehinga memberikan batas-batas yang tegas pada wewenangnya.
3. Sarana
Fasilitas
atau sarana amat penting untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu. Ruang
llingkup sarana yang dimaksud, terutama sarana fisik yang berfungsi sebagai
faktor pendukung. Dalam pemberian dan
penyempurnaan sarana ini kepada petugas, maka harus berpatokan kepada (1) apa
yang sudah ada, dipelihara terus agar setiap saat berfungsi; (2) apa yang belum
ada, perlu diadakan dengan memperhitungkan jangka waktu pengadaannya; (3) apa
yang kurang perlu dilengkapi; (4) apa yang telah rusak diperbaiki atau diganti;
(5) apa yang macet dilancarkan; (6) apa yang telah mundur ditingkatkan.[13]
4. Warga
Masyarakat
Salah
satu faktor yang mengefektifkan suatu peraturan adalah warga masyarakat. Yang
dimaksud disisni adalah kesadarannya untuk mematuhi suatu peraturan
perundanng-undangan, yang kerap disebut derajat kepatuhan. Secara sederhana dapat
dikatakan, bahwa derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah
satu indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan.
Ada suatu asumsi yang mengatakan
bahwa semakin besar peran sarana pengendalian sosial selain hukum (agama dan
istiadat), semakin kecil peran hukum. Oleh karena itu, hukum tidak dapat
dipaksakan keberlakuannya didalam segala hal, selama masih ada sarana yang
ampuh. Hukum dipergunakan pada tinggkat yang terakhir bila sarana lain tidak
mampu lagi untuk mengatasi masalah. Untuk itu mesti ada upaya-upaya yang
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum, Hal-hal yang berkaitan dengan
kesadaran masyarakat terhadap hukum yaitu:
(1) penyuluhan hukum yang teratur; (2) pemberian teladan yang baik dari petugas
didalam hal kepatuhan terhadap hukum; (3) pelembegaan yang terencana dan
terarah.
BAB
III
PENUTUP
Perubahan masyarakat merupakan hal
yang selalu terjadi secara terus menerus tanpa henti. Keinginan manusia yang
selalu mengharapkan kesempurnaan tidak akan habisnya dan akan mengakibatkan
perubahan di semua aspek kehidupan masyarakat mulai dari segi tatanan
kehidupan, kebutuhan, ekonomi, politik, budaya, dan aplikasi beragama.
Oleh karena itulah pembaharuan hukum
sangat diperlukan untuk menjawab dan mengikat perubahan serta perkembangan
masyarakat tersebut yang mana masih jauh dari ketetapan dan hukum yang
mengaturnya.
Pembaharuan hukum haruslah
berdasarkan cita-cita, norma, nilai yang hidup ditengah-tengah kehidupan
masyarakat agar tercapainya tujuan hukum itu sendiri dan disamping itu juga
agar aplikasi penerapan hukum tersebut dapat dengan mudah diterima oleh semua
lapisan masyarakat. Sehingga dengan pemberlakuan pembaharuan hukum yang sesuai
dengan perubahan zaman tersebut dapat memberikan keteraturan, keadilan serta
keseimbangan dan dirasakan oleh semua masyarakat, tanpa ada yang di anak
emaskan.
DAFTAR
PUSTAKA
Lubis,
Junaidi, 2010, Islam Dinamis, Jakarta: Dian Rakyat
izmuddin, Iiz, 2005, metode ijtihad khomeini dan perubahan sosial,
Jakarta: Pasca
Sarjana Uin Syarif Hidayatulla,
Ali,
Zainuddin, 2012, Sosiologi Hukum, cet. Ketujuh, Jakarta: Sinar Grafika
Ahmad, Beni Saebani, 2007, filsafat hukum islam, Bandung
: Pustaka Setia,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar