Powered By Blogger

jam

_

assalammualaikum

semoga bermanfaat

Minggu, 08 Juni 2014

resume buku islam dinamis pengarang Dr. Junaidi Lubis



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Memahami  Perubahan Masyarakat
            Perubahan masyarakat adalah sebuah fenomena alamiah seiring dengan perputaran waktu, disebabkan kehidupan manusia yang secara teratur terus bergerak menuju kesempurnaan. Tidak ada masyarakat yang berada dalam kondisi stabil dan tetap pada waktu yang berbeda, semua bergerak, mengalir, menuju sebuah peradaban yang kian sempurna.
            Tata nilai dan norma dengan sendirinya hadir seiring dengan keberadaan manusia itu sendiri,ada yang dirumuskan dengan kesepakatan, kekuasaan, dan juga agama. Hukum islam merupakan hasil dari sebuah evolusi pemikiran manusiawi dari kemajemukan norma-norma agama yang berlandaskan nash.
            Al-Khulafah al-Rasyidun adalah pentafsir hukum yang pertama dengan kafasitas kemanusiaan,yaitu setelah wahyu sudah terhenti. Mereka dan pera sahabaat yang lain merupakan generasi yang terbetuk dari pola kepemimpinan nubuwwah. Dalam rentang waktu 13 tahun dimekkah jiwa mereka telah diisi dengan doktrin akidah yang kuat, dan 10 tahun di madinah mereka menemukan ternyata rasul bukan informan yang minus akan intelektual. Justeru beliau lah pemikir dan hakim pertamadalam hukum islam. Pola memikiran beliau bisa kita petakan dengan Menerapkan norma wahyu dalam bidang agama dan musyawarah dalam bidang dunia, dalam urusan dunia inilah rasul berijtihad namun wahyu menjadi metodologi serta landasan beliau dalam berijtihad. Begitu pun Khalifah Ar-Rasyidin wahyu dan semua ijtihad rasul dijadikan metodologi serta landasan dalam berijtihad (masalah duniawi) dengan bermusyawarah sebab perkembangan dan perubahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat akan melahirkan kebutuhan dan kemaslahatan yang berkembang dan berubah pula dan hal ini akan di selesaikan dalam musyawarah.


BAB II
PENGERTIAN – PENGERTIAN DASAR TENTANG HUKUM ISLAM, PERUBAHAN SOSIAL,DAN ALKHULLAFAH AR-RASYIDIN

A.    Pengertian hukum islam
            Kata hukum berasal dari bahasa arab “al hukm”, artinya istinbatu amrin au nafyuhu ‘anhu menetapkan sesuatu kepada sesuatu atau menafikan sesuatu dari sesuatu dan al-qada bi al-adalah memutuskan dengan adil. Sedangkan Hukum syariat dipahami sebagai segala ketentuan dari alquran dan sunnah. Alquran dan sunnah diakui sebagai sumber kewahyuan yang valid dan pemahaman serta penafsiran terhadapnya disebut dengan hukum fiqih.
1.      Syariat
            Secara bahasa artinya bayan, audah, izhar. Secara istilah hukum yang ditetapkan Allah. Ketika ketetapan Allah itu identik dengan firmannya maka dapat dipahami syariat itu adalah wahyu, dan ketika syariat itu dikaitkan dengan peranan rasul yang membawa syariat itu dipahami sebagai ketentuan dan sunnah.
            Sebagai pembuat hukum, tuhan disebut syari’ dan manusia disebut dengan mukallaf (yang menjalankan/ pemikul beban)
2.      Fiqih
            secara bahasa berarti faham, mengerti, mengetahui, cerdas. Secara istilah ketetapan hukum yang dikeluarkan ulama dari pemahamannya terhadap nash. Semua ketetapan hukum ini didasarkan kepada dalil terdiri dari firman Allah dan sunnah nabi SAW,ijma’qiyas dan apa saja yang menjadi sarana untuk sampai kepada dalil.
3.      Ijtihad
            Yaitu usaha-usaha untuk memahami hukum dari dalilnya, maupun melahirkan hukum yang baru. Dalam hal ini subjeknya adalah mujtahid dan mereka haruslah memiliki tiga hal yaitu pengusaan bahasa, penguasaan dalil, dan pengetahuan tetang maqasid. Perkembangan dan perubahan masyarakat adalah factor penting lahirnya ijtihad, karna hal itu akan memerlukan hukum yang baru untuk mengaturnya.
B.     Paradigma perubahan masyarakat.
            Unsur-unsur masyarakat yaitu :
1.      Mayarakat merupakan kumpulan individu dari jenis hewan yang hidup secara berkelompok.
2.      Makhluk social dan Saling menopang
3.       Selalu mengalami perkembangan dan perubahan dari segi budaya dan peradaban.
            Kehidupan manusia disebut berubah karena adanya perubahan disaat berubahnya waktu, sehingga akan melahirkan keberagaman kebutuhan, karakter, kultur dan pola pikir yang amat sangat berbeda dan akan selalu berubah seiring berjalannya waktu, hal inilah yang akan  menimbulkan perbuatan mukallaf yang tidak berdasarkan ketetapan hukum yang pasti.
            Secara garis besar yang mempengaruhi perubahan itu adalah lingkungan,poulasi yang makin bertambah, ideology pemikiran, peristiwa, inovasi kultur (iptek), dan perbuatan mukallaf.
C.     Khilafah dalam islam
            Manusia hidup secara berkelompok, untuk itu manusia mestilah memiliki pemimpin dan aturan. Sebab manusia adalah makhluk social yang tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain, maka manusia akan selalu melakukan interaksi, dalam hal ini manusia memerlukan pemimpin dan aturan yang mengatur interaksi tersebut.
            Dalam urusan politik, islam sudah meletakkan stuktur kenegaraan yaitu adanya pemimpin, adanya rakyat, adanya wilayah, adanya norma atau kontitusi. Pemimpin sebagai wakil tuhan dibumi untuk mengurusi manusia dan menjaga agar kemaslahatannya dapat terlaksanakan.


BAB III
PERUBAHAN MASYARAKAT PADA MASA KHALIFAH AR-RASYIDIN
A.    Perubahan Struktur
            Dari waktu kewaktu struktur kepemimpinan bangsa arab selalu mengalami perubahan mulai dari nabi Ibrahim yang mendirikan kota tersebut (mekkah), yang kemudian berkembang dan anak cucunya disebut qurays, kota ini direbut kabilah khuzana’ah secara paksa dari qurays, hingga turuntemurun diwarisi kepada anak cucunya pada masa halil ibn habsyiyyah. Hingga qusay seorang pemuda qurays menikah dengan putri halil dari kalangan khuza’ah, selang waktu berganti qusay dari kalangan qurays merebut kembali kota mekkah dari kalangan khuza’ah.
            Arab praislam pada masa jahilliyah yang dikenal dengan istilah hidup perkabilah, pada masa masuknya islam (kepemimpinan nabi Muhammad SAW) struktur kepemimpinan dipegang lansung oleh nabi Muhammad mulai dari pemimpin dalam urusan Negara serta agama. Selanjutnya Pasca  masuknya islam (pada masa khalifah ar-rasyidin), masa pperpindahan dari khalifah ke Dinasty-sinasty banyak mengalami polemic politik dan melahirkan banyak perpecahan yang terjadi dikalanngan umat islam itu sendiri.
            Dari masa kemasa perubahan struktur kepemimpinan itu selalu terjadi hingga sekarang, hal ini dikarnakan oleh berubahnya struktur masyarakat itu sendiri menghadapi perubahan zaman yang melahirkan peradaban baru setiap waktunya.
B.     Perubahan perilaku dan tata nilai
            Perubahan tata nilai selama pemerintahan khalifah ar-rasyidin terlihat dari bergesernya cara pandang dan pola berbuat masyarakat dalam beberapa aspek penting, yang dulunya perkabilah sekarang berdasarkan islam. Perubahan yang mendasar diantaranya
1.      Kepercayaan
            Hal ini berhubungan dengan iman yang dahulunya menyembah patung yang mereka anggap akan menberikan berkah, dan pemahaman ini telah berganti dengan ktauhidan kepada Allah.
2.      Norma kemuliaan
            Orang arab pra islam suka akan kemuliaan dan kebanggaan, untuk itu mereka rela melakukan apapun yang dekenal dengan istilah adu kemuliaan mufakharah sehinnga islam datang dan menafikan itu semua karna kemuliaan seseorang yang diatur islam dilihat dari ketaqwaannya.
3.      Penghargaan terhadap wanita
            Islam telah memberikan perobahan yang besar dalam persoalan wanita. Islam menjadikan wanita sebagai tianng Negara yang mempunyai pengaruh yang besar terhadap tegaknya Negara. Arab yang selama ini tidak memberikan hak-hak wanita yang seimbang dengan kemanusiaannya telah berubah menjadi orang yang menghargai wanitadalam arti yang sesungguhnya. Dan telah merombak caraa pandang arab terhadap wanita pra islam.
4.      Ekonomi
            Dalam perekonomian, islam mengaturnya berdiri atas dasar memperkecil unsure gharar dan dharar.
5.      Sangsi khamar
            Perubahan tata nilai pada masa khalifah ar-rasyidin sudanh mengalami perubahan dari masa rasulallah salah satunya yaitu tentang penetapan sangsi minum khamar yang pada masa rasulullah hanya di jilid sebanyak 40 kali tetapi pada masa umar dinaikan memjadi 80 kali jilid hal ini dikarnakan para pejabat Nya yang mulai longgar dalam persoalan khamar.
6.      Warisan
            Bangsa arab menetapkan kewarisan berdasarkan nasab (keturunan), perkawinan, perjanjian dan sumpah, tabanai (anak angkat) seiring berjalanya waktu islam mengaatur kewarisan hanya berdasarkan kepada nasab yaitu pertalian darah jalur atas, jalur bawah, jalur samping, serta berdasarkan pernikahan.



BAB IV
PRINSIP DAN METODE IJTIHAD
A.    Prinsip Ijtihad
            Peran khalifah ar-rasyidin dalam masyarakat muslim periode sahabat adalah peranan yang mengintegrasikan tiga status, yaitu sahabat nabi, mujtahid, dan kepala Negara.merka adalah orang yang terbaik dari generasi terbai yang dibekali dukungan dari alquran dan sunnah untuk didudukkan sebagai orang yang memeiliki kafasitas panutan. Sebagai intelektual mereka adalah orang cerdas, objektif, tidak terikat oleh norma apapun dalam mencari kebenaran, sebab kebenaranitulah norma yang sesungguhnya.     Sebagai pemegang pemerintahan mereka selalu mennyesuiakan kebijakan dengan keadaan yang dihadapi dengan dukungan kekuasaan dan kewenangan.
            Dari gabungan tiga status ini (sahabat, mujtahid, pemimpin) khalifah ar-rasyidin menjalankan fungsi sebagi kepala pemerintahan yang berhak menetapkan hukum, berbagai kebijakan diambil dengan pola-pola yang teratur, tidak otoriter, dan bersedia dikritik. Pola-pola penetapan hukum ini berpijak dari kebersamaan, rasionalk, terarah, dengan pengujian yang cerdas dan terbuka.
1.      Prinsip kebersamaan
            Perinsip kebersamaan dalam menetapkan hukum direkam dari pola musywarah yang dilakukan khalifah ar-rasyidin dalam menyelesaikan masalah. Musyawarah adlah pola bertindak yang sangat penting dalam mnenyelesaikan urusan, sebab musyawarah mengajarkan keluhuran diantaranyna :
a.       Kesetaraan status
b.      Pemanduan berbagai macam pemikiran yang diarahkan mencari jalan yang terbaik
c.       Tiap peserta musyawarah memiliki hak suara seimbang dan adil.
d.      Tidak ada dominasi karena jumlah anggotanya, atau dominasi minoritas karena keistimewaan status yang dimilikinya.
e.       Keputusan musyawarah membebani tiap pesertanya untuk dijalankan dengan serius dan bertanggung jawab.
f.       Musyawarah memberikan kehormjatan kepada teman sehingga mengikat hati mereka.
g.      Musyawarah memberikan keluasan bagi manusia untuk menggunakan akalnya.

2.      Prinsip tujuan hukum yang terarah
            Tujuan hukum menjadi prinsiop yang penting dalam ijtihad khalifah ar-rasyidin, yaitu kemaslahatan. Kemaslahatan yang tertinggi ialah tegaknya kebenaran agama secara sempurna dan terciptanya kedamaian srta ketentraman dalam masyarakat. Sebagai contohnya dalah inovasi pembukuan alquran.
3.      Prinsip rasionalitas
            Pada umumnya Khalifah Ar-Rasydin melakukan penetapan hukum didasarkan pada tujuan hukum yang terkandung dalam nas-nas yang tersurat, lalu menjadikannya premis deduktuf untuk menjaring kasus baru dengan istilah asyabah wal amsal. Sebagai intelektual, Khalifah Ar-Rasydin berdiri pada obyektifitas ilmu. Untuk ilmu agama harus dikeluarkan dari sumbernya yang asli yaitu alquran dan sunnah.bagi Khalifah Ar-Rasydinnas merupaka pedoman akal mencari petunjuk.
4.      Prinsip mendengar suara hati
            Kaum muslimin dizaman Khalifah Ar-Rasydinmelakukan ijtihad secara bebas dan bertanggung jawab. Setiap persoalan yang membutuhkjan keputusan hukum pemerintah akan dibahas secara transparan dan berani. Keputusan dan fatwa terjadi lewat pengyaringan intelektual kolektif dan bebas denga sebuah pemikiran bagaimana menyikapi perubahan social yang terjadi saat itu denga cara yang terbaik.
            Suara hati bagi Khalifah Ar-Rasydinadalah petunjuk yang nyata. Suara hati adalah satu barometer yang dijadikan alat ukur oleh Khalifah Ar-Rasydindan dari keyakinan iinlah mereka selalu membawa tiap kasus yang dihadapi dalam meja musyawarah agar terjadi pengujian dari orang yang seimbang .
5.      Prinsip keterbukaan
            Khalifah Ar-Rasydin dalam beberapa kebijakanya terbuka uuntuk berlakunya aturan lain yang efektif untuk dijadikian hukjum. Bagi Khalifah Ar-Rasydin setiap ungkapan ma’ruf pengaturanya dan pembatasannya kembali kepada pertinbangan akal yang relative.

B.     Metode Ijtihad
            Meskipu prisip hukum Khalifah Ar-Rasydincukup berfariasi tetapi dalam pencarian ketetapan hkum mereka memiliki metode yang teratur. Secara garis besar ijtihad Khalifah Ar-Rasydin ada dua bentuk; menafsirkan nas, membuat keputusan terhadap kasus. Khalifah Ar-Rasydinkelihatannya tidak membutuhkan ijtihad dalam memahami nas alquran. Dalam bentuk kedua yaitu bagaimana menetapkan hukum terhadap kasus, hal ini denga menelaah ketentuan alquran lebih dahulu, lalu sunnah.
            Dari langkah-langkah penelusuran hukum yang dilakukan oleh sahabat di era Khalifah Ar-Rasydin ini secara hirarki adalah menjadikan alquran sebagai sumber awal, lalu kepada sunnah, dan jika tidak di temukan juga barulah mereka melakukan ijtihad.
C.     Karakter hukum khalifah
            dari prinsip dan metode ijtihad Khalifah Ar-Rasydin di atas hukum yang dihasilkan menjelmahkan hukum yang memiliki karakter yang khas. Hukum dimata mereka abstark dan tersembunyi dibalik-balik alquran dan assunnah. Dalm terori hukum madzhab sejarah peranan seorang yuridis dalam pembentukan hukum adalah untuk mengadakan verivikasi dan memformulasikan hukum kebiasaan yang telah hidup di kesadaran masyarakat.
             Untuk mencari yang terbaik, Khalifah Ar-Rasydin mengujinya dengan orang-orang yang seperti mereka juga, yaitu ahli syura.
1.      Kebenaran dan poersamaan
            Khalifah Ar-Rasydin tidak pernah bertindak pilih kasih kepada siapapun dalam persoalan hukum. Jika pelanggaran hukum terjadi maka maka sanksi hukum akan diterapkan tan pamelihat status pelakunya.
2.      Kemuliaan dan keluhuran manusia
            Dalam pandangan Khalifah Ar-Rasydin hukum mempinyai manfaat dan fungsi untuk membunuh virus-virus kemungkaran yang merusak kemuliaan manusia. Amanat hukum bukan untuk menerapkan hukum, tetapi menghilangkan unsure perusak yang tidak mungkin untuk diperbaikiatau menularkan kebrobokan pelakunya kepada orang lain.
            Bagi Khalifah Ar-Rasydin hukum juga bersifat temporer, apabila terasakan tidak cocok lagi maka harus dilakukan lagi perubahan.


BAB V
IJTIHAD DALAM
BIDANG-BIDANG AGAMA
A.    Ijtihad Terhadap Alquran
            Ijtihad terhadap alquran disini maksudnya adalah kebijakan yang berkaitan dengan alqura. Dalam persoalan pengumpulan dan penulisan alquran dalam satu naska adalah sesuatu yang samasekali baru dimasa Khalifah Ar-Rasydin.
            Perjalanan sejarah membawa Khalifah Ar-Rasydin harus memikirkan untuk melakukan satu kebijakan berkaitan dengan alquran agar keberadaannya utuh dan terhindarr dari percampuradukan dengan  ajaran islam yang lain. Ada tiga kebijakan yang dilakukan oleh Khalifah Ar-Rasydin dalam persoalan ini yaitu penulisan alquran dalam satu mushaf, penyeragaman kiraat, dan pemberian rambu-rambu tanda baca, dan semua ini didasari oleh perkembangan masyarakat yang terjadi.
1.      Pengatuan tullisan
            Dalam penyatuan tulisan alquran merupakan hasil dari pemikiran Umar dan di musyawarahkan dengan Abubakar beserta zaid ibn tsabit tentang factor yang memungkinkan kehilangan alquran, yaitu kehilanan penghafal alquran yang gugur dalam perang danjuga yang sudah meninggal dunia, dan hafalan saja tidak cukup kuat serta ada juga yang memalsukan alquran. Maka untuk menjaga alquran dari hilangnya dan juga kemurniannya Khalifah Ar-Rasydin menuliskan data yang ada dalam satu mushaf.
2.      Penyatuan qiraat
            Proses pengaraban menimbulkan persoalan baru yaitu timbulnya perbedaan dalam membaca alquran, ustman akhirnya member instruksi agar alquran dibaca dengan satu cara yang standar, dan kikembangkan kewilayah-wilayah islam sebanyak empat salinandan satu tinggal di kota madina.
3.      Penyatuan tanda baca
            Yang tak kalah pentingnya juga adalah peletakakn titik dan pengaraban alquran yang dikenal denga  I’rab. Naska usmani yang dijelaskan diatass tidak memilikii tanda baca sehingga berpotensi terjadinya bacaan yang berfariasi. Para sahabat lalu memikirkaj persoalan ini, dan membahasnya, akhirnya mereka berkesimpulan cara penulisan alquran harus diperbaharui.

B.     Ijtihad dalam bidang Ibadah
            Ibadah secara umum bermakna kepatuhan kepda Allah. Segala aktifitas manusia yang selaras dengan aturan yang telah ditentukan agama bermakana ibadah. Ibadah bukan sekedar ritual dalam rangka jalinan antara hubungan antara individu dengan tuhannya, tetapi lebih dari itu ibadah juga menjadi saran mempererat hubungan sesame anggita masyarakat.
1.      Shlat taraweh berjamaah
            Pada awalnya nabi melaksanakan shalat tarawih dengan berjamaah namun ada kekhawatiran nabi kepada umatnya dikira senbagai shalat wajib. Lalu nabi pun tidak menyelenggarakannya lagi dengtan berjamaah. Akan tetapi kecintaan masyarakat terhadap masjid cukub besar apalagi dibulan ramadhan namun shalt tarawih dilakukan tanpa berjamaah.
            Umar melihat hal ini, ia merasa kurang indah. Kekompakan umat islam dalam beribadah tidak lagi mencerminkan kesatuan, dengan alas an itulah maka Umar menyelenggarakan shalat tarawih denga berjamaah.
2.      Menembah azan jum’at menjadi dua kali
Sejak islam masuk ke madina maka madina mengalami kemajuan nyang pesat sehingga dalam melaksanakan  shalat jumat banya dari kaumuslimin yang terlambat karena kesibukan yang mereka lakukan, usman kemudian membuat azan jumat menjadi dua kali, azan pertama menandakan untuk memanggil kaumuslimin bahwa waktu shalat telah masuk, azan kedua menendakan bahwa khatib naik mimbar.
3.      Mendahulukan khutbah dari shlat id
            Usman melihat bahwa sebahagian jamaah shalat id tidak mendengarkan khutbah sampai selesai, malah sibuk untuk bersilaturrahmi dan makan kue.
            Jika dicermati kreasi ijtihad diatas terjadi hanya pada persoalan sunnah saja.
C.     Ijtihad tentang zakat
1.      Menetapkan hukum wajib zakat
            Pada masa rasul zakat menjadi daya tarik tersendiri orang masuk islam. Ketika berita kematian Rasul, sebahagian penduduk yaman berpendapat zakat tidak perlu lagi dikeluarkan dengan alasan bahwa zakat merupakan iuran atau upeti terhadap nabi. Mak Abu Bakar berdasarkan ijtihad dan musyawarah beranggapan bahwa lebih baik memerangi mereka sebelum terjadi pengingkaran yang lebih luas agar menjadi peringatan dan ancaman kepada mereka.
2.      Menghapus hak muallaf dari zakat
            Salah satu siyasah agama dalam menyikapi orang musyrik adalah memberikan mereka satu saham dari harta zakat, mereka itula yang disebut dengan muaallaf. Peristiwa ini hanya terjadi di awal islam yang dirujukkan kepada orang yang telah masuk  islam tetapi belu kuat keyakinannya.namun setelah islam berkembang maka tidak perlulagi ada bujukan tersebut.
3.      Menambah uni t barang yang dizakatkan
            Umar menganbil zakat kuda dan budak yang sebelumnya tidak termasuk kedalam harta yang dizakatkan,


BAB VI
IJTIHAD DALAM BIDANG KELUARGA
A.    Ijtihad dalam persoalan perkawinan
1.      Mencabut kebolehan menikahi wanita kitabiyah
            Dalam sebuah riwayat umar bin khatab melarang hudzaifahmenikahi wanita kitabiyah dengan alas an umar takut kaumuslimin yang lain meniru apa yang dilakukan huzdaifah dan mereka lebih memilih wanita ahli zimmah karena kecantikannya dan itu cukup menjadi bencana bagi wanita muslaimah.dari hal tersebut dapat kita perhatikan bahwa umar tidak menolak kebolehannya namun mencegas mafsadat yang akan ditimbulkan oleh hal tersebut.
2.      Ijtihad tentang talak tiga
            Untuk talak tiga yang di ucapkan tiga kali ucapan tanpa Jeddah waktu dan talak tiga yng diucapkan sekaligus, maka nabi memberikan putusan hanya jatuh satu talak dan suami masi bisa rujuk, namun umar merobahnya dengan alas an untuk mendudukkan kemuliaan wanita pada posisinya, agar dihormati, dan agar membuat jera orang yang suka bermain-main dengan ucapan talak.
3.      Hak mengasuh anak
            Menurut historis umar pernah menikah dengan wanita anshar dan di masa Abu Bakar menjadi Khalifah maka umarpun mengambil anaknya dari hasil pernikahannya dengan wanita tersebut dan hal ini sampai kepada Abu Bakar sehingga abubakar menetapkan bahwah hak asuh dari anak tersebut jatuh kepada ibunya dengan alasan, bagi ibu dekat dengan anaknya yang amsih kecil merupakan kebutuhan piskologidan ia tidak akan damai berada jauh dari ibunya.
B.     Ijtihad dalam bidang hukum waris
            Jika dilihat sketsa dari perkembangan hukum waris arab ini bentuknya adalah tahap pertama hukum jahiliyah, kedua hukum alquran, ketiga hukum rasul dan tahap keempat adalah hukum islam yang merupakan penbauran berbagai norma yang hidup di masyarakat muslaim. Dengan demikian hukum waris adalah satu dari hukum yang berubah karenaperubahan yang terjadi dalam masyarakat. Dahulu hukum waris yang dianut oleh bangsa arab bersumber dari nasab, pernikahan, perikatan dan sumpah, namun dalam islam hanya dua yaitu pernikahan dan nasab.


BAB VII
IJTIHAD DALAM BIDANG POLITIK DAN PERADILAN

A.    Ijtihad tentang Negara
            Ijtihad dalam bidang kenegaraan pada pkoknya terrangkum dalam tiga kereangka, menentukan corak pemerintah, membentuk struktur pemerintah, dan membuat kebijakan program kerja. Semua ini lahir dan berkembang berkaitan dengan keadaan yang dihadapi. 
1.      Pembentukan Negara dengan satu kepala pemerintahan
            Ijtihad Khalifah Ar-rasyidin dalam pembentukan Negara bercorak kepaa satu orang kepala Negara, dibantu beberapa orang mentri, dengan kewenangan menjalankan pemerintah dibawah control rakyat.
2.      Pembentukan aparat kenegaraan
         Trobosan pertama yang dilakukan Khalifah Ar-rasyidin adalah menciptakan satu iklim dimana pemerintahan member pelayanan kepada public dan public sendiri mengawasi jalannya roda pemerintahan yang dijalankan oleh aparatur Negara. Struktur Negara harus dibangun, aparat yang diperlukan harus diangka, persoalan hukum harus diperhatikan, dan keuangan harus diprikirkan untuk mendanai operasional pemerintahan.
         Untuk membantu Khalifah Ar-rasyidindalam bidang hukum, pada masa Abu Bakar dibentuklah dewan hukum yang bertugas melakukan penafsiran alquran dan assunnahdan melakukan istinbat.
3.      Persoalan ghanimah
            Khufah syam dan irak ditaktukkan pada tahun 17 hijriyah oleh saat bin abi waqqas dan dari tiga daerah taklukan inilah mendatangkan ghanimah yang luar biaa banyaknya namun umar membagi harta tersebut kedalam dua bagian yaitu harta yang bergerak dan harta yang tidak bergerak harta bergerak dijadikan sebagai harta ghanimah sedangkan harta yang tidak bergerak dijadikan harta fai’ hal ini berdasarkan pertinbangan
1.      Daerah takllukan sifatnya pembebasan, bukan penjajahan
2.      Ketiga daerah tersebbut tidak memberontak melaikan member jalan masuk bagi kaumuslimin untuk mengusir penjajahan yang dilakuakn oleh bangsa eropa
3.      Jika tanahnya disita maka penduduk tersebut akan mengalami kemiskinan\,dan nantinya akan menjadi beban bagi pemerintahan islam
4.      Penaklukan bukan untuk memperluas Negara tapi mempertahankan wilayah

4.      Menetapkan penanggalan
            Kehidupan social masyarakat tidak akan terlepas dari waktu begitu juga dalam hal ibadah. Perhitungan satu minggu hingga taraf tertentu adalah konvesional, meski mula-mula berbeda diberbagai kultur,8 hari di mesir kuno, 7 hari dalam tradisi yahudi dan kriste, 10 hari dicina, 5-6 hari di afrika, bagi orang arab 7 hari.
            Manusia mengenal penanggalan sejak adam dikeluarkan dari surga, maka dihitunglah lama mereka berada di duani. Kemudian berganti kepada Nuh berdakwah, lalu berdasarkan terjadinya angin topan, berdasarkan dibakarnya nabi Ibrahim,. Bani israil berdasarkan tahunj Zulkarnain sedngkan umat nasrani berdasarkan lahirnya isa almasi.
            Pada masa umar ditetapkanlah penanggalan dan penyetempelnya dengan tanah pada bulan rabiul awal 16 H/ 639 M.
5.      memberi bantuan untuk rakyat  
            ketika kas Negara berlimpah pemerintahpun memperhatikan kesejahteraan rakyatnyna dengan member  tunjangan bulanan disesuaiakan menurut jasanya.
Kualifikasi pertama adalah yang ikut dalam perang badar yang mendapatka 5000 dirham, untuk para istri nabi mendapatkan 12000, abbas paman rasul 12000, hasan husein 5000, penduduk mekkah 800
B.     ijtihad dalam bidang peradilan
            orang arab telah mengenal adanya peradilan yang mereka kenal dengan sebutan Al-qadha, secara harfiah berarti memutuskan, menetapkan, memastikan mewasiatkan, memerintahkan melaksanakan, menyempurnakan dan mengeluarkan. Sebelum islam datang oarnag arab mengenal peradilan namun tidak mencerminkan keadilan yang seutuhnya, sebab peda saat itu peradilan diwarnai dengan
1.      membedakan atara orang yang terpandangdengan rakyat jelata.
2.      Pijakan hukum bukanlah kebenaran tetapi fanatisme kabilah
3.      Peradilan dapat mengeksploitasi orang lain seperti hurang yang tidak bisa bayar hutang dijadikan budak.
            Setelah islam datang maka rasulullah secara otomatis menjadi kepala pemerintahan dan hakim sekaligusdengan kompetensinya yang tidak terbatasdan mematuhinya sebahagian dari iman. Hal ini menunjukkan peran rasulallah berdiri pada dua dimensi, pertama sebagai pembawa syariat yang tidak mungkin tersalah dan yang kedua sebagai hakim pemutus perkara berdasarkan pendapat dan kecferdasanya.
1.      Membentuk lembaga peradilan
            Menurut Khalifah Ar-rasyidin lelmbaga peradilan adalah lembaga resmi Negara yang mempunyai legalitas tersendiri lepas dari campur tangan  kepala Negara. Mereka berkeyakinan bahwa peradialn merupakan amanat Allah yang haruh ditunaikan dengan sebuah siasat yang bersifat duniawi. Peradilan merupakan sarana untuk menyelesaikan senketa dan mencapai kebenaran duniawi dengan bepedoman kepada hukum.`
2.      Mengangkat hakim
            Pada masa Abu Bakar, beliau sekalugus manjadi hakim karena kedudukannya sebagai kepala Negara. Selanjutnya beliau mengankat Umar dalam posisi tersebut, umar mengankat abu muasa al asy’ari di basrah, qadi syuriah ibn al harits alkindi, di kuffah selain ammar, usman ibn hanif dan ibnu mas’ud, usman ibn qais ibn AM al-as di mesir. Khalifah Ar-rasyidin membuat trobosan yang penting dalam pembentukan peradilan islam. Siapa saja boleh menjadi hakim berdasarka ia cerdas, bijak, berwibawah, jujur, benar, independen, berpikiran jernih, tidak memihak, objektif, berpengalaman, mampu melihat kedepan, dan berwibawah karena statusnya terpandang di masyarakat.
3.      Membuat hukum acara
            Hukum acara mereka adalah pembuktian harus diaajukam pendakwa dan sumpah dilakukan oleh terdakwa, hakim melakukan pemerikksaandengan adil, terlepas dari emosi, dan intimidasi dari manapun, setiap tuntutan hak harus diiringi dengan pembuktian,jika pembuktianya tidak kuat maka boleh menghukumnya.
C.     Ijtihad di bidang jinayah
1.      Hukuman minum
            khamar yang dulunya pada masa rasul hanya 40 kali jilid di zaman umar ditambah menjadi 80 kali jilidsebab jumlah dulu tidak lagi efektif untuk memberikan efek jera. Ia merumuskan masalah ini dalam musyawarah deangan sahabat lain, ali mengusulkan bahwa hukuman itu ditambah menjadi 80 kali jilid dengan alasan bagi yang mabuk, maka ia akan menfitnah, dan hukuman bagi orang yang memfitnah 80 jilid.
2.      Melepaskan hukuman pencuri
            Dalam kasus pencurian umar tidak memberikan hukuman dengan potonng tangan di saat dilanda masa paceklik sebab maslahat yang ingin di capai dari hukuman potong tangan tersebut padasaat itu tidak tepat, karena di saat orang sangat lapar maka hal-hal yang harampun menjadi halal bagi mereka.


BAB VII
PETA IJTIHA KHALIFAH AR-RASYIDIN
            Khalifah Ar-rasyidin yang memiliki tiga status yaitu sahabat, kepala Negara, dan juga mujtahidmemiliki perhatian yang cukup besar kepada maslahat dan ini terlihat jelas pada pola istihsan dan ijtihadnya. Maslahat diambil lewat pemikiran yang bersih dan jenius. Maslahat diramu dari norma-norma universal yang dibentangkan agama, yang tidak bertentangan dengan akal.
            Ibnu aqil mengatakan pemimpin yang datang kemudian haruslah melakukan ijtihad yang berbeda dengan yang sebelumnya sebab kemaslahatan itu akan berubah dengan perubahan zaman. Khalifah Ar-rasyidin adalh anak dari zamannya, yang berkreasi, berpikir, dengan pola yang lentur, konsisten penuh percaya diri namun berdasarkan dalil-dalil yang terdapat dalam nas secara universal. Karena ijtihad itu ada disebabkan oleh paktor perubahan masyarakat yang ditinjau dari lkingkungan, populasi, peristiwa, inovasi kultur dan aktifitas manusia itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar