Powered By Blogger

jam

_

assalammualaikum

semoga bermanfaat

Senin, 10 November 2014

SANKSI ZINA DALAM MASYARAKAT ADAT MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ( proposal penelitian )



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Saat ini kita hidup dalam zaman eraglobalisasi yang amat sangat terbuka terjadi hampir di seluruh dunia serta tekhnologi semakin canggih. Tetapi kebanyakan orang menggunakan tekhnologi yang semakin canggih ini di gunakan untuk hal-hal yang tidak sadar akan adanya orang atau pihak lain yang dirugikan bahkan sangat berpengaruh bagi anak masa depan atau generasi penerus bangsa di masa yang akan datang, seperti sekarang adanya internet yang sangat mudah untuk di akses oleh semua orang bahkan anak-anak kecil sudah mengenal apa itu internet. Oleh karena itu pengawasan orang tua sangat di perlukan untuk membimbing anaknya supaya tidak terjerumus ke jalan yang salah atau pergaulan yang tidak di sukai oleh masyarakat yang semakin terbuka dan setiap orang mudah untuk bergabung atau menirunya. Bahkan karena terlalu terbukanya pergaulan dalam masyarakat, nilai-nilai agama pun mulai ditinggalkan. Lihat saja sekarang, dengan mudah kita dapat menemukan berbagai kemaksiatan di sekitar kita. Bahkan hal-hal yang menjurus pada perbuatan zina terpampang di sekitar kita.
Anak-anak muda zaman sekarang seakan-akan berlomba dalam hal ini. Begitu banyak gadis-gadis yang mempertontonkan kemolekan tubuhnya secara bebas, hubungan dengan lawan jenis yang melewati batas, dan banyak lagi hal-hal yang membuat perzinahan seakan-akan menjadi sesuatu yang wajar-wajar saja. Ditambah lagi dengan lemahnya iman dan ilmu agama yang dimiliki, membuat perzinahan semakin merajalela. Padahal, jelas-jelas islam telah melarang kita untuk melakukan perbuatan zina. Jangankan melakukannya, mendekati saja kita sudah tidak boleh. Tentunya perintah untuk tidak mendekati dan melakukan perbuatan zina bukanlah tanpa sebab. Perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan yang keji, yang dapat mendatangkan kemudharatan bukan hanya kepada pelakunya, namun juga kepada orang lain.
Zina merupakan perbuatan amoral, munkar dan berakibat sangat buruk bagi pelaku dan masyarakat, sehingga Allah mengingatkan agar hambanya terhindar dari perzinahan :
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. QS. 17:32
Allah juga memberikan jalan untuk menghindari perzinahan yaitu dengan berpuasa, menjaga pandangan dan memakai Jilbab bagi perempuan, dan Allah juga memberikan ancaman yang luar biasa bagi pelaku zina agar hambanya takut untuk melakukan zina :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.. QS. 24:2
Maka ketika hukum Islam dijalankan, hasilnya sangat fantastis, perbuatan zina dan amoral betul-betul sangat minim dan masyarakatnya menjadi masyarakat yang baik. Amatilah dengan teliti dan obyektif sejak pemerintahan Rasulullah SAW hingga saat ini, ketika diterapkan hukum Islam secara utuh, maka terciptalah masyarakat yang baik.
Allah SWT melarang para hamba Nya mendekati perbuatan zina. Yang dimaksud mendekati perbuatan zina ialah melakukan zina itu. Larangan melakukan zina diungkapkan dengan mendekati zina, tetapi termasuk pula semua tindakan yang merangsang seseorang melakukan zina itu. Ungkapan semacam ini untuk memberikan kesan yang tandas bagi seseorang, bahwa jika mendekati perbuatan zina itu saja sudah terlarang, apa lagi melakukannya. Dengan pengungkapan seperti ini, seseorang akan dapat memahami bahwa larangan melakukan zina adalah larangan yang keras, oleh karenanya zina itu benar-benar harus dijauhi.Yang dimaksud dengan perbuatan zina dalam ayat ini ialah hubungan kelamin yang dilakukan oleh pria dengan wanita di luar pernikahan, baik pria ataupun wanita itu sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah, ataupun belum di luar ikatan perkawinan yang sah.
Sesudah itu Allah memberikan alasan mengapa zina itu dilarang. Alasan yang disebut di akhir ayat ini ialah karena zina itu benar-benar perbuatan yang keji yang mengakibatkan kerusakan yang banyak, di antaranya:
1.      Mencampur-adukkan keturunan, yang mengakibatkan seseorang akan menjadi ragu-ragu terhadap anaknya, apakah anak yang lahir itu keturunannya atau hasil perzinaan. Dugaan suami bahwa istrinya berzina dengan laki-laki lain, mengakibatkan timbulnya kesulitan-kesulitan, kesulitan dalam pendidikannya dan kedudukan hukumnya. Keadaan serupa itu menyebabkan terhambatnya kelangsungan keturunan dan menghancurkan tata kemasyarakatan.
2.       Menimbulkan keguncangan dan kegelisahan di antara anggota masyarakat, karena tidak terpeliharanya kehormatan. Betapa banyaknya pembunuhan yang terjadi dalam masyakakat yang disebabkan karena kelancangan anggota masyakakat itu melakukan zina.
3.      Merusak ketenangan hidup berumah tangga. Seorang wanita yang telah berbuat zina ternodalah nama baiknya di tengah-tengah masyarakat. Maka ketenangan hidup berumah tangga tidak akan pernah terjelma, dan retaklah hubungan kasih sayang antara suami istri.
4.      Menghancurkan rumah tangga. Istri bukanlah semata-maja sebagai pemuas hawa nafsu, akan tetapi sebagai teman hidup dalam berumah tangga dan dalam membina kesejahteraan berumah tangga. Oleh sebab itu, maka apabila suami adalah sebagai penanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, maka si istri adalah sebagai penanggung jawab dalam memeliharanya, baik harta maupun anak-anak dan ketertiban rumah tangga itu. Jadi jika si istri ternoda karena kelakuan zina, kehancuran rumah tangga itu sukar untuk dielakkan lagi.[1]
Secara singkat dapat dikemukakan, bahwa perbuatan zina, adalah perbuatan yang sangat keji, yang bukan saja menyebabkan pencampur adukan keturunan, menimbulkan keguncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, merusak ketenangan hidup berumah tangga dan menghancurkan rumah tangga itu sendiri akan tetapi juga merendahkan martabat manusia itu sendiri karena sukar sekali membedakan antara manusia dan binatang, jikalau perbuatan itu dibiarkan merajalela di tengah-tengah masyarakat.
Pada saat ini Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar mengalami tranformasi moral yang melanda para kaula mudanya. Perkembangan teknologi dan informasi yang begitu cepat memberikan dampak negatif ditengah-tengah kehidupan masyarakat desa Teratak. Hal ini ditandai dengan moral pemudanya yang semakin menurun dan jauh dari apa yang diajarkan dalam agama.
Desa Teratak dibagi menjadi 4 (empat) dusun, dan masing masing dusun tidak ada pembagain wilayah secara khusus, jadi disetiap dusun ada yang mempunyai wilayah pertanian dan perkebunan, sementara pusat desa berada di dusun I (satu), setiap dusun dipimpin oleh seorang kepala dusun dan dibantu oleh Rukun Tetangga (RT) yang berjumlah 17 orang serta rukun warga (RW) yang berjumlah 8 orang.
Berdasarkan Hasil Sensus Penduduk Tahun 2010 Desa Teratak mempunyai jumlah penduduk 2288 jiwa, yang terdiri dari laki-laki 1103 jiwa, sedangkan perempuan 1185 jiwa dan 497 KK, yang terbagi dalam 4 (empat wilayah dusun, dengan rincian sebagai berikut:
1.      Dusun I Teratak                       : 770 Orang
2.      Dusun II Sumpadang               : 610 Orang
3.      Dusun III Pasubilah Barat       : 468 Orang
4.      Dusu IV pasubilah timur          : 440 Orang.[2]
Masyarakat desa teratak mayoritas penduduknya adalah penduduk asli yang mengakibatkan hubungan kekeluargaan serta pemberlakuan hukum adat masih sangat kental. Disamping itu masyarakat desa Teratak adalah masyarakat yang menganut agama islam secara keseluruhan tanpa ada campurbaurnya dengan penganut agama yang selain islam. Dan ini menunjukkan tidak seharusnya bagi masyarakat desa Teratak berpaling dari ajaran agama yang di yakininya selama ini. Namun disamping itu pemuda pemudi masyarakat desa Teratak belakangan ini seperti kehilangan kontrol yang seakan-akan modernisasi diartikan sebagai westernisasi, yaitu kemajuan dan modernisasi diterjemahkan dengan melakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang barat non muslim dimana mereka memiliki paham “kebebasan” sebebas-bebasnya tanpa ada keterikatan terhadap aturan-aturan yang bersifat moral.
Penyakit ini lah yang melanda pemuda pemudi desa teratak pada saat ini sehingga banyak yang terjerumus kepada tindakan-tindakan amoral seperti perzinahan, perkelahian, tidak saling menghormati dan menghargai satu sama lain, pencurian, serta perjudian terjadi begitu saja tanpa ada tindakan yang bersifat menghukum dari masyarakat itu sendiri.
Berdasarkan pengamatan dan survey penulis tercatat 8 kasus tindak pidana perzinahan yang terjadi di kawasa desa Teratak. Dari delapan kasus tindak pidana pezinahan 1 diantaranya dipukul dan di usir dari kampung, hingga tanpa ada batas waktu yang ditentukan, serta usahanya (penjual bakso) di hancurkan oleh masyarakat setempat, 4 diantaranya pelaku zina yang laki-laki dipukul oleh keluarganya dan juga oleh keluaraga pelaku zina yang perempuan, dan setelah itu dinikahkan tanpa ada tersandung oleh hokum sedikitpun. Dan 3 diantaranya hanya dinikahkan saja tanpa ada upaya hokum yang mengikat perbuatannya yang sudah melanggar hokum.
Dalam syariat islam tindak pidana perzinahan tergolong kepeda tindak pidana (jarimah) hudud. Tindak pidana hudud adalah kejahatan yang paling serius dan berat dalam hukum pidana islam. Ia adalah kejahatan terhadap kepentingan publik. Tetapi ini tidak berarti bahwa tindak idana hudud tidak mempengaruhi kepentingan pribadi sama sekali, namun terutama sekali berkaitan dengan apa yang disebut hak Allah.[3]
Dengan demikian tindak pidana dalam kategori ini dapat didefenisikan sebagai : tindak pidana yang diancam dengan hukuman hadd (yaitu hukuman yang telah ditentukan kadar sebagai hak Allah ). Dalam hal pelaku tindak pidana perzinahan menurut persfektif hukum islam dibagi kepada dua macam yaitu muhkshan pelakunya telah melakukan pernikahan yang sah menurut sariat islam dan masih melakukan tindak pidana zina dan yang kedua ghairu mukhshan pelakunya adalah orang yang belum menjalani pernikahan secara sah (masih gadis dan atau perjaka). Bagi pelaku mukhshan maka hukumannya adalah rajam sedangkan bagi ghairu muskhshan hukumannya adalah dera 80 kali. Tindak pidana zina yang pelakunya mukhshan, penulis merasa kesulitan untuk mendapatkan informasi dan datanya yang disebabkan oleh informennya sulit untuk diajak kerjasama dan hal inipun tidak terkover oleh instansi pemerintahan seperti instansi pedesaan, KUA ataupun Kemenag.
Dalam peraturan konvensional indonesia tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284 yang berbunyi
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan :
a.       Seorang pria telah nikah yang melakukan zina, padahal telah diketahui bahwa pasal 27 BW beerlaku baginya;
b.      Seorang wanita telah nikah yang melakukan zina.[4]
Pelaku tindak pidana perzinahan yang terdapat dalam KUHP hanyalah bagi pelaku yang sudah pernah malakukan pernikahan secara sah dan bagi pelaku yang ghairu mukhshan tidak digolongkan dalam tindak pidana perzinahan.
Dalam peraturan adat yang hidup ditengah-tengah masyarakat desa Teratak sanksi atau hukuman bagi pelaku tindak pidana perzinahan selau mengalami perubahan, yang pada mulanya dahulu sangsinya adalah dibotakkan dan di arak keliling kampung, perkembangan selanjutnya berobah menjadi pengusiran dari kampung dan tidak dibenarkan untuk menetap di kampung tersebut, selanjutnnya berobah lagi sangsinya yaitu di denda dengan memberi makan seluruh warga kampung, perkembangan demi perkembangan berdasarkan perubahan zaman dan waktu memberikan dampak negatif kepada aplikasi pemberian sanksi bagi pelaku tindak pidana zina, ditambah lagi bahwa hukum adat merupakan hukum yang hidup ditengah-tengah masyarakat adat itu sendiri tanpa adanya pengumpulan peraturan perundang-undangan dalam bentuk tertulis, hingga akhirnya pada saat ini pemberlakuan sangsi tersebut tidak lagi dipraktekkan oleh masyarakat adat di desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.
Ketiga peraturan tersebut sangat jelas diketahui oleh masyarakat desa Teratak namun dalam aplikasinya baik aparat hukum maupun aparat desa dalam hal tindak pidana perzinahan, sama sekali tidak merujuk pada ketiga hukum yang berlaku tersebut hanya saja bagi mereka dipaksa untuk menikah dan itu pun dibicarakan secara kekeluargaan tanpa ada campur tangan aparatur desa dan penegak hukum baik convensional, islam dan adat, sehingga dalam hal ini penegakan hukum tidak menjadi tujuan.
Dari latarbelakang itulah penulis berasumsi bahwa Penerapan hukuman tindak pidana perzinahan di desa Teratak terdapat kesamaran dan bahkan mengesampingkan hukum syariat, konvensional dan juga hukum adat yang hidup berlaku di tengah-tengah masyarakat desa Teratak.
Dari fenomena-fenomena yang terjadi didalam praktek kehidupan dan praktek pemberlakuan hukum di desa Teratak tersebut sangat memotifasi penulis untuk mengkaji dan meneliti lebih lanjut yang akan dituangkan dalam tulisan ilmiah dalam bentuk penelitian kelompok yang berjudul “ SANKSI ZINA DALAM MASYARAKAT ADAT MENURUT PERSFEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar)”.
B.     Batasan Masalah  
Untuk lebih fokusnya penelitian ini, maka perlu kiranya dibuat batasan masalah yang akan di teliti, untuk fokus penelitian ini berkisar pada masalah penerapan hukuman tindak pidana perzinahan menurut persfektif hukum islam dengan menelaah dan menganalisa kasus-kasus tindak pidana zina yang terjadi di Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.
C.    Rumusan Masalah
Dalam penelitian ini kami sebagai penulis bertitik tolak dari rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana Sanksi Adat terhadap Tindak Pidana Zina di Desa Teratak;
2.      Apa pertimbangan masyarakat adat dalam menetapkan sanksi zina tersebut;
3.      Bagai mana persfektif hukum islam terhadap penerapan sanksi tindak pidana zina dalam adat masyarakat Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.
D.    Tujuan dan Keguanaan Peneliatian
1.      Tujuan penelitian
a.       Untuk mendapatkan gambaran yang jelas sanksi adat tindak pidana zina di Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar;
b.      Untuk mengetahui apa pertimbangan masyarakat adat dalam menetapkan sanksi zina tersebut.
c.       Untuk mengetahui bagaimana persfektif hukum islam terhadap penerapan sanksi tindak pidana zina dalam adat masyarakat Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.
2.      Kegunaan Penelitian
a.       Dengan selesainya penelitian ini, diharapkan akan dapat memberikan solusi kepada masyarakat desa Teratak untuk meminimalisir dan bahkan menghilangkan secara total tindak pidana zina berlandaskan hukum islam;
b.      Untuk menngembangkan dan menambah wawasa ilmu pengetahuan penulis, khususnya yang berkaitan dengan masalah fiqih jinayah;
c.       Hasil penelitian in akan disumbangkan kepada masyarakat desa Teratak;
d.      Untuk sebagai syarat bagi penulis dalam menyelesaikan penelitian kelompok guna memenuhi syarat untuk mengajukan proposal penelitian skripsi dalam menyelesakan Studi di Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum.
E.     Metode penelitian
1.      Lokasi Penelitian
Penelitin ini bertempat di desa Teratak kecamatan rumbio jaya kabupaten kampar.
2.      Subjek dan Objek Penelitian
Yang menjadi subjek penelitian ini adalah pelaku tindak pidana zima, tokoh masyarakat, aparatur desa, dan masyarakat desa Teratak itu sendiri, sedangkan yang menjadi objek penelitian ini adalah penerapan hukuman tindak pidana zina yang diterapkan tanpa merujuk kepada hukum islam, hukum adat, dan hukum convensional indonesia.
3.      Populasi
Sabagai populasi dalam makalah ini adalah masyarakat desa Teratak yang terdiri dari aparatur desa, tokoh masyarakat, dan masyarakat pada umumnya.
4.      Sumber Data
Sumber data dalam penyusunan penelitian ini diperoleh dari :
a.        Data Primer, yaitu diperoleh dari pelaku kasus-kasus tindak pidana zina yang terjadi di masyarakat Desa Teratak, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat di Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.
b.       Data Sekunder, yaitu data yang diperoleh dari masyarakat melalui wawancara dan angket seperti Alim Ulama, masyarakat umum, dan keluarga pelaku serta penalaan terhadap literatur yang ditulis oleh para ahli yang ada relevansinnya dengan mesalah yang diteliti.
5.      Metode Pengumpulan Data
Untuk mendapatkan data dalalm penelitian iini, maka penulis menggunakan metode pengupulan data sebagai berikut:
a.       Observasi yaitu menngadakan pengamatan secara langsung kelapangan, khususnya dalam masalah penerapan hukuman tindak pidana zina di desa Teratak kecamatan rumbio jaya kabupaten kampar;
b.      Wawancara yaitu wawancara diarahkan kepada informan yang terdiri dari seluruh lapisan masyarakat seperti aparatur desa, tokoh masyarakat, serta informan yang dianggap mampu untuk memberikan informasi tentang masalah yang sdi teliti;
c.       Menggunakan buku-buku teoritis para ahli serta dokumen, arsip, undang-undang untuk mendapatkan data yang ada kaitannya dengan masalah yang di telliti. Dari bahan yang diperoleh di lakukan penelaanhandan kajian, terutama yang ada relevansi dengan masalah yang di teliti selanjutnya dijadikan bahan dalam penulisan penelitian kelompok ini.
6.      Metode Pembahasan
Setelah data data terkumpul, maka penulis akan menyusun data-data tersebut dengan mennggunakan metodesebagai berikut:
a.       Metode induktif, yaitu dengan menggunakan fakta-fakta yang ada hubunganya dengan masalah penelitian, kemudiaan daari fakta-fakta tersebut diambil kesimpulan secara umum.
b.      Metode deskriptif yaitu dengan cara menguraikan data-data yang diperoleh kemudian data tersebut dianalisa.
F.     Sistematika Penulisan
agar tulisan ini terarah dan mudah dibaca serta mudah untuk dipahami, maka maka dalam penulisan ini dibagi kedalam beberapa bab, dan dari beberapa bab akan dibagi kedalam beberapa sub bahasan, yang semua itu merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainya.
Adapun sistematika penulisanya sebagai berikut:
BAB I          Pendahuluan yang berisikan: Latar Belakang Masalah, Alasan Pemilihan judul, Rumusan Masalah, Batasan Masalah, Tujuan dan Kegunaan Penelitian, Metode Penelitian, Sistematika Penulisan. 
BAB II            Tinjauan Lokasi Penelitian, berisi tentang letak demografis dan monografis, kondisi ekonomi, kondisi pendidikan, kondisi agama dan keyakinan dan kondisi sosial budaya.
BAB III       Tinjauan Teoritis, berisi tentang pengertian tindak pidana zina dan hukumannya menurut hukum islam, dasar hukum penerapan hukuman tindak pidana zina, tujuan dan maslahat pemberlakuan hukuman tindak pidana zina.
BAB IV       Permasalahan, berisi tentang sanksi tindak pidana zina dalam masyarakat adat yang terjadi ditengah-tengah masyarakat desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar, serta Hasil Dan Analisa yang berisikan: Rumusan penyelesaian kendala-kendala yang dihadapi oleh masyarakat Teratak dalam penerapan hukuman tindak pidana zina
BAB VI       Penutup yang berisikan kesimpulan dan saran





[1] Tafsir alquran depag (data computer format “chm”)
[2] Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes),h. 7
[3] Topo santoso, menggagas hukum pidana islam, (bandung: asy syamil, 2001),h. 143
[4] Prof.moeljatno, SH, KUHP, (jakarta : Bumi Aksara, 2011) h. 104

Tidak ada komentar:

Posting Komentar