BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Agama islam[1]
adalah agama yang sempurna dan terakhir diturunkan oleh Allah SWT untuk menjadi
rahmat bagi seluruh alam. Berbeda dengan agama sebelumnya yang diturunkan hanya
diperuntukkan khusus untuk segolongan manusia atau bani-bani tertentu.
Dinul Islam mengandung pengertian peraturan yang diwahyukan
oleh Allah SWT kepada para rasul untuk ditaati dalam rangka menciptakan
keselamatan, kesejahteraan dan perdamaian bagi umat manusia.[2]
Dalam beberapa hadis, Rasul menjelaskan defenisi islam
Muawiyah bin haiddah, daari
bapaknya dari pamannya, berkata, “saya bertanya kepadamu dengan sebenarnya, apa
misi yang dikirim oleh Allah melalui dirimu kepada kami? Beliau menjawab
“islam” aku bertanya: apa tanda-tanda keislaman itu beliau menjawab: yaitu
engkau berkata bahwa aku telah menyerahkan dirikku kepada Allah dan
mencampakkan selainnya, mendirikan shalat, membayar zakat, seorang muslim
dengan musloim yang lain haram (darah dan hartanya) mereka bersaudara dan
saling menolong, seorang musyrik setelah beriman tak diterima amal
perbuatannya, hingga ia meningggalkan kemusyrikan dan orang-orang musyrik, dan
kemudian bergabung dengan kaumuslimin.[3]
Dalam
hadislai Nabi juga menerangkan islam adalah bersyahadat bahwa tiada tuhan
selain Allah dan Muhammad adalah hambaNya serta rasulNya, mendirikan shalat,
membayar zakat, puasa pada bulan ramadhan dan menunaikan ibadah haji jika
mampu. [4]
Agama Islam yang diemban oleh Nabi
Muhammad SAW diperuntukkan bagi seluruh umat manusia pada umumnya. Oleh sebab
itu, Islam dikenal sebagai agama yang bersifat universal. Sebagaimana
dijelaskan dalam surat al-Anbiya’ ayat 107:
وَما أَرْسَلْناكَ إِلاَّ رَحْمَةً
لِلْعالَمِينَ
“Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan
sebagai rahmat bagi seluruh alam”
Kata
‘rahmatan” kata bahas Arab yaitu “rohima” yang dimasdarkan menjadi
“ rahmatan’ yang artinya kasih sayang. atau kelembutan yang berpadu dengan rasa iba. Jadi,
diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam adalah
bentuk kasih sayang Allah kepada seluruh manusia.
Kata “Al-alamin” adalah
kata bahasa Arab yaitu “alam”[5] yang
dijama’kan menjadi “alamin” yang artinya alam semesta yang mencakup
bumi beserta isinya.
Maka yang dimaksud dengan islam
rahmatan lil’alamin adalah islam yang kehadirannya ditengah kehidupan
masyarakat mampu mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi manusia maupun
alam.
Islam
adalah agama yang benar berasal dari Allah. Agama yang bersifat universal,
tidak terbatas oleh waktu dan tempat tertentu. Lingkup keberlakuan ajaran Islam
yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW adalah untuk seluruh umat manusia, di mana
pun mereka berada. Berdasarkan pernyataan ini Islam dapat diterima oleh segenap
manusia di muka bumi ini.
Islam rahmatan lil alamin
menerangkan bahwa islam mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Mencakup
hubungan antara manusi dan tuhannya, yang kita kenal dengan sebutan ibadah,
serta juga mencakup hubungan antara manusi dan kehidupannya secara khusu,
tentang masalah halal dam haram, juga mencakup hubungan antara individu dan
keluarganya, termasuk pula masalah pernikahan, talak, wasiat, warisan, dan
masalah keluarga lainnya yang oleh ulama perundang-undangan islam disebut
dengan istilah Al-Ahwal Asy-Syakhshiyah. islam juga mencakup hubungan
individu dengan individu lainnya termasuk perdagangan.[6]
Para ulama’ memberikan pengertian
terhadap keuniversalitasan (rahmatan lil alamin) Islam melalui perspektif
definisi Islam yang meliputi;
pertama, Islam berarti
tunduk dan menyerah kepada Allah SWT serta mentaati-Nya yang lahir dari
kesadaran dengan tidak dipaksa karena ketundukan yang seperti itu tanpa
perhitungan pahala dan dosa. Ketundukan dengan penuh kesadaran adalah hakikat
Islam dan dalam keadaan tunduk yang seperti itu timbul pahala dan dosa.
Sesungguhnya tanda bukti penuh ketundukan kepada Allah ialah rela menerima
agama-Nya yang diiringi pula dengan penuh kesadaran. Ini adalah merupakan agama
yang diridhoi Allah, agama yang diwahyukan kepada Rasul-rasul-Nya untuk
disampaikan kepada seluruh manusia.
Kedua, Islam adalah kumpulan peraturan yang
diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad di dalamnya terkandung
peraturan-peraturan tentang aqidah, ahklak, mu’amalat, dan segala berita yang
disebut di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah adalah perintah agar disampaikan
kepada manusia.
Peraturan –praturan tersebut
bertujuan untuk kemaslahatan manusia seutuhnya, pada dasarnya manusia berharap
pada hal-hal berikut :
1.
Kemaslahatan hidup bagi diri dan oranglain.
2.
Tegaknya keadilan
3.
Persamaan hak dan kewajiban dalam hukum
4.
Saling control dalam kehidupan masyarakat sehingga tegaknya
hukum dapat diujudkan
5.
Kebebasan berekpresi, berpendapat, dan bertindak dengantidak
melebihi batas-batas hukum dan norma social
6.
Regenerasi social yamg positif dan bertanggung jawab
terhadap masa depan kehidupan social dan kehidupan berbangsa serta bernegara[7]
Untuk itulah adanya aturan yang
diturunkan langsung oleh Allah. Salah satu dari kumpulan peraturan tersebut
adalah acuan moral dalam penerapan fiqih mu’amalah ini, yang
pada dasarnya kaidah-kaidah tersebut merupakan ciri dari sebuah
ke-universalitas-an agama Islam. Hal ini sesuai dengan kaidah dan prinsip dasar
Islam untuk mewujudkan cita-cita Islam yang universal, serta sesuai dengan maqasidusyariahnya[8]
yang di bagi kepada tiga macam yaitu: dharuri (kebutuhan pokok) Hifdzu Din (memelihara
kebebasan beragama), Hifdzu Aql (memelihara kebebasan nalar
berpikir), Hifdzu Mal (memelihara/menjaga harta benda), Hifdzu
Nafs (memelihara hak hidup),Hifdzu Nasl (memelihara hak
untuk mengembangkan keturunan), hajjiyah (bersifat kebutuhan ) seperti jual
beli, sewamenyewa, dan transaksi lainnya, selanjutnya tahsini (bersifat
perbaikan) yakni kemaslahatanyang merujuk kepada moral dan etika[9].
Kelima prinsip dasar inilah yang
juga menjadikan Islam sebagai garda agama rahmatan lil alamin, yang
ajaran serta konsep keagamaan tidaklah ekslusif (tertutup), melainkan bersifat
inklusif (terbuka). Lima jaminan dasar (dharuri) inilah yang memberikan
penmapilan terhadap Islam sebagai agama yang universal, karena jaminan ini
tidak hanya diberikan secara parsial terhadap umat manusia yang memeluk agama
Islam, melainkan seluruh umat manusia baik secara personal maupun komunal.
Islam sebagai agama yang rahmatan
lil alamin juga dapat ditelusi dari ajaran-ajaran yang berkaitan
dengan kemanusian dan keadilan. Dari sisi konsep pengajaran tentang keadilan,
Islam adalah satu jalan hidup yang sempurna, meliputi semua dimensi kehidupan.
Islam memberikan bimbingan untuk setiap langkah kehidupan perorangan maupun
masyarakat, material dan moral, ekonomi dan politik, hukum dan kebudayaan,
nasional dan internasional.
Agama islam juga mencakup perkara
kenegaraan dan organisai-organisasi kenegaraan yang dia atur dalam fiqih
politik syar’i (fiqih siyasah) yang di dalamnya mencakup hubungan antar
individu dan negara atau hubungan antara pemerintah dan yang diperintah, atau
hubungan pemimpin dan yang dipimpin, atau hubungan antara penguasa dengan
rakyat, yang pada zaman sekarang diatur dalam fiqih perundang-undangan, atau
didalam fiqih keuangan, fiqih admistrasi, dan fiqih internasional. Inilah yang
dimaksud dengan fiqih politik atau fiqih siyasah.[10]
[1] Kata islam banyak
terdapat dalam alquran diantaranya, ali
Imran 19, 85, al Maidah 3 yang ketiga ayat tersebut menerangkan bahwa agama
yang diridhai Allah hanya agama islam
[5] Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) alam
n 1 segala yg ada di
langit dan di bumi (spt bumi, bintang, kekuatan): -- sekeliling; 2
lingkungan kehidupan: -- akhirat; 3 segala sesuatu yg termasuk dl
satu lingkungan (golongan dsb) dan dianggap sbg satu keutuhan: -- pikiran;
-- tumbuh-tumbuhan; 4 segala daya (gaya, kekuatan, dsb) yg
menyebabkan terjadinya dan seakan-akan mengatur segala sesuatu yg ada di dunia
ini: hukum --; ilmu --; 5 yg bukan buatan manusia
[8]
Adbul wahab Khallaf mengatakan “tujuan umum syari’ dalam mensyariatkan
hukum-hukumnya ialah mewujudkan kemaslahatan manjusia dengan menjamin hal-hal
yang dharuri, hajiyat, tahsiniyat. Dan setiap hukum tidaklah dikehendaki
padanya kecuali salah satu yang tiga hal tersebut yang menjadi penyebab
terwujudnya kemaslahatan manusia”.Abdul Wahab Khalllaf, ilmu ushul fiqih,
terjemahan oleh Ahmad Qarib, (semarang : Dina Utama 1994), h. 310
Tidak ada komentar:
Posting Komentar