BAB II
PEMBAHASAN
A.
Dasar Zakat
Mengeluarkan zakat
hukumnya wajib bagi tiap-tiap muslim yang mempunyai harta benda menurut
ketentuan yang telah ditetapkan oleh hokum islam.dan bagi siapa yang
menginngkari akan wajibnya zakat maka ia dihukum kafir.
Allah SWT banyak
menerangkan dalam alquran akan pengwajiban zakat diantaranya surat albayyinah,
ayat 5
وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ
الْقَيِّمَةِ
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah
Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan
lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang
demikian itulah agama yang lurus.
B.
Pembagian, nasab dan kadar zakat
Pada dasarnya
zakat memiliki dua pembagian yang di wajibkan oleh Allah SWT yaitu untuk
pembersihan diri (zakat fithra) dan pembersihan harta (zakat mal)
a.
Zakat Fithra
Zakat fithra ditetapkan
pada tahun ke 2 hijrah (623 M).sebelum syara’ menetapkan aturan-aturan yang
jelas terhadap zakat mal
Pada suatu ketika
ditahun itu, nabi mengumumkan dihadapan para sahabat, tentang beberapa
kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang islam. Diantra butiran dari sabda
beliau ketika itu ialah “wajib mengeluarkan zakat nafs” yang kita kenal dengan
sebutan zakat fithra.
Nabi bersabda :
“dari ibnu abbas berkata
: telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW zakat fithra sebagai pembersih bagi
orang yang berpuasa, dan sebagi pembagian makanan bagi oranng miskin. Bagi
siapa yang menunainya sebelum shalat ‘aid maka zakat itu diterima; dan bagi
siapa yang membayarnya sesudah shalat ‘aid maka zakat itu dianggap sebagai
sedekah biasa”
(H.R.Abu daud dan Ibnu Maja)[1]
Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitra wajib dikeluarkan sebayak satu sha’(1 sha’: 4
mud. 1 mud setara dengan satu cakupan dua telapak tangan orang dewasa ),gandum,
kurma, kismis, keju, beras, jagung, atau selainnya yang termasuk makanan.
Dari Ibnu Umar
ra berkata :
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada
budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat
Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat
(’iid ). ( Mutafaq alaih ).
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg.
Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung,
terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk
daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan
Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain. akan tetapi Menurut
mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan
harganya dari makanan pokok yang di makan.
b.
Zakat
mal
Zakat mal atau zakat harta adalah
zakat yang dikeluarkan dengan tujuan untuk membersihkan harta yang telah diperoleh. Harta tersebut
memikili pembagian sebagai berikut :
1. Emas, perak;
2. Perdagangan;
3. Hasil pertanian
4. Hasil pertambangan;
5. Hasil peternakan;
6. Hasil pendapatan dan jasa(profesi);
7. Rikaz.
1. Emas, Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia
yang memiliki dua fungsi selain merupakan tambang elok hingga sering dijadikan
perhiasan juga emas dan perak dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke
waktu. Syariat Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang
potensial/berkembang. Oleh karenanya leburan logam, souvenir, ukiran atau yang
lain termasuk dalam kategori emas atau harta wajib zakat. Termasuk dalam
kategori emas dan perak yang merupakan mata uang yang berlaku pada waktu lalu
adalah mata uang yang berlaku saat ini dimasing masing Negara.
Perhitungan Nishab, kadar waktunya
Nishab emas dan mata uang emas
lainnya ialah sebanyak 20 misqal, yaitu sama dengan 85 gram emas murni. (1
misqal = 4,25 gram). Sedangkan nisab perak serta mata uang perak lainnya adalah
200 dirham, atau sama dengan 995 gram perak murni. (1 dirham = 2,975 gram)
dalam mukhtamar yang ke-2, Lembaga Riset Islam telah mengambil suatu keputusan
yang berbunyi: (Nisab kekayaan uang logam, mata uang, giral serta komoditas
perdagangan dihitung berdasarkan nisab emas. Yang telah mencapai harga 20
misqal emas, maka harus dibayarkan zakatnya karena nilai emas lebih stabil
dibandingkan yang lainnya
2. Perdagangan
Yang
di namakan harta dagangan adalah harta yang dimiliki dengan akad tukar dengan
tujuan untuk memperoleh laba, dan harta yang dimiilikinya harus merupakan hasil
usahanya sendiri. Harta niaga adalah
barang yang dipersiapkan untuik dijual beli demi mendapatkan keuntungan. Dalil
yang mewajibkan zakat harta niaga adalah Firmannya yang berbunyi:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ
سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya
doa kamu itu (menjadi)ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagiMaha Mengetahui.
Urudh ialah bentuk jamak dari kata
ardh yang artinya, harta dunia yang tidak kekal. Kata ini juga bisa dipandang
sebagai bentuk jamak dari kata 'ardh (huruf ro-nya disukunkan), yang artinya
barang selain emas dan perak, baik berupa benda, rumah tempat tinggal,
jenis-jenis binatang, tanaman, pakaian maupun barang yang lainnya yang
disediakan untuk diperdagangkan. Termasuk kategori ini, menurut mahzab Maliki,
ialah perhiasan yang diperdagangkan. Dalam hal ini dijelaskan dalam al-Qur'an
bahwa semua jenis harta yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan (QS. Al-Baqoroh:267)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ
مِنَ الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ
بِآخِذِيهِ إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk
lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha
Kaya lagi Maha Terpuji.
Baik berupa barang seperti
alat-alat, pakaian, makanan, hewan ternak, dll. Diusahakan oleh perorangan,
maupun oleh usaha perserikatan seperti CV, Firma, Koperasi, Yayasan maupun PT.
Cara mengeluarkan zakat harta niaga
adalah ketika cukup haulnya sesuai dengan mata uang emas dan perak, kemudian
dibagikan kepada pakir miskin. Ketia nilai barang itu telah sampai nisab berdasarkan
emas atau perak, keluarkan zakatnya sebesar 4/10 dari jimlah nilai yang ada.
Bukan bergantung pada yang dibeli tetapi tergantung pada apa yang sama nilainya
emas dan perak ketika sampai haulnya.
a. Nisab dan Haul Perdagangan
Nisab perdagangan dikeluarkan zakatnya setelah
sampai nisabnya senilai 93,6 grm emas (Yusuff Qardlawi mengatakan 85 gr)dan
zakatnya sebesar 2,5% (1/40 x harta kekayaan ) Perhitungannya dilaksanakan
sampai satu tahun kegiatan dagang tidak mesti mulai dari bulan januari dan berakhir
bulan Desembar.
b. Cara Membayar Zakat Perdagangan
Bila telah sampai satu
tahun menjalankan kegiatan dagag diadakan perhitungan seluruh kekayaan, yaitu
modal, laba, simpanan di bank, dan iutang yang diperkirakan dapat dinisbatkan
kepada orang lain. Sebab dalam dunia dagang, adakalanya orang yang berutang dan
adakalanya berpuitang.kalau sampai nisabnya (batas minim 93,6gr emas) maka
dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
c. Ketentuan Zakat Perdagangan
Berjalan satu tahun (haul) Pendapat abu hanipah
lebih kuat dan rialistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan
pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
1. Nisab zakat perdagangan sama dengan
nisab emas yaitu senilai 85 gr emas.
2. Kadarnya zakat sebesar 2,5%.
3. Dpat dibayar dengan uang atau barang.
4. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan(Modal
diputar +Keuntungan +piutang yang dapay di cairkan )-(hutang+kerugian)x 2,5%. Contoh:
Harta perniagaan,baik yang bergerak
di bidang perdagangan, indusrti, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun
badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan,Koperasi,Dll) nisabnya adalah 20 dinar
(setara dengan 85 gram emas murni) Artinya jika suatu badan usaha pada akhir
tahun (tutup buku)memiliki kekayaan (modal kerja dan hutang) lebih besar atau
setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000, =Rp 6.375000) maka
ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.[2]
3. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil
tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian,
sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. Zakat
diwajibkan atas semua hasil tanaman dan buah-buahan yang ditanam dengan tujuan
untuk mengembangkan dan menginvestasikan tanah (menurut mahzab Abu Hanifah dan
ulama fikih lainnya). Tetapi tidak diwajibkan atas tanaman liar yang tumbuh
dengan sendirinya, seperti rumput pohon kayu bakar, bambu dan lain-lain kecuali
jika diperdagangkan, dalam hal ini harus dizakati seperti zakat komoditas
dagang. Dalam zakat tanaman tidak di isyaratkan haul tetapi diwajibkan setiap
musim panen, sesuai dengan firman Allah S.W.T.
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ
حَصَادِهِ وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Dan tunaikanlah haknya dihari memetik
hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).” (Q.S. Al-An'am:141)
Oleh karena itu seandainya tanah pertanian
dapat menghasilkan panen lebih dari sekali dalam setahun, maka wajib
dikeluarkan zakatnya setiap panen. Kalau pengairan tanaman dilakukan dengan
gabungan dua cara diantaranya yang memakan dan tidak memakan biaya tinggi, maka
dikenakan ketentuan berdasarkan yang lebih dominan. Kalau perbandingannya sama,
maka volume zakat yang harus dibayar adalah sebear 7,5 %, jika tidak diketahui perbandingannya
maka sebesar 10%. Hasil panen dipotong dengan biaya yang dikeluarkan selama
proses penanaman selain biaya irigasi, seperti benih, seleksi, biaya panen dan
lain-lain menurut mahzab Ibnu Abbas. Tetapi diisyaratkan biaya itu tidak lebih
dari sepertiga hasil panen. Jika tanaman atau buah-buahan itu dihasilkan dari
tanah sewaan, maka zakatnya wajib dibayarkan oleh pemilik tanah tersebut bukan
si penyewa. Kemudian si pemilik menggabungkan hasil bersih sewa dengan kekayaan
uang yang lain, lalu membayar zakatnya sebesar 2,5% ketika haul.
Jika tanaman dan buah-buahan itu
dihasilkan dari kontrak muzara'ah atau musaqat (yaitu kerjasama antara pemilik
tanah dengan petani yang akan menanam dan megurusinya dengan persetujuan bagi
hasil), maka zakatnya diwajibkan atas kedua belah pihak sesuai dengan
persentasi hasil masing-masing, bila mencapai nishab. Tanaman yang masih
termasuk satu jenis, disatukan satu sama lain seperti biji-bijian atau
buah-buahan. Namun diantara jenis itu tidak boleh disatukan seperti antara
buah-buahan dan sayu-mayur. Syarat-syarat wajib zakat hasil bumi adalah sebagai
berikut:
1. Orang Islam.
2. Orang merdeka (bukan hamba sahaya)
3. Milik sebenarnya
4. Sampai nishab.
Perhitungan
Nishab, Kadar dan Waktunya
Nishab hasil pertanian adalah 5
wasaq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan
pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya
disertakan dengan harga nishab dari makanan pokok paling umum didaerah (negeri)
tersebut (di negeri kita = beras). Kadar zakat untuk pertanian, apabila diairi
dengan air hujan, atau sungai/mata/air,maka 10%, apabila diairi dengan cara
disiram/irigasi (ada biaya tambahan) maka
zakatnya
5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya
5%. Artinya yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqani
berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairi dengan air hujan
(sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50:50, maka kadar zakatnya
7,5% (¾ dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini,
biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida,
dll. Maka untuk mempermudahkan perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida
dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari
nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
4. Hasil Pertambangan
Ma'din (hasil tambang) adalah
benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis
seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll.
Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti
mutiara, ambar, marjan, dll.
Ma'din (pertambangan) ada tiga
macam:
1. Benda padat yang dapat dibentuk
(dicairkan dan diolah) seperti emas, perak, alumunium, timah, tembaga, besi,
dll. Inilah harta yang zakatnya wajib dikeluarkan sebanyak seperlima, walaupun
harta tersebut tidak mencapai nishab.
2. Barang tambang padat yang tidak mencair
dan tidak bisa dicetak dengan cara memanaskannya dengan api. Misalnya kapur,
batu cetak, racun tikus, dan semua jenis bebatuan seperti yaqut dan garam.
3. Benda cair, tidak padat seperti minyak,
aspal
Zakat yang wajib dikeluarkan dari
barang tambang ialah sepersepuluh. Dengan catatan harta tersebut telah mencapai
nishab, pemiliknya ialah orang yang merdeka dan muslim. Syarat dalam harta ini
sama dengan zakat yang lain. Hanya saja dalam zakat harta barang tambang, tidak
ada syarat harus haul, melainkan wajib dizakati seketika, seperti halnya
tanaman. Barang tambang yang wajib dizakati hanya emas dan perak. Barang
tambang yang lainnya tidak wajib dizakati, misalnya tembaga, timah, air raksa
dan yang lainnya kecuali jika barang tambang tersebut diperdagangkan.
Menurut Imam Syafi'i barang tambang
tidak sama dengan rikaz. Barang tambang adalah harta yang dikeluarkan dari
suatu tempat yang diciptakan Allah s.w.t. Ia hanya khusus berkenan dengan emas
dan perak.
Perhitungan
nishab, kadar dan waktunya
Zakat hasil Tambang (Ma'din)
dikeluarkan untuk setiap barang hasil dari penambangan yang dilakukan.Hasil
tambang tidak disyaratkan haul. Hal ini mengingat bahwa haul disyaratkan untuk
menjamin perkembangan harta, sedang dalam hal ini perkembangan tersebut telah
terjadi sekaligus, seperti dalam zakat tanaman. Termasuk dalam barang tambang
semua hasil yang digali dari daratan atau pun dari dasar laut, sementara yang
dikeluarkan dari laut itu sendiri, seperti mutiara, ambar dan marjan, harus
dizakati seperti zakat komoditas dagang.
5. Hasil Peternakan
Dasar
hukum wajib zakat bagi binatang ternak adalah hadits Nabi diriwayatkan oleh
Bukhari. Yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah ternak yang dipelihara setahun
ditempat pengembalaan dan Sawn artinya ternak itu dilepaskan untuk makan dari
rumput yang mubah tampa biaya atau dengan biaya yang ringan.[3],
dan sampai nisabnya. Syarat wajib zakat binatang ternak para ulama mensyaratkan
lima hal dalam pengeluaran zakat untuk binatang ternak, meskipun masih ada
perselisihan pendapat di dalamnya, sebagai berikut:
a. Binatang ternak itu adalah unta, sapi
dan kambing yang jinak, bukan kambing liar.
b. Jumlah binatang ternak itu hendaknya
mencapai nisab zakat sebagaimana dijelaskan di dalam sunnah.
c. Pemilik binatang ternak itu telah
memilikinya selama satu tahun penuh, terhitung sejak hari pertama dia
memilikinya, dan pemilikan itu tetap bertahan padanya selama masa kepemilikan
itu. Jika kepemilikan itu belum berlangsung satu tahun, dia belum berkewajiban
untuk mengeluarkan zakatnya karena ada riwayat yang menjelaskan “tidak ada
zakat dalam harta kekayaan kecuali bila kepemilikan itu telah berlangsung
selama satu tahun penuh”.
d. Binatang itu termasuk binatang yang
mencari rumput sendiri (sa'imah) selama atau kebanyakan satu tahun, dan bukan
binatang yang diupayakan rumputnya dengan biaya pemiliknya (ma'lufah), tidak
dipakai untuk membajak dan sebagainya.
Syarat-syarat
ternak:
4. Sampai haul
5. Mencapai nisab
6. Digembalakan dan mendapat makanan di
lapangan tempat penggembalaan terbuka
7. Tidak boleh dipekerjakan
8. Tidak boleh memberikan ternak yang cacat
dan tua (ompong)
Perkembangan
zakat sapi, kerbau dan kuda
Nishab kerbau dan kuda disertakan
dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi
(karbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Jumlah Ternak (ekor) Zakat
30-39 1 ekor sapi jantan/betina tabi’
(Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2)
40-59 1 ekor betina musinnah (Sapi
berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3)
60-69 2 ekor sapi tabi’
70-79 1 ekor sapi musinnah dan 1
ekor tabi’
80-89 2 ekor sapi musinnah
Kambing/domba
Seperti
yang telah dijelaskan di atas bahwa domba juga wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan
ijma dan sunnah. Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang
telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat.
Jumlah
(ekor) Zakat
40-120 1 ekor kambing (2th) atau domba
(1th)
Ternak
Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan perikanan
Nishab
pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor),
sebagaimana halnya sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 dinar (1dinar = 4,25
gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seseorang beternak
unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan
yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram
emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%.
Unta
a. Kalau jumblahnya 5 ekor, maka wajib
mengeluarkan 1 ekor kambing.
b. Kalau jumblahya 10 ekor,maka wajib
mengeluarkan 2 ekor kambing.
c. Kalau jumblahnya 15 ekor, maka wajib
mengeluarkan 3 ekor kambing.
d. Kalau jumblahnya 20 ekor, maka wajib
mengeluarkan 4 ekor kambing.menurut kesepakatan semua ulama mazhab.tTapi
jumlahya sebanyak 25 ekor, mereka
berbeda pendapat
Imamiah: Wajib mengeluarkan 5 ekor
kambing.
Empat Mazhab: Wajib mengeluarkan 1
ekor unta yang umurnya lebih dari satu tahun.
Imamiyah: Kalau jumlahnya 26
ekor,maka wajib mengeluarkan 1 ekor unta yang berumur satu tahun atau lebih.
Dan bila unta sudah mencapai bilangan tersebut,ia menjadi satu nisab.
e. Kalau jumlahnya 36 ekor, maka wajib
mengeluarkan bintu labun seara sepakat,bintu labun adalah unta yang berumur
tiga tahun.
f. Kalau jumlahnya 46 ekor,maka wajib
mengeluarkan huggah secara sepakat Huggah yaitu anak unta yang berumur empat
tahun.
g. Kalau jumlahnya 61 ekor,maka wajib
mengeluarkan jadaah secara sepakat,jadaah ialah unta yang berumur lima tahun
h. Kalau jumlahnya 76 ekor, maka wajib
mengeluarkan dua bintau seara sepakat.
i.
Kalau
jumlahnya mencapai 91 ekor, maka wajib mengeluarkan dua huggah secara sepakat.[4]
6. Hasil Pendapatan dan Jasa
Zakat pendapatan adalah zakat yang
dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai
nishab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta,
konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll. Dasar hukum
syari’at sebagaimana firman Allah S.W.T. Al-Qur’an surat Al- Baqarah ayat 267:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ
مِنَ الأرْضِ
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah
(zakat) sebagian dari usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan
dari bumi untuk kamu”.(QS Al-Baqarah:267).Dalam ayat tersebut, Allah
menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baikbaik wajib dikeluarkan zakatnya.
Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai
dokter, konsultan, seniman, akuntan, notaris, dan sebagainya. Imam ar-Razi
berpendapat bahwa konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau
aktivitas manusia. Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan
profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu untuk dikeluarkan
zakatnya, akan tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka
ia menjadi mustahiqq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk
menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat.
Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan
dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Syarat Wajib Zakat Pendapatan
a. Islam
b. Merdeka
c. Milik sendiri
d. Hasil usaha yang baik sebagai sumber
zakat. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan
honor, gaji, bonus, komisi, pemberian, pendapatan professional, hasil sewa dan
sebagainya.
e. Cukup Nishab. Nishab bagi zakat
pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas, dengan harga saat ini. Masa satu tahun adalah merupakan
jarak pengumpulan hasil-hasil yang diperoleh dari berbagai sumber selama satu
tahun.
f. Cukup Haul. Konteks haul dalam zakat
pendapatan adalah jarak.
Perhitungan
nishab, kadar waktunya
Nishab
zakat pendapatan/profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan
sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 250 kg beras, kadar zakatnya
sebesar 2,5%. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima
diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. Sedangkan
untuk usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan
apartemen, taksi, penyewaan mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, terdapat
dua cara perhitungan zakat:
1. Pada perhitungan akhir tahun (tutup
buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta)
penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, kemudian keluarkan zakatnya 2,5%.
2. Pada perhitungan akhir tahun (tutup
buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama
satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan
perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan
pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
7. Zakat Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari
zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta
yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Orang
muslim atau lainnya menemukannya secara kebetulan ketika menggali tanah atau
boleh dengan menyewa seseorang untuk mencarinya, dengan syarat tanpa bersusah
payah dalam mencari atau mengeluarkan biaya. Rikaz seperti barang temuan yang
ditemukan manusia. Dari rikaz ini dikeluarkan zakat. 20% dari harta tersebut.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Mengeluarkan zakat
hukumnya wajib bagi tiap-tiap muslim yang mempunyai harta benda menurut
ketentuan yang telah ditetapkan oleh hokum islam.dan bagi siapa yang
menginngkari akan wajibnya zakat maka ia dihukum kafir.
Allah SWT banyak
menerangkan dalam alquran akan pengwajiban zakat diantaranya surat albayyinah,
ayat 5
وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ
الْقَيِّمَةِ
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah
Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan
lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang
demikian itulah agama yang lurus.
Pada dasarnya
zakat memiliki dua pembagian yang di wajibkan oleh Allah SWT yaitu untuk
pembersihan diri (zakat fithra) dan pembersihan harta (zakat mal) sedangkan
zakat mal yaitu
a. Emas, perak;
b. Perdagangan;
c. Hasil pertanian,
d. Hasil pertambangan;
e. Hasil peternakan;
f. Hasil pendapatan dan jasa(profesi);
g. Rikaz.
Saran
Kami sebagai penulis menyadari bahwa makalah
ini banyak memiliki kekurangan dan jauh dari kesempurnaan oleh sebab itu kami
berharap sekali kepada pembaca untuk memberikan kritik dan sarannya dalam
penyempurnaan makalah ini serta makalah in bisa bermanfaat terutama bagi
penulis pribadi dan bagi masyarakat umum dalam memahami dan merumuskan
permasalahan thalak yang kami ajukan ini.
DAFTAR PUSTAKA
H.M Hamid
usman menghitung zakat 2.5% yayasan wakaf almanar, Jakarta 2002
Shalh bin Fuzan bin Abdullah Ali Fauzan.Fiqh Syaih Fauzan
Lahhunddin NST. Fiqh 1
Drs. H.Moh.Rifa’I ilmu fiqih islam lengkapPT KARYA
TOHA PUTRA,Semarang, 1978
H.Sulaiman Rasjid.Fiqh Islam.
Jawad Muhammad Mughniyah.Fiqh Lima Mazhab.