Powered By Blogger

jam

_

assalammualaikum

semoga bermanfaat

Rabu, 29 Oktober 2014

HUKUM DALAM MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM



BAB I
PENDAHULUAN
            Abad 21 merupakan abad puncak perubahan dari segala aspek kehidupan manusia, mulai dari tatanan kehidupan, tatanan berbangsa dan bernegara, kedokteran, ekonomi, informasi dan teknologi, sosial kultur, hingga pemahaman dan aplikasi beragama. Perubahan sosial adalah sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat. Perubahan sosial  merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam setiap masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan. Hirschman mengatakan bahwa kebosanan manusia sebenarnya merupakan penyebab dari perubahan.
Apabila membicarakan hukum dan masyarakat dalam pencapaian tujuan hukum berarti mengkaji perubahan kehidupan sosial dalam mayarakat yang berorientasi kepada proses pembentukan hukum dalam pencapaian tujuannya. Hukum yang memberikan batasan dan ketetapan-ketetapan dalam kehidupan masyarakat haruslah selalu mengikuti dan menjawab seluruh tantangan perubahan sosial dan zaman yang terjadi di tengah-tengah kehidupan mayarakat, sehinga kehidupan masyarakat tidak mengalami kesenjangan (vacum akan hukum yang mengaturnya) serta hukum yang mengikat masyarakat tersebut mampu tidak bertentengan dengan perubahan dan perkembangan kehidupan sosial yang setiap waktu akan selalu berubah kearah yang lebih sempurna lagi. Untuk itu dalam membahas masalah ini maka yang menjadi objek pembahasan kita adalah An Engineering Interpretation yaitu interpretasi terhadap adanya perubahan norma hukum sehingga funggsi hukum sebagai sosial control dan sosial egineering dapat terwujud.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Perubahan dalam Masyarakat dan Pencapaian Tujuan Hukum
a.       Defenisi Masyarakat
Sebelum masuk kepada wacana perubahan masyarakat sebaiknya filosofi tentang masyarakat itu dijelaskan dahulu, bagaimanakarakter tentang masyarakat yang mempengaruhi pendefenisiannya.
1.      Masyarakat merpakan kumpulan individu dari jenis hewan yang hidup berkelompok.
2.      Mayarakat (manusia) merupakan kumpulan unik dan istimewah yang hidup saling menopang.
3.      Manusia bersifat dengan kelemahan, segala sesuatu yang dibutuhkannya tidak dapat diadakannya sendiri, tetapi bisa ditutupi dfengan cara saling memberi.
4.      Masyarakat (manusia) adalah bagian dari alam semesta, ffenomena dari ciptaan tuhan yang maha kuasa, dan senantiasa berubah.
Dalam hal ini Ian Robertson mendefenisikannya dengan
A group of interacting individuals sharing the same territory and participating in a common culture
Yaitu satu kelompok yang saling berinteraksi dalam satu wilayah yang saling terlibat dalam kultur bersama.[1]
b.      Perubahan Masyarakat
Perubahan masyarakat adalah sebuah fenomena alamiah seiring dengan perputaran waktu, disebabkan kehidupan manusia yang secara teratur terus bergerak menuju kesempurnaan. Tidak ada masyarakat yang berada dalam kondisi stabil dan tetap pada waktu yang berbeda, semua bergerak, mengalir, menuju sebuah peradaban yang kian sempurna.[2]
            Tata nilai dan norma dengan sendirinya hadir seiring dengan keberadaan manusia itu sendiri,ada yang dirumuskan dengan kesepakatan, kekuasaan, dan juga agama. Hukum islam merupakan hasil dari sebuah evolusi pemikiran manusiawi dari kemajemukan norma-norma agama yang berlandaskan nash.
            Studi tentang perubahan sosial tidaklah mudah, banyak problem yang mengiringinya. Menurut Ian Robertson  ada dua alasan yang menyebabkannya. Pertama untuk memahami sebuah perubahan hendaknya diketahui dahulu keadaan sebelum terjadinya perubahan. Kedua, perubahan sosial terjadi tidak hanya dari satu faktor, tetapi bermacam-macam yaitu lingkungan, populasi, ide, peristiwa, inovasi kultur, aktifitas manusia, dan teknologi.[3]
Menurut James W. Vander Zanden- akibat dari beberapa faktor di antaranya, ialah:
1)      betambah dan berkurangnya suatu penduduk dan perubahan ekosistem yang ada disekitarnya.
2)      Pengaruh kebudayaan masyarakat lain sebagai akibat interaksi budaya
3)      Watak masyarakat secara kolektif, ferakan, dan revolusi sosial Teknologidan moderenisasi.[4]
c.       Tujuan Hukum
Secara umum keberadaan hukum ditangah-tengah masyarakat memiliki fungsi sebagai landasan dan pencapaian keadilan (keseimbangan), namun disamping itu juga Pound berpendapat bahwa selain keadilan hukum itu dapat dijadikan sebagai pengatur hubungan masyarakat serta sebagai agen of sosial change (alat pengubah masyarakat) sehingga hukum itu tidak tertinggal malah dapat dijadikan sebagai alat untuk “mengubah” masyarakat.[5]
Seiring dengan perubahan hukum dan kebudayaan yang bagai dua sisi mata uang yang tidak mngkin untuk dipisahkan antara satu dengan yang lainnya, maka fungsi dan keberadaan hukum itu akan dapat dilihat dari tiga sudut pandang yaitu:
1.      Pada masa lalu, hukum dipandang sebagai produk atau hasil dari kebudayaan;
2.      Masa sekarang, hukum dipandang sebagai pemelihara kebudayaan;
3.      Pada masa yang akan datang, hukum dipandang sebagai alat untuk memperkaya kebudayaan.
Ketiga sudut pandang diatas, terlihat bahwa aturan hukum yang terbentuk dari nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, mempunyai tugas atau fungsi ganda, yaitu disatu pihak untuk menjaga nilai-nilai yang sudah ada dan berkembang dalam masyarakat dan dilain pihak untuk menbentuk kebudayaan baru dan mengembangkan hak-hak manusia.[6]
Pada dasarnya manusia berharap pada hal-hal berikut :
1.      Kemaslahatan hidup bagi diri dan orang lain.
2.      Tegaknya keadilan
3.      Persamaan hak dan kewajiban dalam hukum
4.      Saling control dalam kehidupan masyarakat sehingga tegaknya hukum dapat diujudkan
5.      Kebebasan berekpresi, berpendapat, dan bertindak dengantidak melebihi batas-batas hukum dan norma social Regenerasi social yamg positif dan bertanggung jawab terhadap masa depan kehidupan social dan kehidupan berbangsa serta bernegara[7] 
B.     Pembaharuan Hukum
Dalam hukum tantangan-tantangan baru muncul, misalnya penetapan perbuatan-perbuatan manusia yang merugikan individu yang lain dan belum memiliki ketetapan hukum yang pasti serta penggunaan barang-barang yang terlarang yang juga masih belum memenuhi asas legalitas kepastian hukum yang mengikatnya. Seandainya hukum tidak bisa menjawab semuanya pasti akan mengalami stagnasi hukum. Perkembangan hukum harus sejalan dengan perkembangan kemajuan teknologi akibat pengaruh dari revolusi kebudayaan.
Berbagai macam Perubahan sosial yang terjadi di masyarakat baik langsung ataupun tidak langsung sngat mempengaruhi dalam struktur kelembagaan masyarakat baik dalam bidang pemerintahan, politik, ekonomi, agama, bahkan hukum sekalipun, dan begitu pula sebaliknya hukum pun bisa mempengaruhi dan merubah struktur dan lembaga kemasyarakatan. Pengaruh timbal-balik antar hukum dan perubahan sosial ini dalam lintasan sejarah terus berlanjut.
Bagi Savigny, hukum bersumber dari kesadaran batin masyarakat yang mempunyai kemampuan-kemampuan dan kecendrungan-kecendrungan tertentu yang disatukan secara tak terpisahkan sehingga membentuk suatu pendirian bersama dan menyatakan diri dalam bentuk bahasa dan adat istiadat. Lalu adat istiadat berkembang menjadi yurispudensi atau acuan hukum convensinal. Hukum berkembang dengan berkembangnya rakyat, menjadi kuat dengan kuatnya rakyat, dan akhirnya lenyap kalau rakyat kehilangan identitasnya.[8]
Berbeda dengan Savigny, Bentham berpendapat bahwa tugas hukum adalah mengabdi kepada keseluruhan individu dalam masyarakat dan tujuan akhirnya ialah kebahagiaan. Hak individu berada di bawah kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, hukum senantiasa mengikuti perkembangan masyarakat dan dijadikan sebagai norma yang akan membawa individu-individu dalam masyarakat kepada kebahagiaan.
Sebenarnya, bila hukum dihadapkan kepada perubahan sosial, ia akan selalu berada dalam salah satu dua fungsi. Pertama, bisa berfungsi sebagai sarana kontrol sosial. Dalam hal ini, hukum dilihat sebagai sarana untuk mempertahankan kestabilan sosial. Hukum berfungsi demikian, karena tertinggal dari perubahan sosial dan selalu mengikuti perubahan. Fungsi kedua, hukum bisa juga berfungsi sebagai sarana pengubah struktur sosial, yakni apabila perubahan sosial terlambat dari perubahan hukum, sehingga hukum, dengan segala perangkatnya, memainkan peran penting untuk membawa masyarakat ke dalam suatu sistemyang baru.
Adanya dua peranan hukum di atas, dikarenakan perkembangan sosial dan perkembangan hukum tidak sejalan di kehidupan masyarakat, kadang-kadang perkembangan hukum tertinggal dari perkembnagn sosial masyarakat, begitu pula sebaliknya perkembangan masyarakat tertinggal oleh perkembangan hukum. Hal inilah yang memunculkan dalam istilah sosiologi “social lag” atau kepincangan sosial.
Dikatakan hukum tertinggal oleh sosial masyarakat apabila hukum tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat menyangkut sektor-sektor kehidupannya. Demikian pula bisa dikatakan kondisi sosial tertinggal oleh perkembangan hukum apabila adanya pemikiran dinamis dari seorang atau sekelompok orang dalam suatu masyarakat yang memiliki jauh ke depan, sementara kondisi sosialnya masih tertinggal.[9]
Apabila perkembangan hukum tertinggal oleh perubahan sosial, maka dituntut adanya pembaharuan materi hukum, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyatarakat terhadap hukum. Namun apabila kondisi sosial tertinggal oleh perkembangan hukum, maka yang diperlukan adalah penerapan hukumdalam masyarakat.
C.     Konsep Dasar an Engineering Interpretation
a.       Interpretation
Interpretation adalah usaha untuk menggali, menemukan, dfan memahami nilai-nilai dan norma-noram yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, untuk dijadikan sebagai bahan (dasar) pertimbangan dalam menyusun hukum dan menetapkan suatu keputusan dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang timbul dalam masyarakat, sehinga terwujud tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan.
            Bila melakukan suatu pendekatan dalam mengamamati fenomena sosial dalam masyarakat,yang kekmudian hasil dari pengamatan itu digunakan untuk memecahkan suatu masalah (dalam hal ini adalah permaslahan hukum yang meliputi penggalian, penyusunan, dan penegakan hukum), maka disebut tercapai tujuan interpretasi.[10]
b.      Engineering
Engeneering adalah perubahan-perubahan norma dan nilai-nilai yanng terjadi dalam masyarakat yang terjadi seiring dengan terjadinya perubahan (zaman, budaya, ide, ilmu pengetahuan dan teknologi) dalam masyarakat itu sendiri.
c.       An Engineering Interpretation
An Engineering Interpretation adalah usaha-usaha yang dilakukan oleh kalangan pemikir hukum untukmenemukan nilai-nilai dan norma-norma yang ada dalam masyarakat yang selalu mengalami perubahan seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan masyarakat, untuk selanjutnya nilai-nilai yang dimaksud di adaptasikan oleh para legislator dan praktisi hukum dalam menyelesiakan dan mengambil kebijakan terhadap konflik yang terjadi ditengah-tengah masyarakat dengan mengacu kepada tercapainya cita-cita dan tujuan hukum itu sendiri.
            Menurut pound hukum itu akan mengalami perubahan seirinng berubahnya masyarakat (dinamis) sehingga Ia berasumsi bahwa hukum itu relatif. Namun hukum memiliki sifat universalitasw karena hanya ada satu ide dari hukum yaitu keadilan (keseimbangan).[11]
            Kohler menyatakan bahwa walaupun hukum itu raelatif, namun tetrap memperhatikan tujuan yang hendak dicapai oleh pembuat hukum itu sendiri. Hal itu terlihat dari “idef universal” yang dikemukakan sefbagai law of civilization. Seflanjutnya dikatakan bahwa law of civilization ini diterapkan secara berbeda pada setiap kebudayaan. Adapun yang dimaksud dengan ide universal tersebut adalah kesebandingan yang merupakan tujuan dan cita-cita hukum di dalam pencapaian “ide” atau cita-cita tersebut yang akan sangat berbeda pada setiap tempat dan waktu.

  1. Efektifitas Hukum dalam Masyarakat
Bila membicarakan efektifitas hukum dalam masyarakat berarti membicarakan daya kerrja hukum itu dalam mengatur dan/atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Faktor-faktor yanng dapat mempengaruhi hukum itu berpungsi dalam masyarakat yaitu (1) Kaidah Hukum; (2) Petugas / Penegak Hukum; (3) Sarana atau Fasilitas; (4) Kesadaran Masyarakat.
1.      Kaidah Hukum
Dalam teori-teori ilmu hukum, dapat dibedakan tiga macam hal ayng mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah. Yaitu:
1)      Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan.
2)      Kaidah hukum berlaku secara sosiologis;
3)      Kaidah hukum berlaku secara filosofi.[12]
2.      Penegak Hukum
Penegak hukum atau orang yang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas, sebab menyangkut petugas pada strata atas, menengah dan bawah. Artinya, didalam melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum, petugas seyogianya harus memiliki satu pedoman, diantaranya peraturan tertulis tertentu yang mencakup ruang lingkup tugas-tugasnya. Didalam penegakan hukum yang dimaksud, kemungkinan petugas menghadapi hal-hal sebagai berikut:
  1. Sampai sejauh mana petugas terikat dengan peraturan-peraturan yang ada;
  2. Sampai batas-batas mana petugas berkenaan memberikan kebijakan;
  3. Teladan macam apakah yang sebaiknya diberikan oleh petugas kepada masyarakat;
  4. Sampai sejauh manakah derajat singkronisasi penugasan-penugasan yang diberikan kepada para petugas sehinga memberikan batas-batas yang tegas pada wewenangnya.
3.      Sarana
Fasilitas atau sarana amat penting untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu. Ruang llingkup sarana yang dimaksud, terutama sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung.  Dalam pemberian dan penyempurnaan sarana ini kepada petugas, maka harus berpatokan kepada (1) apa yang sudah ada, dipelihara terus agar setiap saat berfungsi; (2) apa yang belum ada, perlu diadakan dengan memperhitungkan jangka waktu pengadaannya; (3) apa yang kurang perlu dilengkapi; (4) apa yang telah rusak diperbaiki atau diganti; (5) apa yang macet dilancarkan; (6) apa yang telah mundur ditingkatkan.[13]
4.      Warga Masyarakat
Salah satu faktor yang mengefektifkan suatu peraturan adalah warga masyarakat. Yang dimaksud disisni adalah kesadarannya untuk mematuhi suatu peraturan perundanng-undangan, yang kerap disebut derajat kepatuhan. Secara sederhana dapat dikatakan, bahwa derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan.
            Ada suatu asumsi yang mengatakan bahwa semakin besar peran sarana pengendalian sosial selain hukum (agama dan istiadat), semakin kecil peran hukum. Oleh karena itu, hukum tidak dapat dipaksakan keberlakuannya didalam segala hal, selama masih ada sarana yang ampuh. Hukum dipergunakan pada tinggkat yang terakhir bila sarana lain tidak mampu lagi untuk mengatasi masalah. Untuk itu mesti ada upaya-upaya yang meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum, Hal-hal yang berkaitan dengan kesadaran masyarakat terhadap hukum  yaitu: (1) penyuluhan hukum yang teratur; (2) pemberian teladan yang baik dari petugas didalam hal kepatuhan terhadap hukum; (3) pelembegaan yang terencana dan terarah.

BAB III
PENUTUP
            Perubahan masyarakat merupakan hal yang selalu terjadi secara terus menerus tanpa henti. Keinginan manusia yang selalu mengharapkan kesempurnaan tidak akan habisnya dan akan mengakibatkan perubahan di semua aspek kehidupan masyarakat mulai dari segi tatanan kehidupan, kebutuhan, ekonomi, politik, budaya, dan aplikasi beragama.
            Oleh karena itulah pembaharuan hukum sangat diperlukan untuk menjawab dan mengikat perubahan serta perkembangan masyarakat tersebut yang mana masih jauh dari ketetapan dan hukum yang mengaturnya.
            Pembaharuan hukum haruslah berdasarkan cita-cita, norma, nilai yang hidup ditengah-tengah kehidupan masyarakat agar tercapainya tujuan hukum itu sendiri dan disamping itu juga agar aplikasi penerapan hukum tersebut dapat dengan mudah diterima oleh semua lapisan masyarakat. Sehingga dengan pemberlakuan pembaharuan hukum yang sesuai dengan perubahan zaman tersebut dapat memberikan keteraturan, keadilan serta keseimbangan dan dirasakan oleh semua masyarakat, tanpa ada yang di anak emaskan.
           

DAFTAR PUSTAKA
Lubis, Junaidi, 2010, Islam Dinamis, Jakarta: Dian Rakyat
izmuddin, Iiz, 2005, metode ijtihad khomeini dan perubahan sosial, Jakarta: Pasca
Sarjana Uin Syarif Hidayatulla,
Ali, Zainuddin, 2012, Sosiologi Hukum, cet. Ketujuh, Jakarta: Sinar Grafika
Ahmad, Beni Saebani, 2007, filsafat hukum islam, Bandung : Pustaka Setia,



[1] Dr. Junaidi Lubis MA Islam Dinamis, (Jakarta: Dian Rakyat, 2010), h. 36
[2] Ibid, h. 1
[3] Ibid, h. 41
[4] Iiz izmuddin, metode ijtihad khomeini dan perubahan sosial,(Jakarta: Pasca Sarjana Uin Syarif Hidayatulla, 2005), h. 128
[5] Prof.Dr. H. Zainuddin Ali, M.A, Sosiologi Hukum, cet. Ketujuh (Jakarta: Sinar Grafika, 2012),h. 46
[6] Ibid, h. 43
                [7] Drs. Beni Ahmad Saebani, filsafat hukum islam, (Bandung : Pustaka Setia, 2007), h. 243
[8] Loc cit, Iiz izmuddin, h. 131
[9] Ibid, h. 132
[10] Loc  cit,  prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A, 41
[11] Ibid, h. 42
[12] Ibid, h. 62
[13] Ibid, h. 64

Tidak ada komentar:

Posting Komentar