CULTUR
DALAM KONTEKS ISLAM RAHMATAN LIL ALAMIN
OLEH
DIAN KURNIAWAN
BAB
I
PENDAHULUAN
Abad 21 merupakan abad puncak
perubahan dari segala aspek kehidupan manusia, mulai dari tatanan kehidupan,
tatanan berbangsa dan bernegara, kedokteran, ekonomi, informasi dan teknologi,
sosial kultur, hingga pemahaman dan aplikasi beragama. Perubahan –perubahan
yang terjadi tersebut mengantarkan manusia kedepan pintu gerbang kemajuan dan
perkembangan zaman dimana segala sesuatunya sangat simpel, mudah dan instan. Perubahan
sosial budaya adalah sebuah
gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat.
Perubahan sosial budaya merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam
setiap masyarakat.
Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu
ingin mengadakan perubahan. Hirschman mengatakan bahwa kebosanan manusia
sebenarnya merupakan penyebab dari perubahan.
Perubahan
sosial budaya terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya komunikasi;
cara dan pola pikir masyarakat;
faktor internal lain seperti perubahan jumlah penduduk, penemuan baru,
terjadinya konflik atau revolusi;
dan faktor eksternal seperti bencana alam dan perubahan iklim, peperangan, dan
pengaruh kebudayaan masyarakat lain.
Ada
pula beberapa faktor yang menghambat terjadinya perubahan, misalnya kurang
intensifnya hubungan komunikasi dengan masyarakat lain; perkembangan IPTEK yang
lambat; sifat masyarakat yang sangat tradisional;
ada kepentingan-kepentingan yang tertanam dengan kuat dalam masyarakat;
prasangka negatif terhadap hal-hal yang baru; rasa takut jika terjadi kegoyahan
pada masyarakat bila terjadi perubahan; hambatan ideologis;
dan pengaruh adat atau kebiasaan
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Defenisi
a. Definisi Budaya
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), budaya
adalah
1)
Pikiran
atau akal budi;
2)
Adat istiadat
termasuk bahasa; dan
3)
Sesuatu
yang sudah menjadi kebiasaan yang sudah sukar diubah.
Sementara Koentjaraningrat (2002) mengartikan budaya
sebagai seluruh total dari pikiran, karya, dan hasil karya manusia yang tidak
berakar kepada nalurinya, dan yang karena itu hanya bisa dicetuskan oleh
manusia sesudah proses belajar.
Karena konsep budaya yang
sangat luas, sehingga untuk memahaminya konsep tersebut kemudian dipecah ke
dalam unsur-unsur budaya. Koentjaraningrat (2002) memecahnya ke dalam 7 unsur
yaitu :
1) sistem religi dan upacara keagamaan,
2) sistem dan organisasi kemasyarakatan,
3) sistem pengetahuan,
4) bahasa,
5) kesenian,
6) sistem mata pencaharian,
7) sistem teknologi dan peralatan.
Koentjaraningrat (2002)
menjelaskan bahwa ketujuh unsur itulah yang membentuk budaya secara
keseluruhan.
Definisi budaya lainnya
adalah dari Herskovits, yang mendefinisikan budaya sebagai “hasil karya manusia
sebagai bagian dari lingkungannya (culture is the human-made part of the
environment). Artinya segala sesuatu yang merupakan hasil dari perbuatan
manusia, baik hasil itu abstrak maupun nyata, asalkan merupakan proses untuk
terlibat dalam lingkungannya, baik lingkungan fisik maupun sosial, maka bisa
disebut budaya. Namun, definisi tersebut masih dianggap sangat luas. Namun, defisni tersebut digunanakan oleh Harry C.
Tiandis, salah seorang pakar psikologi lintas budaya yang paling termuka,
sebagai dasar bagi penelitian-peneliatannya. Karena defisini tersebut
memungkinnya untuk memilah adanya oobjective culture dan subjective culture.
Budaya objektif adalag segala sesuatu yang memiliki bentu nyata, seperti alat
pertanian, hasil kesenian, rumah, alat transportasi, alat komunikasi dan
sebagainya. Sedangkan, budaya subjektif adalah sesuatu yang bersifat abstrak
misalnya norma, moral, nilai-nilai, dan lainnya.
b.
Pengertian Islam Rahmatan lil’alamin
a.
Pengertian islam[1]
Pengertian Islam dalam pengertian
Arab disebut Dinul Islam. Kata ‘Islam” berasal dari kata kerja
“Aslama” yang artinya menyerah, tunduk, atau patuh. Dari asal kata
aslama ini didevinisikan menjadi beberap arti yaitu “salam” artinya keselamatan,
“taslim” artinya penyerahan, “salam” artinya memelihara,
“sullami” artinya titian dan “silm” artinya perdamaian.
Dinul Islam mengandung pengertian
peraturan yang diwahyukan oleh Allah SWT kepada para rasul untuk ditaati dalam
rangka menciptakan keselamatan, kesejahteraan dan perdamaian bagi umat manusia.[2]
Dalam beberapa hadis, Rasul menjelaskan defenisi islam
Muawiyah bin haiddah, daari
bapaknya dari pamannya, berkata, “saya bertanya kepadamu dengan sebenarnya, apa
misi yang dikirim oleh Allah melalui dirimu kepada kami? Beliau menjawab
“islam” aku bertanya: apa tanda-tanda keislaman itu beliau menjawab: yaitu
engkau berkata bahwa aku telah menyerahkan dirikku kepada Allah dan
mencampakkan selainnya, mendirikan shalat, membayar zakat, seorang muslim
dengan musloim yang lain haram (darah dan hartanya) mereka bersaudara dan
saling menolong, seorang musyrik setelah beriman tak diterima amal
perbuatannya, hingga ia meningggalkan kemusyrikan dan orang-orang musyrik, dan
kemudian bergabung dengan kaumuslimin.[3]
Dalam
hadislai Nabi juga menerangkan islam adalah bersyahadat bahwa tiada tuhan
selain Allah dan Muhammad adalah hambaNya serta rasulNya, mendirikan shalat,
membayar zakat, puasa pada bulan ramadhan dan menunaikan ibadah haji jika
mampu. [4]
b.
Pengertian rahmatan[5]
Kata
‘rahmatan” kata bahas Arab yaitu “rohima” yang dimasdarkan menjadi
“ rahmatan’ yang artinya kasih sayang. atau kelembutan yang berpadu dengan rasa iba. Jadi,
diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam adalah
bentuk kasih sayang Allah kepada seluruh manusia.
c.
Pengertian lil’alamin
Kata “Al-alamin” adalah
kata bahasa Arab yaitu “alam”[6] yang
dijama’kan menjadi “alamin” yang artinya alam semesta yang mencakup
bumi beserta isinya.[1]
Maka yang dimaksud dengan islam
rahmatan lil’alamin adalah islam yang kehadirannya ditengah kehidupan
masyarakat mampu mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi manusia maupun
alam.
B. Konsep Islam
Rahmatan lil’alamin
Agama Islam
yang diemban oleh Nabi Muhammad SAW diperuntukkan bagi seluruh umat manusia
pada umumnya. Oleh sebab itu, Islam dikenal sebagai agama yang bersifat
universal. Sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Anbiya’ ayat 107:
وَما أَرْسَلْناكَ إِلاَّ رَحْمَةً
لِلْعالَمِينَ
“Kami
tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh
manusia”
Islam
adalah agama yang benar berasal dari Allah. Agama yang bersifat universal,
tidak terbatas oleh waktu dan tempat tertentu. Lingkup keberlakuan ajaran Islam
yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW adalah untuk seluruh umat manusia, di mana
pun mereka berada. Berdasarkan pernyataan ini Islam dapat diterima oleh segenap
manusia di muka bumi ini.
Islam rahmatan lil alamin
menerangkan bahwa islam mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Mencakup
hubungan antara manusia dan tuhannya, yang kita kenal dengan sebutan ibadah,
serta juga mencakup hubungan antara manusia dan kehidupannya secara khusu,
tentang masalah halal dam haram, juga mencakup hubungan antara individu dan
keluarganya, termasuk pula masalah pernikahan, talak, wasiat, warisan, dan
masalah keluarga lainnya yang oleh ulama perundang-undangan islam disebut
dengan istilah Al-Ahwal Asy-Syakhshiyah.islam juga mencakup hubungan
individu dengan individu lainnya termasuk perdagangan.[7]
Seandainya hilangnya islam dari
dunia iini akan menyebabkan munculnya kekacauan dan kerancuan di dalam semua
aspek kehidupan manusia,tanpa islam kita tidak akan menemukan kehidupan yang stabil,
sebuah kondisi yang menjamin segalalnya berjalan pada tempatnya mesing-masing.
Karena hanya islam satu-satunya landasan dasar yang benar dan terlindungi dari
kesalahan dan pendistorian, karena Ia bersumber dari Allah. Hanya dengan islam
kemanusiaan akan bisa terlindungi, tanpa islam segala sesuatu yang ada dalam
diri manusia dan segala sesuatu yang berguna untuk manusia akan lenyap.[8]
Dalam syari’at Islam, ada dua bentuk hubungan, yaitu ibadah
dan mu’amalah yang bersumber dari al-Qur’an dan sunnah Rasulullah. Ibadah ialah
seperangkat aktifitas dengan ketentuan-ketentuan syari’at yang mengatur pola
hubungan diantara manusia dengan Tuhannya, sedangkan mu’amalah ialah usaha atau
pola daya hubungan anatara manusia yang satu dengan manusia yang lain sekaligus
dengan lingkungan sekitas.
- Hablu minallah
Hubungan manusia dengan Allah Subha Nahu Wa Ta’ala, bisa
kita artikan dengan kedekatan seorang hamba disisi rabbNya dan hal ini identik
denngan posisi hamba sebagai ciptaan dan ibadahnya, mengikut keterangan Al-Quran
Al-Karim bermaksud supaya manusia menjadikan hidup, mati, shalah dan segala
ibadah semata-mata untuk-Nya Inilah pengertian kesempurnaan hubungan dengan
Allah Subha Nahu Wa Ta’ala.
.
قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ
الْعَالَمِينَ
“Katakanlah: Sesungguhnya solahku,
ibadahku, kehidupanku dan kematianku bagi Allah, Tuhan sekalian alam.”
[Al-Anaam: 162]
Hendaklah seseorang itu menyembah
Allah Subha Nahu Wa Ta’ala dengan penuh keikhlasan. Rasulullah Sallallahu
Alaihi Wasallam telah berulang kali menerangkan pengertian hubungan hamba
dengan Rabbnya sehingga tiada setitik debupun yang menutupi pengertian ini.
Jadi, mengertilah kita akan hakikat hubungan dengan Allah Subha Nahu Wa Ta’ala
iaitu:
“Takut akan Allah di tempat sunyi
dan tempat yang terang.” [Hadith]
“Hendaklah engkau yakini bahawa yang
ditangan Allah itu lebih terjamin dari pada apa yang ada di tangan engkau.” [Hadith]
“Hendaklah engkau menuntut keredhaan
Allah dengan kemarahan manusia.” [Hadith]
“Sesiapa yang cintaakan Allah,
memberi kerana Allah dan mencegah kerana Allah, sesungguhnya telah sempurnalah imannya.” [Hadith]
Dalam
hal ini yang berhubungan denngan hablumminallah yang pertama adalah aqidah.
Dari segi bahasa aqidah berasal dari kata aqoda yaqidu uqdatan
yang berarti ikatan, janji, atau keyakinan yang mantap. Dari segi istilah
aqidah memiliki arti perkara-perkara yang dibenarkan oleh jiwa dan hati merasa
tenang karenanya serta menjadi suatu keyakinan bagi pemiliknya yang tidak
dicampuri keraguan sedikitpun. Aqidah yang paling murni adalah aqidah Islam
dengan mengesakan Tuhan (Tauhid). Sumber aqidah adalah Al-Qur’an,
As-Sunnah, dan Ijma. Aqidah merupakan sisi fundamental seseorang dalam
menjalankan syari’at Islam. Yang kedua adalah yang berhubungan dengan ibadah yaitu pembuktian ketundukan
manusia dari ketauhidan dalam aqidah itu sendiri.
- Hablu minannas
Hubungan antara sesama manusia disebut hablum
minannas. Semua manusia diciptakan dari satu asal yang sama. Tidak ada
kelebihan yang satu dari yang lainnya, kecuali yang paling baik dalam
menunaikan fungsinya sebagai pemimpin (khalifah) dimuka bumi sekaligus sebagai
hamba Allah SWT.
Demikianlah Islam menegaskan prinsip
persamaan seluruh manusia. Atas prinsip persamaan itu, maka setiap orang
mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Islam tidak memberi hak-hak istimewa
bagi seseorang atau golongan lainnya, baik dalam bidang kerohanian, maupun
dalam bidang politik, sosila, ekonomi dan kebudayaan. Setiap orang mempunyai
hak yang sama dalam kehidupan masyarakat, dan masyarakat mempunyai kewajiban
bersama atas kesejahteraan tiap-tiap anggotanya. Karena Islam menentang setiap
bentuk diskriminasi, baik diskriminasi secara keturunan, maupun karena wana
kulit, kesukuan, kebangsaan, kekayaan dan lain sebagainya.
Bahkan Nabi Muhammad bersabda “tidak
beriman seorang kamu sehingga sehingga kamu mencintai saudaramu sebagaimana
mencintai dirimu sendiri”. Dari sinilah konsep ajaran Islam dapat
diketahui dan dipelajari. Persaudaraan manusia semakin dikembangkan, karena
sesama manusia bukan hanya berasal dari satu bapak satu ibu (Adam dan Hawa)
tetapi karena satu sama lain memang membutuhkan sehingga perlu saling
menghargai dan saling menghormati. Saling mengenal yang bisa dilanjutkan
menjadi saling menghargai dan saling menghormati menjadi kunci ketentraman dan
kemananan di alam dunia.
Namun islam mengatur hak-hak dan
kewajiban bagi setiap individu dengan individu lainnya yang termuat dalam hukum
islam (syariat). Syariat dipahami sebagai segala ketentuan yang dikeluarkan
dari alquran dan sunnah. Alquran dan sunnah diakuai sebagai sumber kewahyuan
yang valid. Pemahaman dan penafsiran kedua sumber kewahyuan ini disebut dengan
hukum fiqih, hukum fiqih inilah yang disebut dengan hukum islam.[9]
Dalam hal ini terdapat dua bagian
yaitu pertama muamalah yaitu mengatur tata cara berhubungan
antara individu yang satu dengan individu yang lainnya dalam hal interaksi
social, dalam kafasitas memenuhi kebutuhan, memenuhi kewajiban, menuntut hak,
dan saling tolong menolong, serta tata cara berinteraksi dalam satuan Negara .
Muamalah memiliki arti saling-menyayangi sesama umat manusia dan
bersosialisasi.
Dan yang kedua Akhlaq yaitu sikap yang melekat pada diri
seseorang dan secara spontan diwujudkan dalam tingkah laku dan perbuatan. Akhlak
merupakan cermin dari jiwa seseorang. Sebagaimana Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya
aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”. akhlak memiliki makna
sebagai etika seseorang atau individu dalam menghadapi atau berinteraksi dengan
orang lain menggunakan tatakrama yang baik, secara garis besar islam
mengajarkan untuk menghormati orang lain dan orang yang lebih tua selanjutnya
menyayangi yang lebih muda.
- Eksistensi islam dalam masyarakat
- Maqasid syariah
Para ulama’ memberikan pengertian terhadap keuniversalitasan
(rahmatan lil alamin) Islam melalui perspektif definisi Islam yang
meliputi;
pertama, Islam berarti
tunduk dan menyerah kepada Allah SWT serta mentaati-Nya yang lahir dari
kesadaran dengan tidak dipaksa karena ketundukan yang seperti itu tanpa perhitungan
pahala dan dosa. Ketundukan dengan penuh kesadaran adalah hakikat Islam dan
dalam keadaan tunduk yang seperti itu timbul pahala dan dosa. Sesungguhnya
tanda bukti penuh ketundukan kepada Allah ialah rela menerima agama-Nya yang
diiringi pula dengan penuh kesadaran. Ini adalah merupakan agama yang diridhoi
Allah, agama yang diwahyukan kepada Rasul-rasul-Nya untuk disampaikan kepada
seluruh manusia.
Kedua, Islam adalah kumpulan peraturan yang
diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad di dalamnya terkandung
peraturan-peraturan tentang aqidah, ahklak, mu’amalat, dan segala berita yang
disebut di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah adalah perintah agar disampaikan
kepada manusia.
Peraturan –praturan tersebut
bertujuan untuk kemaslahatan manusia seutuhnya, pada dasarnya manusia berharap
pada hal-hal berikut :
1.
Kemaslahatan hidup bagi diri dan oranglain.
2.
Tegaknya keadilan
3.
Persamaan hak dan kewajiban dalam hukum
4.
Saling control dalam kehidupan masyarakat sehingga tegaknya
hukum dapat diujudkan
5.
Kebebasan berekpresi, berpendapat, dan bertindak dengantidak
melebihi batas-batas hukum dan norma social
6.
Regenerasi social yamg positif dan bertanggung jawab
terhadap masa depan kehidupan social dan kehidupan berbangsa serta bernegara[10]
Untuk itulah adanya aturan yang diturunkan
langsung oleh Allah. Salah satu dari kumpulan peraturan tersebut adalah acuan
moral dalam penerapan fiqih mu’amalah ini, yang pada dasarnya
kaidah-kaidah tersebut merupakan ciri dari sebuah ke-universalitas-an agama
Islam. Hal ini sesuai dengan kaidah dan prinsip dasar Islam untuk mewujudkan cita-cita
Islam yang universal, serta sesuai
dengan maqasidusyariahnya[11]
yang di bagi kepada tiga macam yaitu: dharuri (kebutuhan pokok) Hifdzu Din (memelihara
kebebasan beragama), Hifdzu Aql (memelihara kebebasan nalar
berpikir), Hifdzu Mal (memelihara/menjaga harta benda), Hifdzu
Nafs (memelihara hak hidup),Hifdzu Nasl (memelihara hak
untuk mengembangkan keturunan), hajjiyah (bersifat kebutuhan ) seperti jual
beli, sewamenyewa, dan transaksi lainnya, selanjutnya tahsini (bersifat
perbaikan) yakni kemaslahatanyang merujuk kepada moral dan etika[12].
Kelima prinsip dasar inilah yang
juga menjadikan Islam sebagai garda agama rahmatan lil alamin, yang
ajaran serta konsep keagamaan tidaklah ekslusif (tertutup), melainkan bersifat
inklusif (terbuka). Lima jaminan dasar (dharuri) inilah yang memberikan
penmapilan terhadap Islam sebagai agama yang universal, karena jaminan ini
tidak hanya diberikan secara parsial terhadap umat manusia yang memeluk agama
Islam, melainkan seluruh umat manusia baik secara personal maupun komunal.
- Perubahan sosial
- Sinergi islam dan budaya
Agama islam merupakan agama yang bersifat rahmatan lil
alamin yang bisa juga diartikan dengan universal yaitu keberadaannya menjadi
rahmat bagi semua yang ada di seluruh alam semesta bukan hanya untuk manusia
sendiri. Sehingga pemberlakuan hukum islam mencakup semua aspek dan sendi-sendi
kehiduupan secara keseluruhan.
Islam mengakui adanya budaya masyarakat dan memberikan
apresiasi besar kepadanya hal ini dibuktikan dengan qawaidul fiqhiyah yaitu
[6] Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) alam
n 1 segala yg ada di
langit dan di bumi (spt bumi, bintang, kekuatan): -- sekeliling; 2
lingkungan kehidupan: -- akhirat; 3 segala sesuatu yg termasuk dl
satu lingkungan (golongan dsb) dan dianggap sbg satu keutuhan: -- pikiran;
-- tumbuh-tumbuhan; 4 segala daya (gaya, kekuatan, dsb) yg
menyebabkan terjadinya dan seakan-akan mengatur segala sesuatu yg ada di dunia
ini: hukum --; ilmu --; 5 yg bukan buatan manusia
[11]
Adbul wahab Khallaf mengatakan “tujuan umum syari’ dalam mensyariatkan
hukum-hukumnya ialah mewujudkan kemaslahatan manjusia dengan menjamin hal-hal
yang dharuri, hajiyat, tahsiniyat. Dan setiap hukum tidaklah dikehendaki
padanya kecuali salah satu yang tiga hal tersebut yang menjadi penyebab
terwujudnya kemaslahatan manusia”.Abdul Wahab Khalllaf, ilmu ushul fiqih,
terjemahan oleh Ahmad Qarib, (semarang : Dina Utama 1994), h. 310