Powered By Blogger

jam

_

assalammualaikum

semoga bermanfaat

Rabu, 29 Oktober 2014

ZAKAT DALAM HUKUM ISLAM



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Dasar Zakat
            Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi tiap-tiap muslim yang mempunyai harta benda menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh hokum islam.dan bagi siapa yang menginngkari akan wajibnya zakat maka ia dihukum kafir.
            Allah SWT banyak menerangkan dalam alquran akan pengwajiban zakat diantaranya surat albayyinah, ayat 5
وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
            Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.
B.     Pembagian, nasab dan kadar zakat
            Pada dasarnya zakat memiliki dua pembagian yang di wajibkan oleh Allah SWT yaitu untuk pembersihan diri (zakat fithra) dan pembersihan harta (zakat mal)
a.      Zakat Fithra
            Zakat fithra ditetapkan pada tahun ke 2 hijrah (623 M).sebelum syara’ menetapkan aturan-aturan yang jelas terhadap zakat mal
            Pada suatu ketika ditahun itu, nabi mengumumkan dihadapan para sahabat, tentang beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang islam. Diantra butiran dari sabda beliau ketika itu ialah “wajib mengeluarkan zakat nafs” yang kita kenal dengan sebutan zakat fithra.
Nabi bersabda :
            “dari ibnu abbas berkata : telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW zakat fithra sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa, dan sebagi pembagian makanan bagi oranng miskin. Bagi siapa yang menunainya sebelum shalat ‘aid maka zakat itu diterima; dan bagi siapa yang membayarnya sesudah shalat ‘aid maka zakat itu dianggap sebagai sedekah biasa”
(H.R.Abu daud dan Ibnu Maja)[1]       
Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
           
            Zakat Fitra wajib dikeluarkan sebayak satu sha’(1 sha’: 4 mud. 1 mud setara dengan satu cakupan dua telapak tangan orang dewasa ),gandum, kurma, kismis, keju, beras, jagung, atau selainnya yang termasuk makanan.
Dari Ibnu Umar ra berkata :
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (’iid ). ( Mutafaq alaih ).
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain. akan tetapi Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.
b.      Zakat mal
            Zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang dikeluarkan dengan tujuan untuk membersihkan  harta yang telah diperoleh. Harta tersebut memikili pembagian sebagai berikut :
1.      Emas, perak;
2.      Perdagangan;
3.      Hasil pertanian
4.      Hasil pertambangan;
5.      Hasil peternakan;
6.      Hasil pendapatan dan jasa(profesi);
7.      Rikaz.

1.      Emas, Perak
            Emas dan perak merupakan logam mulia yang memiliki dua fungsi selain merupakan tambang elok hingga sering dijadikan perhiasan juga emas dan perak dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Syariat Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang potensial/berkembang. Oleh karenanya leburan logam, souvenir, ukiran atau yang lain termasuk dalam kategori emas atau harta wajib zakat. Termasuk dalam kategori emas dan perak yang merupakan mata uang yang berlaku pada waktu lalu adalah mata uang yang berlaku saat ini dimasing masing Negara.

            Perhitungan Nishab, kadar waktunya
            Nishab emas dan mata uang emas lainnya ialah sebanyak 20 misqal, yaitu sama dengan 85 gram emas murni. (1 misqal = 4,25 gram). Sedangkan nisab perak serta mata uang perak lainnya adalah 200 dirham, atau sama dengan 995 gram perak murni. (1 dirham = 2,975 gram) dalam mukhtamar yang ke-2, Lembaga Riset Islam telah mengambil suatu keputusan yang berbunyi: (Nisab kekayaan uang logam, mata uang, giral serta komoditas perdagangan dihitung berdasarkan nisab emas. Yang telah mencapai harga 20 misqal emas, maka harus dibayarkan zakatnya karena nilai emas lebih stabil dibandingkan yang lainnya

2.      Perdagangan
 Yang di namakan harta dagangan adalah harta yang dimiliki dengan akad tukar dengan tujuan untuk memperoleh laba, dan harta yang dimiilikinya harus merupakan hasil usahanya sendiri.       Harta niaga adalah barang yang dipersiapkan untuik dijual beli demi mendapatkan keuntungan. Dalil yang mewajibkan zakat harta niaga adalah Firmannya yang berbunyi:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagiMaha Mengetahui. Urudh ialah bentuk jamak dari kata ardh yang artinya, harta dunia yang tidak kekal. Kata ini juga bisa dipandang sebagai bentuk jamak dari kata 'ardh (huruf ro-nya disukunkan), yang artinya barang selain emas dan perak, baik berupa benda, rumah tempat tinggal, jenis-jenis binatang, tanaman, pakaian maupun barang yang lainnya yang disediakan untuk diperdagangkan. Termasuk kategori ini, menurut mahzab Maliki, ialah perhiasan yang diperdagangkan. Dalam hal ini dijelaskan dalam al-Qur'an bahwa semua jenis harta yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan (QS. Al-Baqoroh:267)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
            Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
            Baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, hewan ternak, dll. Diusahakan oleh perorangan, maupun oleh usaha perserikatan seperti CV, Firma, Koperasi, Yayasan maupun PT.
Cara mengeluarkan zakat harta niaga adalah ketika cukup haulnya sesuai dengan mata uang emas dan perak, kemudian dibagikan kepada pakir miskin. Ketia nilai barang itu telah sampai nisab berdasarkan emas atau perak, keluarkan zakatnya sebesar 4/10 dari jimlah nilai yang ada. Bukan bergantung pada yang dibeli tetapi tergantung pada apa yang sama nilainya emas dan perak ketika sampai haulnya.

a.       Nisab dan Haul Perdagangan
Nisab perdagangan dikeluarkan zakatnya setelah sampai nisabnya senilai 93,6 grm emas (Yusuff Qardlawi mengatakan 85 gr)dan zakatnya sebesar 2,5% (1/40 x harta kekayaan ) Perhitungannya dilaksanakan sampai satu tahun kegiatan dagang tidak mesti mulai dari bulan januari dan berakhir bulan Desembar.
b.      Cara Membayar Zakat Perdagangan
Bila telah sampai satu tahun menjalankan kegiatan dagag diadakan perhitungan seluruh kekayaan, yaitu modal, laba, simpanan di bank, dan iutang yang diperkirakan dapat dinisbatkan kepada orang lain. Sebab dalam dunia dagang, adakalanya orang yang berutang dan adakalanya berpuitang.kalau sampai nisabnya (batas minim 93,6gr emas) maka dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
c.       Ketentuan Zakat Perdagangan
Berjalan satu tahun (haul) Pendapat abu hanipah lebih kuat dan rialistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
1.      Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas.
2.      Kadarnya zakat sebesar 2,5%.
3.      Dpat dibayar dengan uang atau barang.
4.      Dikenakan  pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan(Modal diputar +Keuntungan +piutang yang dapay di cairkan )-(hutang+kerugian)x 2,5%. Contoh:
            Harta perniagaan,baik yang bergerak di bidang perdagangan, indusrti, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan,Koperasi,Dll) nisabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni) Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku)memiliki kekayaan (modal kerja dan hutang) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000, =Rp 6.375000) maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.[2]
3.      Hasil Pertanian
            Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. Zakat diwajibkan atas semua hasil tanaman dan buah-buahan yang ditanam dengan tujuan untuk mengembangkan dan menginvestasikan tanah (menurut mahzab Abu Hanifah dan ulama fikih lainnya). Tetapi tidak diwajibkan atas tanaman liar yang tumbuh dengan sendirinya, seperti rumput pohon kayu bakar, bambu dan lain-lain kecuali jika diperdagangkan, dalam hal ini harus dizakati seperti zakat komoditas dagang. Dalam zakat tanaman tidak di isyaratkan haul tetapi diwajibkan setiap musim panen, sesuai dengan firman Allah S.W.T.
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
 “Dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).” (Q.S. Al-An'am:141)
             Oleh karena itu seandainya tanah pertanian dapat menghasilkan panen lebih dari sekali dalam setahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen. Kalau pengairan tanaman dilakukan dengan gabungan dua cara diantaranya yang memakan dan tidak memakan biaya tinggi, maka dikenakan ketentuan berdasarkan yang lebih dominan. Kalau perbandingannya sama, maka volume zakat yang harus dibayar adalah sebear 7,5 %, jika tidak diketahui perbandingannya maka sebesar 10%. Hasil panen dipotong dengan biaya yang dikeluarkan selama proses penanaman selain biaya irigasi, seperti benih, seleksi, biaya panen dan lain-lain menurut mahzab Ibnu Abbas. Tetapi diisyaratkan biaya itu tidak lebih dari sepertiga hasil panen. Jika tanaman atau buah-buahan itu dihasilkan dari tanah sewaan, maka zakatnya wajib dibayarkan oleh pemilik tanah tersebut bukan si penyewa. Kemudian si pemilik menggabungkan hasil bersih sewa dengan kekayaan uang yang lain, lalu membayar zakatnya sebesar 2,5% ketika haul.
            Jika tanaman dan buah-buahan itu dihasilkan dari kontrak muzara'ah atau musaqat (yaitu kerjasama antara pemilik tanah dengan petani yang akan menanam dan megurusinya dengan persetujuan bagi hasil), maka zakatnya diwajibkan atas kedua belah pihak sesuai dengan persentasi hasil masing-masing, bila mencapai nishab. Tanaman yang masih termasuk satu jenis, disatukan satu sama lain seperti biji-bijian atau buah-buahan. Namun diantara jenis itu tidak boleh disatukan seperti antara buah-buahan dan sayu-mayur. Syarat-syarat wajib zakat hasil bumi adalah sebagai berikut:
1.      Orang Islam.
2.      Orang merdeka (bukan hamba sahaya)
3.      Milik sebenarnya
4.      Sampai nishab.
Perhitungan Nishab, Kadar dan Waktunya
            Nishab hasil pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disertakan dengan harga nishab dari makanan pokok paling umum didaerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras). Kadar zakat untuk pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air,maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram/irigasi (ada biaya tambahan) maka
zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqani berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50:50, maka kadar zakatnya 7,5% (¾ dari 1/10).
            Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudahkan perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
           
4.      Hasil Pertambangan
            Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
            Ma'din (pertambangan) ada tiga macam:
1.      Benda padat yang dapat dibentuk (dicairkan dan diolah) seperti emas, perak, alumunium, timah, tembaga, besi, dll. Inilah harta yang zakatnya wajib dikeluarkan sebanyak seperlima, walaupun harta tersebut tidak mencapai nishab.
2.      Barang tambang padat yang tidak mencair dan tidak bisa dicetak dengan cara memanaskannya dengan api. Misalnya kapur, batu cetak, racun tikus, dan semua jenis bebatuan seperti yaqut dan garam.
3.      Benda cair, tidak padat seperti minyak, aspal
            Zakat yang wajib dikeluarkan dari barang tambang ialah sepersepuluh. Dengan catatan harta tersebut telah mencapai nishab, pemiliknya ialah orang yang merdeka dan muslim. Syarat dalam harta ini sama dengan zakat yang lain. Hanya saja dalam zakat harta barang tambang, tidak ada syarat harus haul, melainkan wajib dizakati seketika, seperti halnya tanaman. Barang tambang yang wajib dizakati hanya emas dan perak. Barang tambang yang lainnya tidak wajib dizakati, misalnya tembaga, timah, air raksa dan yang lainnya kecuali jika barang tambang tersebut diperdagangkan.
Menurut Imam Syafi'i barang tambang tidak sama dengan rikaz. Barang tambang adalah harta yang dikeluarkan dari suatu tempat yang diciptakan Allah s.w.t. Ia hanya khusus berkenan dengan emas dan perak.

Perhitungan nishab, kadar dan waktunya
            Zakat hasil Tambang (Ma'din) dikeluarkan untuk setiap barang hasil dari penambangan yang dilakukan.Hasil tambang tidak disyaratkan haul. Hal ini mengingat bahwa haul disyaratkan untuk menjamin perkembangan harta, sedang dalam hal ini perkembangan tersebut telah terjadi sekaligus, seperti dalam zakat tanaman. Termasuk dalam barang tambang semua hasil yang digali dari daratan atau pun dari dasar laut, sementara yang dikeluarkan dari laut itu sendiri, seperti mutiara, ambar dan marjan, harus dizakati seperti zakat komoditas dagang.

5.      Hasil Peternakan
            Dasar hukum wajib zakat bagi binatang ternak adalah hadits Nabi diriwayatkan oleh Bukhari. Yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah ternak yang dipelihara setahun ditempat pengembalaan dan Sawn artinya ternak itu dilepaskan untuk makan dari rumput yang mubah tampa biaya atau dengan biaya yang ringan.[3], dan sampai nisabnya. Syarat wajib zakat binatang ternak para ulama mensyaratkan lima hal dalam pengeluaran zakat untuk binatang ternak, meskipun masih ada perselisihan pendapat di dalamnya, sebagai berikut:
a.       Binatang ternak itu adalah unta, sapi dan kambing yang jinak, bukan kambing liar.
b.      Jumlah binatang ternak itu hendaknya mencapai nisab zakat sebagaimana dijelaskan di dalam sunnah.
c.       Pemilik binatang ternak itu telah memilikinya selama satu tahun penuh, terhitung sejak hari pertama dia memilikinya, dan pemilikan itu tetap bertahan padanya selama masa kepemilikan itu. Jika kepemilikan itu belum berlangsung satu tahun, dia belum berkewajiban untuk mengeluarkan zakatnya karena ada riwayat yang menjelaskan “tidak ada zakat dalam harta kekayaan kecuali bila kepemilikan itu telah berlangsung selama satu tahun penuh”.
d.      Binatang itu termasuk binatang yang mencari rumput sendiri (sa'imah) selama atau kebanyakan satu tahun, dan bukan binatang yang diupayakan rumputnya dengan biaya pemiliknya (ma'lufah), tidak dipakai untuk membajak dan sebagainya.

Syarat-syarat ternak:
4.      Sampai haul
5.      Mencapai nisab
6.      Digembalakan dan mendapat makanan di lapangan tempat penggembalaan terbuka
7.      Tidak boleh dipekerjakan
8.      Tidak boleh memberikan ternak yang cacat dan tua (ompong)

Perkembangan zakat sapi, kerbau dan kuda
            Nishab kerbau dan kuda disertakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (karbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Jumlah Ternak (ekor) Zakat
30-39               1 ekor sapi jantan/betina tabi’ (Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2)
40-59               1 ekor betina musinnah (Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3)
60-69               2 ekor sapi tabi’
70-79               1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’
80-89               2 ekor sapi musinnah
Kambing/domba
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa domba juga wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan ijma dan sunnah. Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Jumlah (ekor) Zakat
40-120             1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)

Ternak Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar (1dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seseorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%.

Unta
a.       Kalau jumblahnya 5 ekor, maka wajib mengeluarkan 1 ekor kambing.
b.      Kalau jumblahya 10 ekor,maka wajib mengeluarkan 2 ekor kambing.
c.       Kalau jumblahnya 15 ekor, maka wajib mengeluarkan 3 ekor kambing.
d.      Kalau jumblahnya 20 ekor, maka wajib mengeluarkan 4 ekor kambing.menurut kesepakatan semua ulama mazhab.tTapi jumlahya sebanyak  25 ekor, mereka berbeda pendapat
Imamiah: Wajib mengeluarkan 5 ekor kambing.
Empat Mazhab: Wajib mengeluarkan 1 ekor unta yang umurnya lebih dari satu tahun.
Imamiyah: Kalau jumlahnya 26 ekor,maka wajib mengeluarkan 1 ekor unta yang berumur satu tahun atau lebih. Dan bila unta sudah mencapai bilangan tersebut,ia menjadi satu nisab.
e.       Kalau jumlahnya 36 ekor, maka wajib mengeluarkan bintu labun seara sepakat,bintu labun adalah unta yang berumur tiga tahun.
f.       Kalau jumlahnya 46 ekor,maka wajib mengeluarkan huggah secara sepakat Huggah yaitu anak unta yang berumur empat tahun.
g.      Kalau jumlahnya 61 ekor,maka wajib mengeluarkan jadaah secara sepakat,jadaah ialah unta yang berumur lima tahun
h.      Kalau jumlahnya 76 ekor, maka wajib mengeluarkan dua bintau seara sepakat.
i.        Kalau jumlahnya mencapai 91 ekor, maka wajib mengeluarkan dua huggah secara sepakat.[4]

6.      Hasil Pendapatan dan Jasa
            Zakat pendapatan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nishab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll. Dasar hukum syari’at sebagaimana firman Allah S.W.T. Al-Qur’an surat Al- Baqarah ayat 267:
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ
 “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”.(QS Al-Baqarah:267).Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baikbaik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris, dan sebagainya. Imam ar-Razi berpendapat bahwa konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia. Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu untuk dikeluarkan zakatnya, akan tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiqq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
            Syarat Wajib Zakat Pendapatan
a.       Islam
b.      Merdeka
c.       Milik sendiri
d.      Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan honor, gaji, bonus, komisi, pemberian, pendapatan professional, hasil sewa dan sebagainya.
e.       Cukup Nishab. Nishab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas,  dengan harga saat ini. Masa satu tahun adalah merupakan jarak pengumpulan hasil-hasil yang diperoleh dari berbagai sumber selama satu tahun.
f.       Cukup Haul. Konteks haul dalam zakat pendapatan adalah jarak.

Perhitungan nishab, kadar waktunya
Nishab zakat pendapatan/profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 250 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5%. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. Sedangkan untuk usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, penyewaan mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, terdapat dua cara perhitungan zakat:

1.      Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, kemudian keluarkan zakatnya 2,5%.
2.      Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

7.      Zakat Rikaz
            Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Orang muslim atau lainnya menemukannya secara kebetulan ketika menggali tanah atau boleh dengan menyewa seseorang untuk mencarinya, dengan syarat tanpa bersusah payah dalam mencari atau mengeluarkan biaya. Rikaz seperti barang temuan yang ditemukan manusia. Dari rikaz ini dikeluarkan zakat. 20% dari harta tersebut.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi tiap-tiap muslim yang mempunyai harta benda menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh hokum islam.dan bagi siapa yang menginngkari akan wajibnya zakat maka ia dihukum kafir.
            Allah SWT banyak menerangkan dalam alquran akan pengwajiban zakat diantaranya surat albayyinah, ayat 5
وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
            Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.
            Pada dasarnya zakat memiliki dua pembagian yang di wajibkan oleh Allah SWT yaitu untuk pembersihan diri (zakat fithra) dan pembersihan harta (zakat mal) sedangkan zakat mal yaitu
a.       Emas, perak;
b.      Perdagangan;
c.       Hasil pertanian,
d.      Hasil pertambangan;
e.       Hasil peternakan;
f.       Hasil pendapatan dan jasa(profesi);
g.      Rikaz.
Saran
Kami sebagai penulis menyadari bahwa makalah ini banyak memiliki kekurangan dan jauh dari kesempurnaan oleh sebab itu kami berharap sekali kepada pembaca untuk memberikan kritik dan sarannya dalam penyempurnaan makalah ini serta makalah in bisa bermanfaat terutama bagi penulis pribadi dan bagi masyarakat umum dalam memahami dan merumuskan permasalahan thalak yang kami ajukan ini.

DAFTAR PUSTAKA
H.M Hamid usman menghitung zakat 2.5% yayasan wakaf almanar, Jakarta 2002
Shalh bin Fuzan bin Abdullah Ali Fauzan.Fiqh Syaih Fauzan
Lahhunddin NST. Fiqh 1
Drs. H.Moh.Rifa’I ilmu fiqih islam lengkapPT KARYA TOHA PUTRA,Semarang, 1978
H.Sulaiman Rasjid.Fiqh Islam.
Jawad Muhammad Mughniyah.Fiqh Lima Mazhab.



[1] Drs. H.Moh.Rifa’I ilmu fiqih islam lengkapPT KARYA TOHA PUTRA,Semarang, 1978 hlm 343
[2] Shalh bin Fuzan bin Abdullah Ali Fauzan.Fiqh Syaih Fauzan. Hlm 334-337
Lahhunddin NST. Fiqh 1. Hlm 163-165

[3] H.Sulaiman Rasjid.Fiqh Islam. Hal 193-194


[4] Lahmuddin nst.Fiqh.Hal 148-150.
Jawad Muhammad Mughniyah.Fiqh Lima Mazhab.Hal181.