Powered By Blogger

jam

_

assalammualaikum

semoga bermanfaat

Senin, 10 November 2014

ISLAM RAHMATAN LIL ALAMIN



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Agama islam[1] adalah agama yang sempurna dan terakhir diturunkan oleh Allah SWT untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam. Berbeda dengan agama sebelumnya yang diturunkan hanya diperuntukkan khusus untuk segolongan manusia atau bani-bani tertentu.
Dinul Islam mengandung pengertian peraturan yang diwahyukan oleh Allah SWT kepada para rasul untuk ditaati dalam rangka menciptakan keselamatan, kesejahteraan dan perdamaian bagi umat manusia.[2] Dalam beberapa hadis, Rasul menjelaskan defenisi islam
            Muawiyah bin haiddah, daari bapaknya dari pamannya, berkata, “saya bertanya kepadamu dengan sebenarnya, apa misi yang dikirim oleh Allah melalui dirimu kepada kami? Beliau menjawab “islam” aku bertanya: apa tanda-tanda keislaman itu beliau menjawab: yaitu engkau berkata bahwa aku telah menyerahkan dirikku kepada Allah dan mencampakkan selainnya, mendirikan shalat, membayar zakat, seorang muslim dengan musloim yang lain haram (darah dan hartanya) mereka bersaudara dan saling menolong, seorang musyrik setelah beriman tak diterima amal perbuatannya, hingga ia meningggalkan kemusyrikan dan orang-orang musyrik, dan kemudian bergabung dengan kaumuslimin.[3] 
            Dalam hadislai Nabi juga menerangkan islam adalah bersyahadat bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah hambaNya serta rasulNya, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa pada bulan ramadhan dan menunaikan ibadah haji jika mampu. [4]
Agama Islam yang diemban oleh Nabi Muhammad SAW diperuntukkan bagi seluruh umat manusia pada umumnya. Oleh sebab itu, Islam dikenal sebagai agama yang bersifat universal. Sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Anbiya’ ayat 107:
وَما أَرْسَلْناكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعالَمِينَ
Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam
Kata ‘rahmatan” kata bahas Arab yaitu “rohima” yang dimasdarkan menjadi “ rahmatan’ yang artinya kasih sayang. atau kelembutan yang berpadu dengan rasa iba. Jadi, diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam adalah bentuk kasih sayang Allah kepada seluruh manusia.
Kata “Al-alamin” adalah kata bahasa Arab yaitu “alam”[5] yang dijama’kan menjadi “alamin” yang artinya alam semesta yang mencakup bumi beserta isinya.
Maka yang dimaksud dengan islam rahmatan lil’alamin adalah islam yang kehadirannya ditengah kehidupan masyarakat mampu mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi manusia maupun alam.
Islam adalah agama yang benar berasal dari Allah. Agama yang bersifat universal, tidak terbatas oleh waktu dan tempat tertentu. Lingkup keberlakuan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW adalah untuk seluruh umat manusia, di mana pun mereka berada. Berdasarkan pernyataan ini Islam dapat diterima oleh segenap manusia di muka bumi ini.
            Islam rahmatan lil alamin menerangkan bahwa islam mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Mencakup hubungan antara manusi dan tuhannya, yang kita kenal dengan sebutan ibadah, serta juga mencakup hubungan antara manusi dan kehidupannya secara khusu, tentang masalah halal dam haram, juga mencakup hubungan antara individu dan keluarganya, termasuk pula masalah pernikahan, talak, wasiat, warisan, dan masalah keluarga lainnya yang oleh ulama perundang-undangan islam disebut dengan istilah Al-Ahwal Asy-Syakhshiyah. islam juga mencakup hubungan individu dengan individu lainnya termasuk perdagangan.[6]
            Para ulama’ memberikan pengertian terhadap keuniversalitasan (rahmatan lil alamin) Islam melalui perspektif definisi Islam yang meliputi; 
            pertama, Islam berarti tunduk dan menyerah kepada Allah SWT serta mentaati-Nya yang lahir dari kesadaran dengan tidak dipaksa karena ketundukan yang seperti itu tanpa perhitungan pahala dan dosa. Ketundukan dengan penuh kesadaran adalah hakikat Islam dan dalam keadaan tunduk yang seperti itu timbul pahala dan dosa. Sesungguhnya tanda bukti penuh ketundukan kepada Allah ialah rela menerima agama-Nya yang diiringi pula dengan penuh kesadaran. Ini adalah merupakan agama yang diridhoi Allah, agama yang diwahyukan kepada Rasul-rasul-Nya untuk disampaikan kepada seluruh manusia.
            Kedua, Islam adalah kumpulan peraturan yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad di dalamnya terkandung peraturan-peraturan tentang aqidah, ahklak, mu’amalat, dan segala berita yang disebut di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah adalah perintah agar disampaikan kepada manusia.
            Peraturan –praturan tersebut bertujuan untuk kemaslahatan manusia seutuhnya, pada dasarnya manusia berharap pada hal-hal berikut :
1.      Kemaslahatan hidup bagi diri dan oranglain.
2.      Tegaknya keadilan
3.      Persamaan hak dan kewajiban dalam hukum
4.      Saling control dalam kehidupan masyarakat sehingga tegaknya hukum dapat diujudkan
5.      Kebebasan berekpresi, berpendapat, dan bertindak dengantidak melebihi batas-batas hukum dan norma social
6.      Regenerasi social yamg positif dan bertanggung jawab terhadap masa depan kehidupan social dan kehidupan berbangsa serta bernegara[7] 
            Untuk itulah adanya aturan yang diturunkan langsung oleh Allah. Salah satu dari kumpulan peraturan tersebut adalah acuan moral dalam penerapan fiqih mu’amalah ini, yang pada dasarnya kaidah-kaidah tersebut merupakan ciri dari sebuah ke-universalitas-an agama Islam. Hal ini sesuai dengan kaidah dan prinsip dasar Islam untuk mewujudkan cita-cita Islam yang universal,  serta sesuai dengan maqasidusyariahnya[8] yang di bagi kepada tiga macam yaitu: dharuri (kebutuhan pokok) Hifdzu Din (memelihara kebebasan beragama), Hifdzu Aql (memelihara kebebasan nalar berpikir), Hifdzu Mal (memelihara/menjaga harta benda), Hifdzu Nafs (memelihara hak hidup),Hifdzu Nasl (memelihara hak untuk mengembangkan keturunan), hajjiyah (bersifat kebutuhan ) seperti jual beli, sewamenyewa, dan transaksi lainnya, selanjutnya tahsini (bersifat perbaikan) yakni kemaslahatanyang merujuk kepada moral dan etika[9].
            Kelima prinsip dasar inilah yang juga menjadikan Islam sebagai garda agama rahmatan lil alamin, yang ajaran serta konsep keagamaan tidaklah ekslusif (tertutup), melainkan bersifat inklusif (terbuka). Lima jaminan dasar (dharuri) inilah yang memberikan penmapilan terhadap Islam sebagai agama yang universal, karena jaminan ini tidak hanya diberikan secara parsial terhadap umat manusia yang memeluk agama Islam, melainkan seluruh umat manusia baik secara personal maupun komunal.
           
            Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin juga dapat ditelusi dari ajaran-ajaran yang berkaitan dengan kemanusian dan keadilan. Dari sisi konsep pengajaran tentang keadilan, Islam adalah satu jalan hidup yang sempurna, meliputi semua dimensi kehidupan. Islam memberikan bimbingan untuk setiap langkah kehidupan perorangan maupun masyarakat, material dan moral, ekonomi dan politik, hukum dan kebudayaan, nasional dan internasional.
            Agama islam juga mencakup perkara kenegaraan dan organisai-organisasi kenegaraan yang dia atur dalam fiqih politik syar’i (fiqih siyasah) yang di dalamnya mencakup hubungan antar individu dan negara atau hubungan antara pemerintah dan yang diperintah, atau hubungan pemimpin dan yang dipimpin, atau hubungan antara penguasa dengan rakyat, yang pada zaman sekarang diatur dalam fiqih perundang-undangan, atau didalam fiqih keuangan, fiqih admistrasi, dan fiqih internasional. Inilah yang dimaksud dengan fiqih politik atau fiqih siyasah.[10]   




[1] Kata islam banyak terdapat dalam  alquran diantaranya, ali Imran 19, 85, al Maidah 3 yang ketiga ayat tersebut menerangkan bahwa agama yang diridhai Allah hanya agama islam
                [2] Muhammad A. Al-Buraey mengatakan secara umum agama dimaksudkan sebGi sistim kepercayaan, ibadah, prilaku dan lain-lain yang didalamnya terkandung aturan dan filosofi, Muhammad A. Al-Buraey islam landasan alternative adrimistrasi pembangunan, Jakarta : Rajawali, 1986, h. 48
                [3] Said hawwa al-islam, Terjemahan oleh Abdul Hayyie Al Kattani  (Jakarta : Gema Insani, 2004), cet I, h. 19 
                [4] Ibid.
                [5]  Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) alam  n 1 segala yg ada di langit dan di bumi (spt bumi, bintang, kekuatan): -- sekeliling; 2 lingkungan kehidupan: -- akhirat; 3 segala sesuatu yg termasuk dl satu lingkungan (golongan dsb) dan dianggap sbg satu keutuhan: -- pikiran; -- tumbuh-tumbuhan; 4 segala daya (gaya, kekuatan, dsb) yg menyebabkan terjadinya dan seakan-akan mengatur segala sesuatu yg ada di dunia ini: hukum --; ilmu --; 5 yg bukan buatan manusia
                [6] Dr. yusuf alqardhawi legalitas politik Ter, Amirullah Kandu ( Badung : Pustaka Setia, 2008) h.29
                [7] Drs. Beni Ahmad Saebani, filsafat hukum islam, (Bandung : Pustaka Setia, 2007), h. 243
                [8] Adbul wahab Khallaf mengatakan “tujuan umum syari’ dalam mensyariatkan hukum-hukumnya ialah mewujudkan kemaslahatan manjusia dengan menjamin hal-hal yang dharuri, hajiyat, tahsiniyat. Dan setiap hukum tidaklah dikehendaki padanya kecuali salah satu yang tiga hal tersebut yang menjadi penyebab terwujudnya kemaslahatan manusia”.Abdul Wahab Khalllaf, ilmu ushul fiqih, terjemahan oleh Ahmad Qarib, (semarang : Dina Utama 1994), h. 310
                [9] Ahmad almursi Husain jauhari, maqasid syariah, Terjemahan oleh khikmawati (Jakarta : Amzah, 2009), h. 16
[10]  Loc cit Dr. yusuf alqardhawi legalitas politik, h. 29

Tidak ada komentar:

Posting Komentar