BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Saat ini kita hidup dalam zaman eraglobalisasi yang amat sangat terbuka
terjadi hampir di seluruh dunia serta tekhnologi semakin canggih. Tetapi
kebanyakan orang menggunakan tekhnologi yang semakin canggih ini di gunakan untuk
hal-hal yang tidak sadar akan adanya orang atau pihak lain yang dirugikan
bahkan sangat berpengaruh bagi anak masa depan atau generasi penerus bangsa di
masa yang akan datang, seperti sekarang adanya internet yang sangat mudah untuk
di akses oleh semua orang bahkan anak-anak kecil sudah mengenal apa itu
internet. Oleh karena itu pengawasan orang tua sangat di perlukan untuk
membimbing anaknya supaya tidak terjerumus ke jalan yang salah atau pergaulan
yang tidak di sukai oleh masyarakat yang semakin terbuka dan setiap orang mudah
untuk bergabung atau menirunya. Bahkan karena terlalu terbukanya pergaulan
dalam masyarakat, nilai-nilai agama pun mulai ditinggalkan. Lihat saja
sekarang, dengan mudah kita dapat menemukan berbagai kemaksiatan di sekitar
kita. Bahkan hal-hal yang menjurus pada perbuatan zina terpampang di sekitar
kita.
Anak-anak muda zaman sekarang seakan-akan berlomba dalam hal ini. Begitu
banyak gadis-gadis yang mempertontonkan kemolekan tubuhnya secara bebas,
hubungan dengan lawan jenis yang melewati batas, dan banyak lagi hal-hal yang
membuat perzinahan seakan-akan menjadi sesuatu yang wajar-wajar saja. Ditambah
lagi dengan lemahnya iman dan ilmu agama yang dimiliki, membuat perzinahan
semakin merajalela. Padahal, jelas-jelas islam telah melarang kita untuk
melakukan perbuatan zina. Jangankan melakukannya, mendekati saja kita sudah
tidak boleh. Tentunya perintah untuk tidak mendekati dan melakukan perbuatan
zina bukanlah tanpa sebab. Perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan yang keji,
yang dapat mendatangkan kemudharatan bukan hanya kepada pelakunya, namun juga
kepada orang lain.
Zina merupakan perbuatan amoral, munkar dan berakibat sangat buruk bagi
pelaku dan masyarakat, sehingga Allah mengingatkan agar hambanya terhindar dari
perzinahan :
وَلا تَقْرَبُوا
الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. QS. 17:32
Allah juga
memberikan jalan untuk menghindari perzinahan yaitu dengan berpuasa, menjaga
pandangan dan memakai Jilbab bagi perempuan, dan Allah juga memberikan ancaman
yang luar biasa bagi pelaku zina agar hambanya takut untuk melakukan zina :
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا
تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ
الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan
kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu
beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman
mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.. QS. 24:2
Maka ketika hukum Islam dijalankan, hasilnya sangat fantastis, perbuatan
zina dan amoral betul-betul sangat minim dan masyarakatnya menjadi masyarakat
yang baik. Amatilah dengan teliti dan obyektif sejak pemerintahan Rasulullah
SAW hingga saat ini, ketika diterapkan hukum Islam secara utuh, maka
terciptalah masyarakat yang baik.
Allah
SWT melarang para hamba Nya mendekati perbuatan zina. Yang dimaksud mendekati
perbuatan zina ialah melakukan zina itu. Larangan melakukan zina diungkapkan
dengan mendekati zina, tetapi termasuk pula semua tindakan yang merangsang
seseorang melakukan zina itu. Ungkapan semacam ini untuk memberikan kesan yang
tandas bagi seseorang, bahwa jika mendekati perbuatan zina itu saja sudah
terlarang, apa lagi melakukannya. Dengan pengungkapan seperti ini, seseorang
akan dapat memahami bahwa larangan melakukan zina adalah larangan yang keras,
oleh karenanya zina itu benar-benar harus dijauhi.Yang dimaksud dengan
perbuatan zina dalam ayat ini ialah hubungan kelamin yang dilakukan oleh pria
dengan wanita di luar pernikahan, baik pria ataupun wanita itu sudah pernah
melakukan hubungan kelamin yang sah, ataupun belum di luar ikatan perkawinan
yang sah.
Sesudah
itu Allah memberikan alasan mengapa zina itu dilarang. Alasan yang disebut di
akhir ayat ini ialah karena zina itu benar-benar perbuatan yang keji yang
mengakibatkan kerusakan yang banyak, di antaranya:
1. Mencampur-adukkan keturunan, yang
mengakibatkan seseorang akan menjadi ragu-ragu terhadap anaknya, apakah anak yang
lahir itu keturunannya atau hasil perzinaan. Dugaan suami bahwa istrinya
berzina dengan laki-laki lain, mengakibatkan timbulnya kesulitan-kesulitan,
kesulitan dalam pendidikannya dan kedudukan hukumnya. Keadaan serupa itu
menyebabkan terhambatnya kelangsungan keturunan dan menghancurkan tata
kemasyarakatan.
2. Menimbulkan keguncangan dan kegelisahan di
antara anggota masyarakat, karena tidak terpeliharanya kehormatan. Betapa
banyaknya pembunuhan yang terjadi dalam masyakakat yang disebabkan karena
kelancangan anggota masyakakat itu melakukan zina.
3. Merusak ketenangan hidup berumah
tangga. Seorang wanita yang telah berbuat zina ternodalah nama baiknya di
tengah-tengah masyarakat. Maka ketenangan hidup berumah tangga tidak akan
pernah terjelma, dan retaklah hubungan kasih sayang antara suami istri.
4. Menghancurkan rumah tangga. Istri
bukanlah semata-maja sebagai pemuas hawa nafsu, akan tetapi sebagai teman hidup
dalam berumah tangga dan dalam membina kesejahteraan berumah tangga. Oleh sebab
itu, maka apabila suami adalah sebagai penanggung jawab dalam memenuhi
kebutuhan rumah tangga, maka si istri adalah sebagai penanggung jawab dalam
memeliharanya, baik harta maupun anak-anak dan ketertiban rumah tangga itu.
Jadi jika si istri ternoda karena kelakuan zina, kehancuran rumah tangga itu
sukar untuk dielakkan lagi.[1]
Secara singkat dapat dikemukakan,
bahwa perbuatan zina, adalah perbuatan yang sangat keji, yang bukan saja
menyebabkan pencampur adukan keturunan, menimbulkan keguncangan dan kegelisahan
dalam masyarakat, merusak ketenangan hidup berumah tangga dan menghancurkan
rumah tangga itu sendiri akan tetapi juga merendahkan martabat manusia itu
sendiri karena sukar sekali membedakan antara manusia dan binatang, jikalau
perbuatan itu dibiarkan merajalela di tengah-tengah masyarakat.
Pada saat ini Desa Teratak Kecamatan
Rumbio Jaya Kabupaten Kampar mengalami tranformasi moral yang melanda para
kaula mudanya. Perkembangan teknologi dan informasi yang begitu cepat
memberikan dampak negatif ditengah-tengah kehidupan masyarakat desa Teratak.
Hal ini ditandai dengan moral pemudanya yang semakin menurun dan jauh dari apa
yang diajarkan dalam agama.
Desa Teratak dibagi menjadi 4 (empat)
dusun, dan masing masing dusun tidak ada pembagain wilayah secara khusus, jadi
disetiap dusun ada yang mempunyai wilayah pertanian dan perkebunan, sementara
pusat desa berada di dusun I (satu), setiap dusun dipimpin oleh seorang kepala
dusun dan dibantu oleh Rukun Tetangga (RT) yang berjumlah 17 orang serta rukun
warga (RW) yang berjumlah 8 orang.
Berdasarkan Hasil Sensus Penduduk Tahun
2010 Desa Teratak mempunyai jumlah penduduk 2288 jiwa, yang terdiri dari
laki-laki 1103 jiwa, sedangkan perempuan 1185 jiwa dan 497 KK, yang terbagi
dalam 4 (empat wilayah dusun, dengan rincian sebagai berikut:
1. Dusun
I Teratak : 770
Orang
2. Dusun
II Sumpadang : 610 Orang
3. Dusun
III Pasubilah Barat : 468 Orang
4. Dusu
IV pasubilah timur : 440 Orang.[2]
Masyarakat
desa teratak mayoritas penduduknya adalah penduduk asli yang mengakibatkan
hubungan kekeluargaan serta pemberlakuan hukum adat masih sangat kental.
Disamping itu masyarakat desa Teratak adalah masyarakat yang menganut agama
islam secara keseluruhan tanpa ada campurbaurnya dengan penganut agama yang
selain islam. Dan ini menunjukkan tidak seharusnya bagi masyarakat desa Teratak
berpaling dari ajaran agama yang di yakininya selama ini. Namun disamping itu
pemuda pemudi masyarakat desa Teratak belakangan ini seperti kehilangan kontrol
yang seakan-akan modernisasi diartikan sebagai westernisasi, yaitu kemajuan dan
modernisasi diterjemahkan dengan melakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang
barat non muslim dimana mereka memiliki paham “kebebasan” sebebas-bebasnya
tanpa ada keterikatan terhadap aturan-aturan yang bersifat moral.
Penyakit
ini lah yang melanda pemuda pemudi desa teratak pada saat ini sehingga banyak
yang terjerumus kepada tindakan-tindakan amoral seperti perzinahan,
perkelahian, tidak saling menghormati dan menghargai satu sama lain, pencurian,
serta perjudian terjadi begitu saja tanpa ada tindakan yang bersifat menghukum
dari masyarakat itu sendiri.
Berdasarkan
pengamatan dan survey penulis tercatat 8 kasus tindak pidana perzinahan yang
terjadi di kawasa desa Teratak. Dari delapan kasus tindak pidana pezinahan 1
diantaranya dipukul dan di usir dari kampung, hingga tanpa ada batas waktu yang
ditentukan, serta usahanya (penjual bakso) di hancurkan oleh masyarakat
setempat, 4 diantaranya pelaku zina yang laki-laki dipukul oleh keluarganya dan
juga oleh keluaraga pelaku zina yang perempuan, dan setelah itu dinikahkan
tanpa ada tersandung oleh hokum sedikitpun. Dan 3 diantaranya hanya dinikahkan
saja tanpa ada upaya hokum yang mengikat perbuatannya yang sudah melanggar
hokum.
Dalam
syariat islam tindak pidana perzinahan tergolong kepeda tindak pidana (jarimah)
hudud. Tindak pidana hudud adalah kejahatan yang paling serius dan berat dalam
hukum pidana islam. Ia adalah kejahatan terhadap kepentingan publik. Tetapi ini
tidak berarti bahwa tindak idana hudud tidak mempengaruhi kepentingan pribadi
sama sekali, namun terutama sekali berkaitan dengan apa yang disebut hak Allah.[3]
Dengan
demikian tindak pidana dalam kategori ini dapat didefenisikan sebagai : tindak
pidana yang diancam dengan hukuman hadd (yaitu hukuman yang telah ditentukan
kadar sebagai hak Allah ). Dalam hal pelaku tindak pidana perzinahan menurut
persfektif hukum islam dibagi kepada dua macam yaitu muhkshan pelakunya
telah melakukan pernikahan yang sah menurut sariat islam dan masih melakukan
tindak pidana zina dan yang kedua ghairu mukhshan pelakunya adalah orang
yang belum menjalani pernikahan secara sah (masih gadis dan atau perjaka). Bagi
pelaku mukhshan maka hukumannya adalah rajam sedangkan bagi ghairu muskhshan
hukumannya adalah dera 80 kali. Tindak pidana zina yang pelakunya mukhshan,
penulis merasa kesulitan untuk mendapatkan informasi dan datanya yang
disebabkan oleh informennya sulit untuk diajak kerjasama dan hal inipun tidak
terkover oleh instansi pemerintahan seperti instansi pedesaan, KUA ataupun
Kemenag.
Dalam
peraturan konvensional indonesia tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP
Pasal 284 yang berbunyi
Diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan :
a. Seorang
pria telah nikah yang melakukan zina, padahal telah diketahui bahwa pasal 27 BW
beerlaku baginya;
b. Seorang
wanita telah nikah yang melakukan zina.[4]
Pelaku
tindak pidana perzinahan yang terdapat dalam KUHP hanyalah bagi pelaku yang
sudah pernah malakukan pernikahan secara sah dan bagi pelaku yang ghairu
mukhshan tidak digolongkan dalam tindak pidana perzinahan.
Dalam
peraturan adat yang hidup ditengah-tengah masyarakat desa Teratak sanksi atau
hukuman bagi pelaku tindak pidana perzinahan selau mengalami perubahan, yang
pada mulanya dahulu sangsinya adalah dibotakkan dan di arak keliling kampung,
perkembangan selanjutnya berobah menjadi pengusiran dari kampung dan tidak
dibenarkan untuk menetap di kampung tersebut, selanjutnnya berobah lagi
sangsinya yaitu di denda dengan memberi makan seluruh warga kampung,
perkembangan demi perkembangan berdasarkan perubahan zaman dan waktu memberikan
dampak negatif kepada aplikasi pemberian sanksi bagi pelaku tindak pidana zina,
ditambah lagi bahwa hukum adat merupakan hukum yang hidup ditengah-tengah
masyarakat adat itu sendiri tanpa adanya pengumpulan peraturan
perundang-undangan dalam bentuk tertulis, hingga akhirnya pada saat ini
pemberlakuan sangsi tersebut tidak lagi dipraktekkan oleh masyarakat adat di
desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.
Ketiga
peraturan tersebut sangat jelas diketahui oleh masyarakat desa Teratak namun
dalam aplikasinya baik aparat hukum maupun aparat desa dalam hal tindak pidana
perzinahan, sama sekali tidak merujuk pada ketiga hukum yang berlaku tersebut
hanya saja bagi mereka dipaksa untuk menikah dan itu pun dibicarakan secara kekeluargaan
tanpa ada campur tangan aparatur desa dan penegak hukum baik convensional,
islam dan adat, sehingga dalam hal ini penegakan hukum tidak menjadi tujuan.
Dari
latarbelakang itulah penulis berasumsi bahwa Penerapan hukuman tindak pidana
perzinahan di desa Teratak terdapat kesamaran dan bahkan mengesampingkan hukum
syariat, konvensional dan juga hukum adat yang hidup berlaku di tengah-tengah
masyarakat desa Teratak.
Dari
fenomena-fenomena yang terjadi didalam praktek kehidupan dan praktek
pemberlakuan hukum di desa Teratak tersebut sangat memotifasi penulis untuk
mengkaji dan meneliti lebih lanjut yang akan dituangkan dalam tulisan ilmiah
dalam bentuk penelitian kelompok yang berjudul “ SANKSI ZINA DALAM
MASYARAKAT ADAT MENURUT PERSFEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Desa Teratak
Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar)”.
B. Batasan Masalah
Untuk
lebih fokusnya penelitian ini, maka perlu kiranya dibuat batasan masalah yang
akan di teliti, untuk fokus penelitian ini berkisar pada masalah penerapan
hukuman tindak pidana perzinahan menurut persfektif hukum islam dengan menelaah
dan menganalisa kasus-kasus tindak pidana zina yang terjadi di Desa Teratak
Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.
C. Rumusan Masalah
Dalam
penelitian ini kami sebagai penulis bertitik tolak dari rumusan masalah sebagai
berikut:
1. Bagaimana
Sanksi Adat terhadap Tindak Pidana Zina di Desa Teratak;
2. Apa
pertimbangan masyarakat adat dalam menetapkan sanksi zina tersebut;
3. Bagai
mana persfektif hukum islam terhadap penerapan sanksi tindak pidana zina dalam adat
masyarakat Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.
D. Tujuan dan Keguanaan Peneliatian
1.
Tujuan
penelitian
a. Untuk
mendapatkan gambaran yang jelas sanksi adat tindak pidana zina di Desa Teratak Kecamatan
Rumbio Jaya Kabupaten Kampar;
b. Untuk
mengetahui apa pertimbangan masyarakat adat dalam menetapkan sanksi zina
tersebut.
c. Untuk
mengetahui bagaimana persfektif hukum islam terhadap penerapan sanksi tindak
pidana zina dalam adat masyarakat Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten
Kampar.
2.
Kegunaan
Penelitian
a. Dengan
selesainya penelitian ini, diharapkan akan dapat memberikan solusi kepada
masyarakat desa Teratak untuk meminimalisir dan bahkan menghilangkan secara
total tindak pidana zina berlandaskan hukum islam;
b. Untuk
menngembangkan dan menambah wawasa ilmu pengetahuan penulis, khususnya yang
berkaitan dengan masalah fiqih jinayah;
c. Hasil
penelitian in akan disumbangkan kepada masyarakat desa Teratak;
d. Untuk
sebagai syarat bagi penulis dalam menyelesaikan penelitian kelompok guna
memenuhi syarat untuk mengajukan proposal penelitian skripsi dalam menyelesakan
Studi di Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum.
E. Metode penelitian
1. Lokasi
Penelitian
Penelitin ini bertempat
di desa Teratak kecamatan rumbio jaya kabupaten kampar.
2. Subjek
dan Objek Penelitian
Yang menjadi subjek
penelitian ini adalah pelaku tindak pidana zima, tokoh masyarakat, aparatur
desa, dan masyarakat desa Teratak itu sendiri, sedangkan yang menjadi objek
penelitian ini adalah penerapan hukuman tindak pidana zina yang diterapkan
tanpa merujuk kepada hukum islam, hukum adat, dan hukum convensional indonesia.
3. Populasi
Sabagai populasi dalam
makalah ini adalah masyarakat desa Teratak yang terdiri dari aparatur desa,
tokoh masyarakat, dan masyarakat pada umumnya.
4. Sumber
Data
Sumber data dalam
penyusunan penelitian ini diperoleh dari :
a. Data Primer, yaitu diperoleh dari pelaku kasus-kasus
tindak pidana zina yang terjadi di masyarakat Desa Teratak, Tokoh Adat, dan Tokoh
Masyarakat di Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.
b. Data Sekunder, yaitu data yang diperoleh dari
masyarakat melalui wawancara dan angket seperti Alim Ulama, masyarakat umum,
dan keluarga pelaku serta penalaan terhadap literatur yang ditulis oleh para
ahli yang ada relevansinnya dengan mesalah yang diteliti.
5. Metode
Pengumpulan Data
Untuk mendapatkan data
dalalm penelitian iini, maka penulis menggunakan metode pengupulan data sebagai
berikut:
a. Observasi
yaitu menngadakan pengamatan secara langsung kelapangan, khususnya dalam
masalah penerapan hukuman tindak pidana zina di desa Teratak kecamatan rumbio
jaya kabupaten kampar;
b. Wawancara
yaitu wawancara diarahkan kepada informan yang terdiri dari seluruh lapisan
masyarakat seperti aparatur desa, tokoh masyarakat, serta informan yang
dianggap mampu untuk memberikan informasi tentang masalah yang sdi teliti;
c. Menggunakan
buku-buku teoritis para ahli serta dokumen, arsip, undang-undang untuk
mendapatkan data yang ada kaitannya dengan masalah yang di telliti. Dari bahan
yang diperoleh di lakukan penelaanhandan kajian, terutama yang ada relevansi
dengan masalah yang di teliti selanjutnya dijadikan bahan dalam penulisan
penelitian kelompok ini.
6. Metode
Pembahasan
Setelah data data
terkumpul, maka penulis akan menyusun data-data tersebut dengan mennggunakan
metodesebagai berikut:
a. Metode
induktif, yaitu dengan menggunakan fakta-fakta yang ada hubunganya dengan
masalah penelitian, kemudiaan daari fakta-fakta tersebut diambil kesimpulan
secara umum.
b. Metode
deskriptif yaitu dengan cara menguraikan data-data yang diperoleh kemudian data
tersebut dianalisa.
F. Sistematika Penulisan
agar
tulisan ini terarah dan mudah dibaca serta mudah untuk dipahami, maka maka
dalam penulisan ini dibagi kedalam beberapa bab, dan dari beberapa bab akan
dibagi kedalam beberapa sub bahasan, yang semua itu merupakan satu kesatuan dan
tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainya.
Adapun
sistematika penulisanya sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan yang berisikan: Latar
Belakang Masalah, Alasan Pemilihan judul, Rumusan Masalah, Batasan Masalah,
Tujuan dan Kegunaan Penelitian, Metode Penelitian, Sistematika Penulisan.
BAB II Tinjauan Lokasi Penelitian, berisi
tentang letak demografis dan monografis, kondisi ekonomi, kondisi pendidikan,
kondisi agama dan keyakinan dan kondisi sosial budaya.
BAB III Tinjauan
Teoritis, berisi tentang pengertian tindak pidana zina dan hukumannya menurut
hukum islam, dasar hukum penerapan hukuman tindak pidana zina, tujuan dan
maslahat pemberlakuan hukuman tindak pidana zina.
BAB IV Permasalahan,
berisi tentang sanksi tindak pidana zina dalam masyarakat adat yang terjadi ditengah-tengah
masyarakat desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar, serta Hasil Dan
Analisa yang berisikan: Rumusan penyelesaian kendala-kendala yang dihadapi oleh
masyarakat Teratak dalam penerapan hukuman tindak pidana zina
BAB VI Penutup
yang berisikan kesimpulan dan saran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar