Powered By Blogger

jam

_

assalammualaikum

semoga bermanfaat

Minggu, 22 Februari 2015

CULTUR DALAM KONTEKS ISLAM RAHMATAN LIL ALAMIN OLEH DIAN KURNIAWAN blom jadi



CULTUR DALAM KONTEKS ISLAM RAHMATAN LIL ALAMIN
OLEH DIAN KURNIAWAN
BAB I
PENDAHULUAN
            Abad 21 merupakan abad puncak perubahan dari segala aspek kehidupan manusia, mulai dari tatanan kehidupan, tatanan berbangsa dan bernegara, kedokteran, ekonomi, informasi dan teknologi, sosial kultur, hingga pemahaman dan aplikasi beragama. Perubahan –perubahan yang terjadi tersebut mengantarkan manusia kedepan pintu gerbang kemajuan dan perkembangan zaman dimana segala sesuatunya sangat simpel, mudah dan instan. Perubahan sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat. Perubahan sosial budaya merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam setiap masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan. Hirschman mengatakan bahwa kebosanan manusia sebenarnya merupakan penyebab dari perubahan.
Perubahan sosial budaya terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya komunikasi; cara dan pola pikir masyarakat; faktor internal lain seperti perubahan jumlah penduduk, penemuan baru, terjadinya konflik atau revolusi; dan faktor eksternal seperti bencana alam dan perubahan iklim, peperangan, dan pengaruh kebudayaan masyarakat lain.
Ada pula beberapa faktor yang menghambat terjadinya perubahan, misalnya kurang intensifnya hubungan komunikasi dengan masyarakat lain; perkembangan IPTEK yang lambat; sifat masyarakat yang sangat tradisional; ada kepentingan-kepentingan yang tertanam dengan kuat dalam masyarakat; prasangka negatif terhadap hal-hal yang baru; rasa takut jika terjadi kegoyahan pada masyarakat bila terjadi perubahan; hambatan ideologis; dan pengaruh adat atau kebiasaan
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Defenisi
a.      Definisi Budaya
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), budaya adalah
1)      Pikiran atau akal budi;
2)      Adat istiadat termasuk bahasa; dan
3)      Sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sudah sukar diubah.
Sementara Koentjaraningrat (2002) mengartikan budaya sebagai seluruh total dari pikiran, karya, dan hasil karya manusia yang tidak berakar kepada nalurinya, dan yang karena itu hanya bisa dicetuskan oleh manusia sesudah proses belajar.
Karena konsep budaya yang sangat luas, sehingga untuk memahaminya konsep tersebut kemudian dipecah ke dalam unsur-unsur budaya. Koentjaraningrat (2002) memecahnya ke dalam 7 unsur yaitu :
1) sistem religi dan upacara keagamaan,
2) sistem dan organisasi kemasyarakatan,
3) sistem pengetahuan,
4) bahasa,
5) kesenian,
6) sistem mata pencaharian,
7) sistem teknologi dan peralatan.
Koentjaraningrat (2002) menjelaskan bahwa ketujuh unsur itulah yang membentuk budaya secara keseluruhan.
Definisi budaya lainnya adalah dari Herskovits, yang mendefinisikan budaya sebagai “hasil karya manusia sebagai bagian dari lingkungannya (culture is the human-made part of the environment). Artinya segala sesuatu yang merupakan hasil dari perbuatan manusia, baik hasil itu abstrak maupun nyata, asalkan merupakan proses untuk terlibat dalam lingkungannya, baik lingkungan fisik maupun sosial, maka bisa disebut budaya. Namun, definisi tersebut masih dianggap sangat luas. Namun,  defisni tersebut digunanakan oleh Harry C. Tiandis, salah seorang pakar psikologi lintas budaya yang paling termuka, sebagai dasar bagi penelitian-peneliatannya. Karena defisini tersebut memungkinnya untuk memilah adanya oobjective culture dan subjective culture. Budaya objektif adalag segala sesuatu yang memiliki bentu nyata, seperti alat pertanian, hasil kesenian, rumah, alat transportasi, alat komunikasi dan sebagainya. Sedangkan, budaya subjektif adalah sesuatu yang bersifat abstrak misalnya norma, moral, nilai-nilai, dan lainnya.  
b.      Pengertian Islam Rahmatan lil’alamin
a.       Pengertian islam[1]
            Pengertian Islam dalam pengertian Arab disebut Dinul IslamKata ‘Islam” berasal dari kata kerja “Aslama” yang artinya menyerah, tunduk, atau patuh. Dari asal kata aslama ini didevinisikan menjadi beberap arti yaitu “salam” artinya keselamatan, “taslim” artinya penyerahan, “salam” artinya memelihara, “sullami” artinya titian dan “silm” artinya perdamaian.
            Dinul Islam mengandung pengertian peraturan yang diwahyukan oleh Allah SWT kepada para rasul untuk ditaati dalam rangka menciptakan keselamatan, kesejahteraan dan perdamaian bagi umat manusia.[2] Dalam beberapa hadis, Rasul menjelaskan defenisi islam
            Muawiyah bin haiddah, daari bapaknya dari pamannya, berkata, “saya bertanya kepadamu dengan sebenarnya, apa misi yang dikirim oleh Allah melalui dirimu kepada kami? Beliau menjawab “islam” aku bertanya: apa tanda-tanda keislaman itu beliau menjawab: yaitu engkau berkata bahwa aku telah menyerahkan dirikku kepada Allah dan mencampakkan selainnya, mendirikan shalat, membayar zakat, seorang muslim dengan musloim yang lain haram (darah dan hartanya) mereka bersaudara dan saling menolong, seorang musyrik setelah beriman tak diterima amal perbuatannya, hingga ia meningggalkan kemusyrikan dan orang-orang musyrik, dan kemudian bergabung dengan kaumuslimin.[3] 
                Dalam hadislai Nabi juga menerangkan islam adalah bersyahadat bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah hambaNya serta rasulNya, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa pada bulan ramadhan dan menunaikan ibadah haji jika mampu. [4]
b.      Pengertian rahmatan[5]
            Kata ‘rahmatan” kata bahas Arab yaitu “rohima” yang dimasdarkan menjadi “ rahmatan’ yang artinya kasih sayang. atau kelembutan yang berpadu dengan rasa iba. Jadi, diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa sallam adalah bentuk kasih sayang Allah kepada seluruh manusia.

c.       Pengertian lil’alamin
Kata “Al-alamin” adalah kata bahasa Arab yaitu “alam”[6] yang dijama’kan menjadi “alamin” yang artinya alam semesta yang mencakup bumi beserta isinya.[1]
Maka yang dimaksud dengan islam rahmatan lil’alamin adalah islam yang kehadirannya ditengah kehidupan masyarakat mampu mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi manusia maupun alam.

B.     Konsep Islam Rahmatan lil’alamin
            Agama Islam yang diemban oleh Nabi Muhammad SAW diperuntukkan bagi seluruh umat manusia pada umumnya. Oleh sebab itu, Islam dikenal sebagai agama yang bersifat universal. Sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Anbiya’ ayat 107:
وَما أَرْسَلْناكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعالَمِينَ
Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh manusia
            Islam adalah agama yang benar berasal dari Allah. Agama yang bersifat universal, tidak terbatas oleh waktu dan tempat tertentu. Lingkup keberlakuan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW adalah untuk seluruh umat manusia, di mana pun mereka berada. Berdasarkan pernyataan ini Islam dapat diterima oleh segenap manusia di muka bumi ini.
            Islam rahmatan lil alamin menerangkan bahwa islam mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Mencakup hubungan antara manusia dan tuhannya, yang kita kenal dengan sebutan ibadah, serta juga mencakup hubungan antara manusia dan kehidupannya secara khusu, tentang masalah halal dam haram, juga mencakup hubungan antara individu dan keluarganya, termasuk pula masalah pernikahan, talak, wasiat, warisan, dan masalah keluarga lainnya yang oleh ulama perundang-undangan islam disebut dengan istilah Al-Ahwal Asy-Syakhshiyah.islam juga mencakup hubungan individu dengan individu lainnya termasuk perdagangan.[7]
            Seandainya hilangnya islam dari dunia iini akan menyebabkan munculnya kekacauan dan kerancuan di dalam semua aspek kehidupan manusia,tanpa islam kita tidak akan menemukan kehidupan yang stabil, sebuah kondisi yang menjamin segalalnya berjalan pada tempatnya mesing-masing. Karena hanya islam satu-satunya landasan dasar yang benar dan terlindungi dari kesalahan dan pendistorian, karena Ia bersumber dari Allah. Hanya dengan islam kemanusiaan akan bisa terlindungi, tanpa islam segala sesuatu yang ada dalam diri manusia dan segala sesuatu yang berguna untuk manusia akan lenyap.[8]
Dalam syari’at Islam, ada dua bentuk hubungan, yaitu ibadah dan mu’amalah yang bersumber dari al-Qur’an dan sunnah Rasulullah. Ibadah ialah seperangkat aktifitas dengan ketentuan-ketentuan syari’at yang mengatur pola hubungan diantara manusia dengan Tuhannya, sedangkan mu’amalah ialah usaha atau pola daya hubungan anatara manusia yang satu dengan manusia yang lain sekaligus dengan lingkungan sekitas.
  1. Hablu minallah
Hubungan manusia dengan Allah Subha Nahu Wa Ta’ala, bisa kita artikan dengan kedekatan seorang hamba disisi rabbNya dan hal ini identik denngan posisi hamba sebagai ciptaan dan ibadahnya, mengikut keterangan Al-Quran Al-Karim bermaksud supaya manusia menjadikan hidup, mati, shalah dan segala ibadah semata-mata untuk-Nya Inilah pengertian kesempurnaan hubungan dengan Allah Subha Nahu Wa Ta’ala.
.
قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
            “Katakanlah: Sesungguhnya solahku, ibadahku, kehidupanku dan kematianku bagi Allah, Tuhan sekalian alam.” [Al-Anaam: 162]
            Hendaklah seseorang itu menyembah Allah Subha Nahu Wa Ta’ala dengan penuh keikhlasan. Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam telah berulang kali menerangkan pengertian hubungan hamba dengan Rabbnya sehingga tiada setitik debupun yang menutupi pengertian ini. Jadi, mengertilah kita akan hakikat hubungan dengan Allah Subha Nahu Wa Ta’ala iaitu:
            “Takut akan Allah di tempat sunyi dan tempat yang terang.” [Hadith]
            “Hendaklah engkau yakini bahawa yang ditangan Allah itu lebih terjamin dari pada apa   yang ada di tangan engkau.” [Hadith]
            “Hendaklah engkau menuntut keredhaan Allah dengan kemarahan manusia.” [Hadith]
            “Sesiapa yang cintaakan Allah, memberi kerana Allah dan mencegah kerana Allah,           sesungguhnya telah sempurnalah imannya.” [Hadith]
Dalam hal ini yang berhubungan denngan hablumminallah yang pertama adalah aqidah. Dari segi bahasa aqidah berasal dari kata aqoda yaqidu uqdatan yang berarti ikatan, janji, atau keyakinan yang mantap. Dari segi istilah aqidah memiliki arti perkara-perkara yang dibenarkan oleh jiwa dan hati merasa tenang karenanya serta menjadi suatu keyakinan bagi pemiliknya yang tidak dicampuri keraguan sedikitpun. Aqidah yang paling murni adalah aqidah Islam dengan mengesakan Tuhan (Tauhid). Sumber aqidah adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma. Aqidah merupakan sisi fundamental seseorang dalam menjalankan syari’at Islam. Yang kedua adalah yang berhubungan dengan ibadah yaitu pembuktian ketundukan manusia dari ketauhidan dalam aqidah itu sendiri.
  1. Hablu minannas
Hubungan antara sesama manusia disebut hablum minannas. Semua manusia diciptakan dari satu asal yang sama. Tidak ada kelebihan yang satu dari yang lainnya, kecuali yang paling baik dalam menunaikan fungsinya sebagai pemimpin (khalifah) dimuka bumi sekaligus sebagai hamba Allah SWT.
            Demikianlah Islam menegaskan prinsip persamaan seluruh manusia. Atas prinsip persamaan itu, maka setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Islam tidak memberi hak-hak istimewa bagi seseorang atau golongan lainnya, baik dalam bidang kerohanian, maupun dalam bidang politik, sosila, ekonomi dan kebudayaan. Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam kehidupan masyarakat, dan masyarakat mempunyai kewajiban bersama atas kesejahteraan tiap-tiap anggotanya. Karena Islam menentang setiap bentuk diskriminasi, baik diskriminasi secara keturunan, maupun karena wana kulit, kesukuan, kebangsaan, kekayaan dan lain sebagainya.
            Bahkan Nabi Muhammad bersabda “tidak beriman seorang kamu sehingga sehingga kamu mencintai saudaramu sebagaimana mencintai dirimu sendiri”. Dari sinilah konsep ajaran Islam dapat diketahui dan dipelajari. Persaudaraan manusia semakin dikembangkan, karena sesama manusia bukan hanya berasal dari satu bapak satu ibu (Adam dan Hawa) tetapi karena satu sama lain memang membutuhkan sehingga perlu saling menghargai dan saling menghormati. Saling mengenal yang bisa dilanjutkan menjadi saling menghargai dan saling menghormati menjadi kunci ketentraman dan kemananan di alam dunia.
Namun islam mengatur hak-hak dan kewajiban bagi setiap individu dengan individu lainnya yang termuat dalam hukum islam (syariat). Syariat dipahami sebagai segala ketentuan yang dikeluarkan dari alquran dan sunnah. Alquran dan sunnah diakuai sebagai sumber kewahyuan yang valid. Pemahaman dan penafsiran kedua sumber kewahyuan ini disebut dengan hukum fiqih, hukum fiqih inilah yang disebut dengan hukum islam.[9]
Dalam hal ini terdapat dua bagian yaitu pertama muamalah yaitu mengatur tata cara berhubungan antara individu yang satu dengan individu yang lainnya dalam hal interaksi social, dalam kafasitas memenuhi kebutuhan, memenuhi kewajiban, menuntut hak, dan saling tolong menolong, serta tata cara berinteraksi dalam satuan Negara . Muamalah memiliki arti saling-menyayangi sesama umat manusia dan bersosialisasi. Dan yang kedua Akhlaq yaitu sikap yang melekat pada diri seseorang dan secara spontan diwujudkan dalam tingkah laku dan perbuatan. Akhlak merupakan cermin dari jiwa seseorang. Sebagaimana Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”. akhlak memiliki makna sebagai etika seseorang atau individu dalam menghadapi atau berinteraksi dengan orang lain menggunakan tatakrama yang baik, secara garis besar islam mengajarkan untuk menghormati orang lain dan orang yang lebih tua selanjutnya menyayangi yang lebih muda.
  1. Eksistensi islam dalam masyarakat
    1. Maqasid syariah
Para ulama’ memberikan pengertian terhadap keuniversalitasan (rahmatan lil alamin) Islam melalui perspektif definisi Islam yang meliputi; 
            pertama, Islam berarti tunduk dan menyerah kepada Allah SWT serta mentaati-Nya yang lahir dari kesadaran dengan tidak dipaksa karena ketundukan yang seperti itu tanpa perhitungan pahala dan dosa. Ketundukan dengan penuh kesadaran adalah hakikat Islam dan dalam keadaan tunduk yang seperti itu timbul pahala dan dosa. Sesungguhnya tanda bukti penuh ketundukan kepada Allah ialah rela menerima agama-Nya yang diiringi pula dengan penuh kesadaran. Ini adalah merupakan agama yang diridhoi Allah, agama yang diwahyukan kepada Rasul-rasul-Nya untuk disampaikan kepada seluruh manusia.
            Kedua, Islam adalah kumpulan peraturan yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad di dalamnya terkandung peraturan-peraturan tentang aqidah, ahklak, mu’amalat, dan segala berita yang disebut di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah adalah perintah agar disampaikan kepada manusia.
            Peraturan –praturan tersebut bertujuan untuk kemaslahatan manusia seutuhnya, pada dasarnya manusia berharap pada hal-hal berikut :
1.      Kemaslahatan hidup bagi diri dan oranglain.
2.      Tegaknya keadilan
3.      Persamaan hak dan kewajiban dalam hukum
4.      Saling control dalam kehidupan masyarakat sehingga tegaknya hukum dapat diujudkan
5.      Kebebasan berekpresi, berpendapat, dan bertindak dengantidak melebihi batas-batas hukum dan norma social
6.      Regenerasi social yamg positif dan bertanggung jawab terhadap masa depan kehidupan social dan kehidupan berbangsa serta bernegara[10] 
            Untuk itulah adanya aturan yang diturunkan langsung oleh Allah. Salah satu dari kumpulan peraturan tersebut adalah acuan moral dalam penerapan fiqih mu’amalah ini, yang pada dasarnya kaidah-kaidah tersebut merupakan ciri dari sebuah ke-universalitas-an agama Islam. Hal ini sesuai dengan kaidah dan prinsip dasar Islam untuk mewujudkan cita-cita Islam yang universal,  serta sesuai dengan maqasidusyariahnya[11] yang di bagi kepada tiga macam yaitu: dharuri (kebutuhan pokok) Hifdzu Din (memelihara kebebasan beragama), Hifdzu Aql (memelihara kebebasan nalar berpikir), Hifdzu Mal (memelihara/menjaga harta benda), Hifdzu Nafs (memelihara hak hidup),Hifdzu Nasl (memelihara hak untuk mengembangkan keturunan), hajjiyah (bersifat kebutuhan ) seperti jual beli, sewamenyewa, dan transaksi lainnya, selanjutnya tahsini (bersifat perbaikan) yakni kemaslahatanyang merujuk kepada moral dan etika[12].
            Kelima prinsip dasar inilah yang juga menjadikan Islam sebagai garda agama rahmatan lil alamin, yang ajaran serta konsep keagamaan tidaklah ekslusif (tertutup), melainkan bersifat inklusif (terbuka). Lima jaminan dasar (dharuri) inilah yang memberikan penmapilan terhadap Islam sebagai agama yang universal, karena jaminan ini tidak hanya diberikan secara parsial terhadap umat manusia yang memeluk agama Islam, melainkan seluruh umat manusia baik secara personal maupun komunal.
    1. Perubahan sosial

    1. Sinergi islam dan budaya
Agama islam merupakan agama yang bersifat rahmatan lil alamin yang bisa juga diartikan dengan universal yaitu keberadaannya menjadi rahmat bagi semua yang ada di seluruh alam semesta bukan hanya untuk manusia sendiri. Sehingga pemberlakuan hukum islam mencakup semua aspek dan sendi-sendi kehiduupan secara keseluruhan.
Islam mengakui adanya budaya masyarakat dan memberikan apresiasi besar kepadanya hal ini dibuktikan dengan qawaidul fiqhiyah yaitu


                [1] Kata islam banyak terdapat dalam  alquran diantaranya, ali Imran 19, 85, al Maidah 3 yang ketiga ayat tersebut menerangkan bahwa agama yang diridhai Allah hanya agama islam
                [2] Muhammad A. Al-Buraey mengatakan secara umum agama dimaksudkan sebGi sistim kepercayaan, ibadah, prilaku dan lain-lain yang didalamnya terkandung aturan dan filosofi, Muhammad A. Al-Buraey islam landasan alternative adrimistrasi pembangunan, Jakarta : Rajawali, 1986, h. 48
                [3] Said hawwa al-islam, Terjemahan oleh Abdul Hayyie Al Kattani  (Jakarta : Gema Insani, 2004), cet I, h. 19 
                [4] Ibid.
                [5] Dalam kamus besar bahasa Indonesia rah·mat n 1 belas kasih; kerahiman; 2 karunia (Allah); berkah (Allah):
                [6]  Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) alam  n 1 segala yg ada di langit dan di bumi (spt bumi, bintang, kekuatan): -- sekeliling; 2 lingkungan kehidupan: -- akhirat; 3 segala sesuatu yg termasuk dl satu lingkungan (golongan dsb) dan dianggap sbg satu keutuhan: -- pikiran; -- tumbuh-tumbuhan; 4 segala daya (gaya, kekuatan, dsb) yg menyebabkan terjadinya dan seakan-akan mengatur segala sesuatu yg ada di dunia ini: hukum --; ilmu --; 5 yg bukan buatan manusia
                [7] Dr. yusuf alqardhawi legalitas politik Ter, Amirullah Kandu ( Badung : Pustaka Setia, 2008) h.29
                [8] Said hawwa, al-islam, Terjemahan oleh Abdul Hayyie Al Kattani  (Jakarta : Gema Insani, 2004), cet I, h.278
                [9]  Dr. Junaidi Lubis, MA, Islam Dinamis, (Jakarta : Dian Rakyat, 2010), h. 26
                [10] Drs. Beni Ahmad Saebani, filsafat hukum islam, (Bandung : Pustaka Setia, 2007), h. 243
                [11] Adbul wahab Khallaf mengatakan “tujuan umum syari’ dalam mensyariatkan hukum-hukumnya ialah mewujudkan kemaslahatan manjusia dengan menjamin hal-hal yang dharuri, hajiyat, tahsiniyat. Dan setiap hukum tidaklah dikehendaki padanya kecuali salah satu yang tiga hal tersebut yang menjadi penyebab terwujudnya kemaslahatan manusia”.Abdul Wahab Khalllaf, ilmu ushul fiqih, terjemahan oleh Ahmad Qarib, (semarang : Dina Utama 1994), h. 310
                [12] Ahmad almursi Husain jauhari, maqasid syariah, Terjemahan oleh khikmawati (Jakarta : Amzah, 2009), h. 16